Main Article Content

Abstract

The initial construction of the research was based on the digitization process in the judiciary which has presented E-Court as an effort to create effectiveness and efficiency for justice in society. Based on this premise, the author endeavors to explore the existence of E-Court with Article 2 paragraph (4) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power in which justice is carried out on the principle of simple, fast, and low cost. The principle of the administration of justice is then confronted with the concept of law enforcement. The objectives of this study are, first, to analyze the administration of justice in Indonesia in the digitalization era; second, knowing the E-Court law enforcement instrument in the administration of justice in Indonesia. This research is a normative legal research using the Statute Approach and Conceptual Approach. The results of the study conclude, first, that the administration of justice in Indonesia is still characterized by problems of court administration and the high cost of access to justice. Second, in the digitalization era, E-Court law enforcement instruments include: legally the substance of E-Court regulation still needs to be perfected. In a legal structure, human resources need to be empowered. In legal culture, the position of E-Court is basically parallel to technological developments that are common in society, but psychologically, people still need to adapt to the E-Court system. In terms of legal infrastructure, some E-Court accessibility is still constrained by facilities and infrastructure.

Keywords: E-court; legal enforcement; the principle of judicial administration

Abstrak

Konstruksi awal penelitian didasarkan pada proses digitalisasi di ranah peradilan yang telah menghadirkan E-Court sebagai upaya menciptakan efektifitas dan efisiensi demi keadilan di masyarakat. Berpijak pada premis ini, penulis berikhtiar untuk mengeksplorasi eksistensi E-Court dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di mana peradilan dilakukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas penyelenggaraan peradilan tersebut kemudian dihadapkan dengan konsep penegakan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu, pertama, menganalisis penyelenggaraan peradilan di Indonesia di era digitalisasi; kedua, mengetahui instrumen penegakan hukum E-Court dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode Statute Approach dan Conseptual Approach. Hasil Penelitian menyimpulkan, pertama, penyelenggraan peradilan di Indonesia masih diwarnai persoalan administrasi pengadilan hingga mahalnya akses untuk mencapai keadilan. Kedua, di era digitaliasi, instrumen penegakan hukum E-Court mencakup: secara legal substance pengaturan E-Court masih perlu untuk disempurnakan. Secara legal structure, sumber daya manusia perlu diberdayakan. Secara legal culture, kedudukan E-Court pada dasarnya sejajar dengan perkembangan teknologi yang lazim di masyarakat, namun secara psikologis masyarakat masih perlu beradaptasi dengan sistem E-Court. Dari segi legal infrastructure, sebagian aksesibilitas E-Court masih terkendala sarana dan prasarana.

Kata Kunci: E-Court; asas penyelenggaraan peradilan; penegakan hukum

Keywords

E-court legal enforcement the principle of judicial administration

Article Details

How to Cite
Lutfia, V. (2022). Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Peradilan Melalui E-Court Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Di Era Digitalisasi. Lex Renaissance, 6(4), 677–691. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art3

References

  1. Buku
  2. Astarini, Dwi Rezki Sri, Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Alumni, Bandung, 2020.
  3. Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis dan Materi Muatan, Penerbit Kanisus, Sleman Yogyakarta, 2020.
  4. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
  5. ND, Mukti Fajar dan Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.
  6. Ogus, Anthony, The Importance of Legal Infrastructure for Regulation (and Deregulation) in Developing Countries, Published By: Centre on Regulation and Competition, Institute for Development Policy and Management, University of Manchester, 2004.
  7. Ramadhan, Muhammad Syahri, dkk, Sosiologi Hukum, Penerbit Media Sains Indonesia, Bandung, 2021.
  8. Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2019.
  9. Sutiarso, Cicut, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2011.
  10. Wijayanto, Danang, dkk, Problematika Hukum dan Peradilan di Indonesia, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2014.
  11. Prosiding
  12. Agianto, Ucuk, “Penegakan Hukum di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Keutuhan,” Prosiding Seminar Nasional 2018: Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, 2018.
  13. Safitri, Dewi dan Waluyo, Bambang, “Tinjauan Hukum Atas Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik di Masa Pandemi Covid-19,” Procceding Call for Paper National Conference For Law Studies, Vol. 2, 2020.
  14. Syahr, Zulfia Hanum Alfi, “Dinamika Digitalisasi Managemen Layanan Pengadilan,” Prosiding Seminar Nasional Pakar ke-3 Tahun 2020, Buku 2: Sosial Humaniora, 2020.
  15. Jurnal
  16. Carly E. Cortright, et al, “An Analysis of State Statutes Regarding the Role of Law Enforcement,” Criminal Justice Policy Review, Vol. 3, 2020.
  17. Doron Menashe, “A Critical Analysis Of The Online Court,” Penn Law Journals, Vol. 39, 2018.
  18. Dewi Rahmaningsih Nugroho dan Suteki, S., “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi),” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, 2020.
  19. Indah Sri Utari and Ridwa Arifin, “Law Enforcement and Legal Reform in Indonesia and Global Context: How The Law Responds to Community Development?,” Journal of Law and Legal Reform, Vol. 1, 2020.
  20. Kamarusdiana, “Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu,” Journal of Islamic Law, Vol. 3, 2019.
  21. Lutfi Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif,” Jurnal Yuris, Vol. 4, 2017.
  22. Nurfaqih Irfani, “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 1, 2020.
  23. Panji Purnama dan Nelson, Febby Mutiara, “Penerapan E-Court Perkara Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Terwujudnya Integrated Judiciary dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 10, 2021.
  24. Sahira Jati Pratiwi, Steven and Permatasari, Adinda Destaloka Putri, “The Application of E-Court as an Effort to Modernize the Justice Administration in Indonesia: Challenges and Problems,” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Service, Vol. 2, 2020.
  25. Ubena John, “Handbook of Research on E-Government in Emerging Economies: Adoption, E-Participation, and Legal Frameworks: E-Documents and E-Signatures in Tanzania: Their Role, Status, and the Future,” IGI Global, Vol. 2, 2021.
  26. Makalah
  27. Suparman Marzuki, “Sosiologi Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Kuliah “Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia”, Yogyakarta, 18 Januari 2019.
  28. Internet
  29. Bernasnews, 23 Oktober 2020; “Menunggu 3 Jam, Sidang Cuma 5 Menit dan Hanya Umumkan Putusan Ditunda”, https://bernasnews.com/menunggu-3-jam-sidang-cuma-5-menit-dan-hanya-umumkan-putusan-ditunda/, diakses 1 Oktober 2021.
  30. Hukum Online, 17 Februari 2021, “Sepanjang Tahun 2020, Jumlah Perkara e-Court Naik 295 Persen”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt602cded72af02/sepanjang-tahun-2020--jumlah-perkara-e-court-naik-295-persen/, diakses 6 Oktober 2021.
  31. Mahkamah Agung Republik Indonesia; “E-Court Mahkamah Agung RI The Electronic Justice System”, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, diakses 27 September 2021.
  32. ______, 23 Oktober 2018, Ketua Mahkamah Agung : Pengadilan Baru Untuk Peningkatan Akses Terhadap Keadilan, https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3249/ketua-mahkamah-agung-pengadilan-baru-untuk-peningkatan-akses-terhadap-keadilan, diakses 9 Oktober 2021.
  33. Ombudsman Republik Indonesia, 1 Februari 2021, “Ombudsman Terima 1.120 Laporan Terkait Lembaga Penegak Hukum Di Tahun 2020”, https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-terima-1120-laporan-terkait-lembaga-penegak-hukum-di-tahun-2020, diakses 8 Oktober 2021.
  34. Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035”, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010.
  35. Laporan
  36. Ombudsman Republik Indonesia, “Laporan Tahunan 2019: Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Adil dan Pasti”, Ombudsman RI, Jakarta, 2019.
  37. Tim Pokja Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Laporan Tahunan 2017 Mahkamah Agung Republik Indonesia”, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2018.
  38. ______, “Laporan Tahunan 2018 Mahkamah Agung Republik Indonesia: Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2019.
  39. ______, “Laporan Tahunan 2019 Mahkamah Agung Republik Indonesia: Keberlanjutan Modernisasi Peradilan” Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2020.
  40. ______, “Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia: Optimalisasi Peradilan Modern Jangka Panjang”, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2021, hlm. 147.
  41. Perundang-undangan
  42. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 507.
  43. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  44. Putusan Kasasi Nomor 965 K/Pdt/2015 tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan, 11 Agustus 2015.
  45. Putusan Kasasi Nomor 149 K/Ag/2016 tentang sengketa hak bersama, 18 Mei 2016.