Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze: first, the causes of the non-optimal implementation of vaccination for inmates (Warga Binaan Pemasyarakatan, WBP) during the pandemic. Second, the ratio of the importance of optimizing vaccination for WBP in Correctional Institutions (Lapas) during the pandemic. Third, the solution in optimizing vaccination for inmates during the pandemic. This study uses a normative legal research method with a statutory and conceptual approach. The results of this study conclude that first, that vaccination is not optimal for inmates due to: a) from the aspect of legal substance, the absence of a definition of vulnerable groups and the absence of regulations that regulate the flow of coordination and technical procedures for vaccination in prisons; b) from the aspect of legal structure, criminal penalties in prisons are still dominantly applied, which causes overcrowded problems; c) from the aspect of legal culture, the WBP's conservative paradigm is habitually. Second, regarding the significance of vaccination for inmates, it is actually the absolute responsibility of the state to respect, protect, and fulfill the implementation of the rights of inmates. Optimization of WBP vaccination is needed to create herd immunity holistically. Third, optimizing vaccination for inmates using preventive mechanisms that are oriented towards minimizing the inflow of prisoners to prisons as well as repressive mechanisms, revising or forming regulations that clarify the provisions of 'Vulnerable Communities' according to the Strategic Advisory Group of Experts on Immunization, removing the administrative requirements for National Identification Numbers and implement special outreach programs.

Keywords: Covid-19; inmates; pandemic; vaccination; vulnerable society

Abstrak

Penelitian ini bertujuan ingin menganalisis: pertama, penyebab ketidakoptimalan implementasi vaksinasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada masa pandemi. Kedua, ratio pentingnya optimalisasi vaksinasi bagi WBP di Lembaga Permasayarakatan (Lapas) pada masa pandemi. Ketiga, solusi dalam mengoptimalkan vaksinasi bagi WBP pada masa pandemi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, ketidakoptimalan vaksinasi bagi WBP disebabkan atas: a) dari aspek legal legal substance, tidak adanya definisi kelompok rentan serta ketiadaan regulasi yang mengatur alur koordinasi dan prosedur teknis vaksinasi di Lapas; b) dari aspek legal structure, penjatuhan pidana di Lapas masih dominan diterapkan, yang menyebabkan persoalan overcrowded; c) dari aspek legal culture, menghabituasinya paradigma konservatif WBP. Kedua, mengenai signifikansi vaksinasi bagi WBP, sejatinya menjadi tanggung jawab absolut dari negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi penyelenggaraan hak WBP. Optomalisasi vaksinasi WBP diperlukan untuk menciptakan herd immunity secara holistik. Ketiga, optimalisasi vaksinasi bagi WBP menggunakan mekanisme preventif yang berorientasi untuk meminimalisir arus masuk narapidana ke Lapas serta mekanisme represif, merevisi maupun membentuk regulasi yang memperjelas ketentuan ‘Masyarakat Rentan’ sesuai Strategic Advisory Group of Experts on Immunization, menghapus ketentuan syarat administratif Nomor Induk Kependudukan dan menerapkan program penjangkauan khusus.

Kata Kunci:  Pandemi; covid-19; vaksinasi; masyarakat rentan; warga binaan pemasyarakatan

Keywords

Covid-19 inmates pandemic vaccination vulnerable society

Article Details

How to Cite
Todo, C., & Risma Widyantari, D. P. (2022). Rekonstruksi Kebijakan Vaksinasi Warga Binaan Permasyarakatan Di Masa Pandemi: Keadilan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat Rentan. Lex Renaissance, 6(4), 815–832. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art12

References

  1. Buku
  2. Azwar, Azrul Pengantar Administrasi Kesehatan , Binarupa Aksara, Jakarta, 2010,
  3. Arief, Barda Nawawi Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta , 2010.
  4. Friedman Lawrence, M., American Law An Introduction, 2nd Edition, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, 2001.
  5. Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma, Pustaka, Yogyakarta, 2015.
  6. Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu, Alfabeta, Bandung, 2017.
  7. IS., Heru Permana, Politik Kriminal, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta , 2011
  8. Jacques Rousseau Jean-, Ida Sundari Husen, Rahayu Surtiati Hidayat, Perihal kontrak sosial atau prinsip hukum politik / Jean-Jacques Rousseau, penerjemah Rahayu Surtiati Hidayat dan Ida Sundari Husen, Forum Jakarta-Paris. Jakarta, 2010.
  9. Kranenburg, R. dan Tk. B. Sabaroedin. Ilmu Negara Umum, Cetakan Kesebelas.Pradnya Paramita, Jakarta. 1989.
  10. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-10, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
  11. Schemerhorn & Osborn, Organizational Behavior, John Wiley & Sons, USA. 2014.
  12. Jurnal
  13. Achmad Fatony, “Efektivitas Pelaksanaan Hak Warga Binaan Perempuan Dalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan: Studi Kasus Rumah Tahanan Klas II A,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 45, Nomor-3, Maret, 2015.
  14. Andika Oktavian Saputra, Sylvester Enricho Mahardika, Pujiyono, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Permasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19” Jurnal USM Law Review Vol 4, Nomor 1, Tahun 2021.
  15. B. F. Henry, “Social Distancing and Incarceration: Policy and Management Strategies to Reduce COVID-19 Transmission and Promote Health Equity Through Decarceration” Sage Journals, Health , Vol 47, Nomor 4,Mei 2021 Education & Behavior. 2020.
  16. Bayu Rizky, “Dampak Positif Kebijakan Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana Dalam Mencegah dan Penanggulangan Covid-19” Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora , Vol 7, Nomor 3, Tahun 2020
  17. Fradhana Putra Disantara, ”Tanggung Jawab Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 6 Nomor 1, September 2020.
  18. Ikhsan Lintang Ramadhan, “Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan” Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora,Vol 7, Nomor 3, Tahun 2020, Prodi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia, 2020.
  19. Kancana, Haqkida, Dauri, dkk, “Bentuk Tanggung Jawab Negara Menghadapi Covid-19 Dalam Perspektif Otonomi Daerah (Telaah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar)” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, Vol. XV, Nomor 2, Oktober 2020.
  20. Lim WS, Liang CK, Assantachai P, Auyeung TW, Kang L, Lee WJ, et al. . “COVID-19 and older people in Asia: AWGS calls to actions”. Geriatr Gerontol Int. Vol. 20, 2020.
  21. M.A., Masnum, Sulistyowati,E.,& Ronaboyd, “Perlindungan Hukum Atas Vaksin Covid-19 dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan”. DiH : Jurnal Ilmu Hukum, 2021.
  22. Marfuatul Latifah, “Overcrowded Pada Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di Indonesia : Dampak dan Solusinya” Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. XI, Nomor 10/II/Puslit/Mei/2019.
  23. Markus Marselinus Soge, Kharis Budi Priyono, dkk. “Pendekatan Standar Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas Pemasyarakatan” Jurnal of Correction Issuers Vol 4, Nomor 1, Juni 2021,
  24. Penny Naluria Utami, “Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Justice for Convicts at the Correctionl Institutions)” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol 17, Nomor 3, September 2017.
  25. R. Acharya, “A Vulnerability Index for The Management of and Reaspons to the Covid-19 Epidemic in India : an Ecological Study”. Lancet Glob Health 2020, 2020
  26. Rico Mardiansyah, “Dinamika Politik Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia” Veritas et Justicia Vol 4, Nomor 1, Tahun 2018.
  27. Risyal Harydiyanto Hidayat, “Langkah-langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia” Jurnal Pendidikan, Vol. 9, Nomor.1, April 2020.
  28. Sayuti, “Konsep Rechtsstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari)” Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan, Vol 4, Nomor 2, Desember 2021.
  29. The Lancet. “Redefining vulnerability in the era of COVID-19” Editorial Vol 395. 2020.
  30. Z. Akhyar, Matnuh, H., & Najibuddin, M. “Persepsi masyarakat terhadap mantan narapidana di desa benua jingah kecamatan barabai kabupaten hulu sungai tengah.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol- 4. Nomor 7, Mei 2014 ,
  31. Media Elektronik
  32. Aditya Budiman, Kemenkes Bilang Indonesia Terima 72 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Pada Agustus,https;//nasional.tempo.co.read/148994/menkes-bilang-indonesia-terima-72-juta-dosis-vaksin-covid-19-pada-agustus/full&view=ok, diakses pada 10 Oktober 2021
  33. BBAPPENAS, PUSKAPA, UNICEF, and KOMPAK. 2020. “Racing Against Time, A Policy Paper on the Prevention and Handling of COVID-19 Impacts on Children and Vulnerable Individuals”. Hlm 27, https://puskapa.org/en/publication/1004/ diakses pada 10 Oktober 2021
  34. Chairul Fikri, “430 Warga Binaan Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang jalani Vaksinasi Covid-19” https://www.beritasatu.com/megapolitan/810665/430-warga-binaan-lapas-wanita-kelas-iia-tangerang-jalani-vaksinasi covid19, diakses pada 10 Oktober 2021
  35. Fana F Suparman, “Presiden Diminta Terbitkan Kebijakan Vaksinasi untuk Penghuni Rutan dan Lapas” https://www.beritasatu.com/nasional/ 795759/presiden-diminta-terbitkan-kebijakan-vaksinasi-untuk-penghuni-rutan-dan-lapas, diakses pada 10 Oktober 2021
  36. Hanief Sailendra, “Klaster Lapas Di Kendal Meningkat” https://halosemarang.id/klaster-lapas-di-kendal-meningkat, diakses pada 10 Oktober 2021
  37. Ihsanuddin, “Stok Vaksin Astrazeneca Kedaluwarsa Akhir Bulan Ini, Masih Banyak Warga Takut Divaksin” https://megapolitan.kompas.com/read/ 2021/06/08/14014671/stok-vaksin-astrazeneca-kedaluwarsa-akhir-bulan-ini-masih-banyak-warga, diakses pada 10 Oktober 2021
  38. Jessie Lim and Ivan Kwee, 2021, “24 people get Covid-19 vaccination at home under ongoing pilot project. Retrieved” The Straitstimes, https://www.straitstimes.com/singapore/24-people-vaccinated-at-home-under-ongoing-pilot-project, diakses pada 10 Oktober 2021
  39. Mohamad Farhan Zhuri, “Kemenkes : Stok Vaksin Covid-19 Masih Aman” https://mediaindonesia.com/humaniora/432375/Kemenkes-stok-vaksin-covid-19-masih-aman, diakses 10 Oktober 2021
  40. Peraturan Perundang-undangan
  41. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  42. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 77
  43. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66.
  44. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114
  45. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Nasional.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 12
  46. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappernas) RI, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68
  47. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Derah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20
  48. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
  49. Surat Edaran Nomor. 02/02/ III/ 15242/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease (COVID-19) Bagi Masyarakat Rentan Dan Masyarakat Lainnya Yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
  50. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3929/SJ tentang Penerbitan Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksinasi Bagi Masyarakat
  51. Tesis
  52. Ditta Wini Ardila, Pola Interaksi Sosial Mantan Narapidana Dengan Lingkungan Masyarakat di Keluarahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Indonesia, Skripsi, Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2015.
  53. Effendy Mukhtar, Implementasi Teori Pemidanaan dalam Putusan Perkara Psikotropika oleh Hakim Pengadialn Negeri Yogyakarta, Tesis, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 2008.