Main Article Content

Abstract

This paper is motivated by problems related to the legal settlement mechanism for Online Gender Based Violence (KBGO) in Indonesia. KBGO is violence that attacks gender and/or sexuality facilitated by internet technology. Basically KBGO is very close to people's lives today. However, as with sexual violence cases in the offline realm, the number of recorded and resolved KBGO cases is only a fraction of the total number of real cases. This is further exacerbated because the resolution of the KBGO case is only limited to the use of the ITE Law and the Pornography Law. Even today, there is still no specific regulation that regulates it. The formulation of the problems raised in this research are first, how are the obstacles and challenges in the legal settlement of KBGO in Indonesia; second, how is the legal settlement mechanism for KBGO in Indonesia. The research method used in this study is juridical normative by using a statutory, conceptual, and comparison approach with other countries. The results of the study conclude, first, the obstacles and challenges in the completion of the KBGO are the existence of a legal vacuum that results in inconsistencies in the application of judge's decisions. Second, there is a need for a legal settlement mechanism for KBGO in Indonesia by classifying penal and non-penal mechanisms.

Keyword : Legal constructions; KBGO; vaccum of law

Abstrak

Tulisan ini dilatarbelakangi adanya permasalahan terkait mekanisme penyelesaian hukum Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia. KBGO adalah kekerasan yang menyerang gender dan/atau seksualitas yang difasilitasi oleh teknologi internet. Pada dasarnya KBGO sangat dekat dengan kehidupan masyarakat saat ini. Namun, sebagaimana kasus kekerasan seksual di ranah offline jumlah kasus KBGO yang tercatat dan terselesaikan hanya sepersekian dari jumlah total realita kasus yang ada. Hal ini semakin diperparah dikarenakan penyelesaian kasus KBGO hanya terbatas pada penggunaan UU ITE dan UU Pornografi. Bahkan sampai saat ini, masih belum ada peraturan khusus yang mengaturnya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana hambatan dan tantangan dalam penyelesaian hukum KBGO di Indonesia; kedua, bagaimana mekanisme penyelesaian hukum KBGO di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan dengan negara lain. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, hambatan dan tantangan dalam penyelesaian KBGO adalah masih adanya kekosongan hukum yang mengakibatkan inkonsistensi dalam penerapan putusan hakim. Kedua, perlu adanya mekanisme penyelesaian hukum KBGO di Indonesia dengan cara mengklasifikasikan mekanisme penal dan non penal.

Kata Kunci : KBGO; kekosongan hukum; konstruksi hukum

Keywords

Legal constructions KBGO vaccum of law

Article Details

How to Cite
Adkiras, F., Zubarita, F. R., & Maharani Fauzi, Z. T. (2022). Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia. Lex Renaissance, 6(4), 781–798. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art10

References

  1. Buku
  2. Fatoni, Syamsul, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Perspektif Teoritis dan Paradigma Untuk Keadilan, Setara Press, Malang, 2015.
  3. Husein W, Hukum, Politik dan Kepentingan, Laksbang, Yogyakarta, 2008.
  4. Indah S, Maya, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Kencana, Jakarta, 2016.
  5. Khusnaeny, Asmaul, dkk, Membangun Akses Ke Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 2018.
  6. M. Friedman, Lawrence, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki, Tatanusa, Jakarta, 2001.
  7. Jurnal
  8. Ade Kartini, “Redefinisi Gender dan Seks”, An-Nisa’ Jurnal Kajian Perempuan & Keislaman, Vol. 12, No. 2, 2019.
  9. Andrew Ashwoth, “Victim Impact Statement and Sentencecing”, The Criminal Law Rewiew, 1993.
  10. Elizabeth Siregar, Dessy Rakhmawaty, Zulham Adamy Siregar, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum, PROGRESIF: Jurnal Hukum volume XIV/No.1/ Juni 2020.
  11. Jihan Risya Cahyani Prameswari, dkk., ”Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosial”, Jurnal Pattimura Magister Law Review, Vol. 1, No.1, 2021.
  12. Lutfi Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2, 2017.
  13. Nurhayati, “Media Sosial dan Kekerasan Berbasis Gender Onlie Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya, Vo. 1, No. 1, 2021.
  14. Puteri Hikmawati, “Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 12, No. 1, 2021.
  15. Sahat Maruli T.S., & Ira Maulia N, “Kajian Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila”, Res Nullius Law Jurnal, Vol. 3, No. 2, 2021.
  16. Artikel/Modul
  17. Anjani, Noor Halimah, “Perlindungan Keamanan Siber di Indonesia”, Ringkasan Kebijakan, Nomor 9, 2021.
  18. Association for Progressive Communications (APC), Online gender-based violence: A submission from the Association for Progressive Communications to the United Nations Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences, Artikel, 2017.
  19. Deputi Bidang PHP-Kemen PPPA, dkk, “Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19”, Modul, 2020.
  20. European Institute for Gender Equality, "Cyber Violence Againts Women and Grils", Artikel, 2017.
  21. Komnas Perempuan, “Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19”, Catatan Tahunan, 2021.
  22. Kusuma, Ellen dan Nenden Sekar Arum, “Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online”, Panduan Materi, SAFEnet, 2019.
  23. Media Elektronik
  24. DPR-RI, “RUU KKS jadi Pondasi Baru Pertahanan Indonesia”, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/25582/t/RUU+KKS+Jadi+Pondasi+Baru+Pertahanan+Indonesia, diakses tanggal 26 September 2021.
  25. Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/13574601/icjr-uu-ite-tidak-melindungi-korban-kekerasan-berbasis-gender?page=all
  26. Nendensan, “Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)”, Artikel, diakses pada https://nendensan.medium.com/mengenal-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo-a4ec1bd95632.
  27. The conversation.com, https://theconversation.com/kasus-video-asusila-hati-hati-menggunakan-uu-pornografi-jangan-sampai-justru-menghukum-korban-152636
  28. UN Women, “Online and ICT Facilitated Violence Against Women and Girls During COVID-19”, https://www.unwomen.org/-/media/headquarters/attachments/sections/library/publications/2020/brief-online-and-ict-facilitated-violence-against-women-and-girls-during-covid-19-en.pdf?la=en&vs=2519.
  29. Peraturan perundang-undangan
  30. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
  31. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi
  32. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  33. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  34. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  35. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
  36. Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  37. Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
  38. Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
  39. Hasil wawancara
  40. Hasil wawancara dengan Kharisma Wardhatul, Ex Officio Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, LBH Yogyakarta pada 2 September 2021.
  41. Hasil wawancara dengan IPDA Linartiwi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian Resor Kabupaten Blitar pada 20 September 2021.