Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the types of sexual violence crimes that occur in universities and legal protection for victims of sexual violence crimes in universities. This is a normative legal research that uses statutory approach and case approaches. The results showed that there were 13 types of sexual harassment that occurred in educational institutions according to Dzeich and Weine, namely the 'Power Player' type, the 'Role as a Father or Mother Figure' type, the 'Group Member' type, the 'Harassment in Closed Places' type, the 'Groper' type, the 'Opportunist' type, the 'Confidante' type, the 'Situational Harassment' type, the 'Pest' type, the 'The Great Gallant’ type, the 'Intellectual Seducer' type, the 'Incompetent' type, the 'Sexualized Environment' type. Legal protection given to victims of sexual violence in universities is regulated in Article 12 of the Minister of Education and Culture Regulation (Permendikbudristek) Number 30 of 2021 on the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS) in Higher Education. In addition, Article 14 and Article 16 of the Permendikbudristek also regulate the provisions of administrative sanctions that can be imposed on perpetrators of sexual violence in universities. With regard to criminal sanctions, although the Criminal Code does not specifically regulate the crime of sexual violence, perpetrators of sexual harassment in universities can be subject to criminal sanctions as regulated in Articles 289 to 296 of the Criminal Code

Key Words: Sexual violence; victim; College; legal protection

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jenis-jenis pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan menurut Dzeich dan Weine ada 13, yaitu tipe ‘Pemain Kekuasaan’, tipe ‘Berperan sebagai Figur Ayah atau Ibu’, tipe ‘Anggota Kelompok’, tipe ‘Pelecehan di Tempat Tertutup’, tipe ‘Groper’, tipe ‘Oportunis’, ‘Confidante’, tipe ‘Pelecehan Situasional’, tipe ‘Pest’, tipe ‘The Great Gallant, tipe ‘Intellectual Seducer’, tipe ‘Incompetent’, tipe ‘Sexualized Environment’. Perlindungan hukum yang diberikan kepada para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur dalam Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu, Pasal 14 dan Pasal 16 permendikbudristek tersebut juga mengatur ketentuan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Berkaitan dengan sanksi pidana, meskipun KUHP belum secara spesifik mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelaku pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat dijatuhi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP.

Kata-kata Kunci: Kekerasan seksual; korban; perguruan tinggi; perlindungan hukum

Keywords

Sexual violence victim College legal protection

Article Details

Author Biography

Riyan Alpian, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Program pidana, fakultas hukum, universitas islam indonesia
How to Cite
Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Lex Renaissance, 7(1), 69–83. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art6

References

  1. Buku
  2. Marpaung, Leden, “Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya”, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
  3. Munandar Sulaeman dan Siti Homzah (Ed.),”Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan”, Refika Aditama, Bandung, 2010.
  4. Jurnal, Skripsi
  5. Artaria, Myrtati D., ”Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer”, Jurnal Biokultur, Vol. 01 No. 01, 2012.
  6. Hj. Suzanalisa, ”Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Lex Specialis, No. 14, 2011.
  7. Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, Hery Wibowo, ”Pengalaman dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi”, Social Work Jurnal, No. 01 Vol. 09, 2019.
  8. Siti Amira Hanifa, “Wacana Kekerasan Seksual di Dunia Akademik Pada Media Online”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018.
  9. Supanto, “Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi Hukum Pidana”, Mimbar Jurnal Social Dan Pembangunan, Vol. XX No. 03, 2004.
  10. Triwijati, N.K. Endah,”Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis”, Jurnal Masyarakat, Kebudayaan, Dan Politik, Th. XX, No. 04, 2007.
  11. Utami Zahirah Noviani, Rifdah Arifah, Cecep, Sahadi Hurnaedi, ”Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif”, Jurnal Penelitian dan PPM, No. 01 Vol. 05, 2018.
  12. Wedani, Ni Putu Ari Manik,”Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Selama Proses Peradilan Pidana”, Kerta Semaya Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 03 No. 02, 2015.
  13. Peraturan Perundang-Undangan
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Keketasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi
  16. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
  17. Website
  18. Adminlbh,”Kekerasan Seksual Dalam Intitusi Pendidikan”, 2020 https://lbhyogyakarta.org/2020/03/08/kekerasan-terhadap-perempuan-dalam-institusi-pendidikan/
  19. Ayu,”Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan Seksual Dekan FISIP kepada mahasiswi di Universitas Riau”, 2021, https://www.boombastis.com/pelecehan-seksual-universitas-riau/298217
  20. CNN Indonesia,”Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Meningkat Selama Pandemi”, 2021 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211004140357-20-703115/komnas-perempuan-kekerasan-seksual-meningkat-selama-pandemi
  21. Detikedu,”Unair Dukung Permendikbud PPKS, Usulkan Ganti Kata Tanpa Persetujuan”, 2021 https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5814276/unair-dukung-permendikbud-ppks-usulkan-ganti-kata-tanpa-persetujuan
  22. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021, https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/permen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan