Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to identify and examine the implementation and impact of transactional politics in regional elections on regional development. The research method used is a normative method that uses secondary data sources or data obtained through literature, books, etc. The results of the study conclude that there are various problems related to the practice of political dowry, such as the mechanism for selecting regional head candidates within the party which is difficult to monitor and there is no transparency. The practice of unreasonable political dowry in the regional elections also has a negative impact on development progress in the regions. For example, costs that are too high will have an impact on the possibility of greater corruption.

Keywords: Regional election; regional development; transnational politics

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji implementasi dan dampak politik transaksional dalam pilkada terhadap pembangunan di daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui literatur kepustakaan, buku, dll. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat berbagai problematika berkaitan dengan praktik mahar politik seperti mekanisme pemilihan calon kepala daerah di dalam partai yang sulit diawasi dan belum adanya transparansi. Praktik mahar politik yang tidak wajar dalam pilkada juga berdampak buruk terhadap kemajuan pembangunan di daerah. Misalnya biaya yang terlampau tinggi akan berdampak pada kemungkinan tindak korupsi yang lebih besar.

Kata Kunci: Pilkada; politik transaksional; pembangunan daerah

Keywords

Regional election regional development transnational politics

Article Details

Author Biography

Ibadurrahman Ibadurrahman, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Ibadurrahman, I. (2022). Implementasi dan Dampak Politik Transaksional (Mahar Politik) Dalam Pilkada Terhadap Pembangunan di Daerah. Lex Renaissance, 6(4), 770–780. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art9

References

  1. Buku
  2. Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Kencana, Jakarta.
  3. Jurnal
  4. Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, Eka NAM Sihombing, “Relasi Aspek Sosial dan Budaya Dengan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20 No. 02, 2020
  5. Ida Farida, “Mahar politik dalam pandangan politik hukum di Indonesia”, Jurnal.unigal.ac.id, Vol.07 No.01, 2019
  6. Ratnia Sholihah, Politik Transaksional Dalam Pilkada Serentak Dan Implikasinya Bagi Pemerintahan Daerah di Indonesia, Vol. 02 No. 01 Januari 2016
  7. Moch Edward Trias Pahlevi, Azka Abdi Amrurobbi, Pendidikan Politik Dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa, Integritas: Jurnal Anti Korupsi, 6 (1).
  8. Feri Amsari, Menjerakan Pelaku “Uang Mahar Pemilu”, Jurnal Anti Korupsi Integritas, 5 (1). 2019
  9. Website
  10. Siti Khadijah, Mahar Politik Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, https://ppu.bawaslu.go.id.
  11. Abraham Utama, “Mahar politik untuk partai di Indonesia, antara ada dan tiada”, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42664437
  12. Ardito Ramadhan, “Kasus Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur Dinilai Bukti Nepotisme Sebabkan Korupsi”, https://nasional.kompas.com
  13. Tri Yuniningsih, “Fenomena pemilihan kepala daerah dan permasalahannya”, https://media.neliti.com
  14. Peraturan Perundang-undangan
  15. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tantang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
  16. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah