Main Article Content

Abstract

The existence of various cases of tender conspiracy decided by the Business Competition Supervisory Council shows that there are various construction work contracts formed by the practice of bid rigging. Therefore, the validity of a construction work contract that is proven to have been formed from a tender conspiracy should be tested academically. This research uses normative research and conceptual approach methods. The results of the study concluded that bid rigging is a form of fraud and causes construction work contracts to experience defects of will. Bid rigging signifies a collusive and deceptive provider selection process. Tender conspiracy that is not in accordance with the norms and principles in the selection of providers and the procurement of government goods/services. The provider selected from the tender conspiracy is the provider with bad intentions because he obtained his position in an unprocedural manner. Agreements formed through collusive tenders result in the formation of imperfect agreements and can be cancelled. The procedural step that can be taken if a construction work contract is formed through tender conspiracy is the termination of the contract by the Committing Officer.

Key Words: Validity; bid rigging; construction work contract

Abstrak

Adanya pelbagai kasus persekongkolan tender yang diputus oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha menunjukan bahwa ada pelbagai kontrak kerja konstruksi yang dibentuk dari praktik persekongkolan tender. Oleh karenanya keabsahan kontrak kerja konstruksi yang terbukti dibentuk dari persekongkolan tender patut diuji secara akademis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan metode pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa persekongkolan tender merupakan bentuk penipuan dan menyebabkan kontrak kerja konstruksi mengalami cacat kehendak. Persekongkolan tender menandakan proses pemilihan penyedia yang kolusif dan penuh tipu muslihat. Persekongkolan tender yang tidak sesuai asas dan prinsip dalam pemilihan penyedia dan pengadaan barang/ jasa pemerintah. Penyedia yang terpilih dari persekongkolan tender adalah penyedia yang beritikad buruk karena memperoleh kedudukannya dengan cara yang tidak prosedural. Kesepakatan yang terbentuk melalui tender yang kolusif mengakibatkan pembentukan kesepakatan yang tidak sempurna dan dapat dibatalkan. Langkah prosedural yang dapat diambil apabila kontrak kerja konstruksi dibentuk melalui persekongkolan tender adalah pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Kata-kata Kunci: Keabsahan; persekongkolan tender; kontrak kerja konstruksi

Keywords

Validity bid rigging construction work contract

Article Details

How to Cite
Suryoprayogo, E. (2022). Keabsahan Kontrak Kerja Konstruksi Yang Terbukti Dibentuk Dari Persekongkolan Tender. Lex Renaissance, 7(1), 16–30. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art2

References

  1. Buku
  2. Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung, 2010.
  3. Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
  4. ______, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
  5. Lewis, Arthur, Introduction to Business Law, Tudor Business Publishing Ltd, 1998.
  6. Oka, I Ketut, Hukum Perikatan, Sinar Garafika, Jakarta, 2015.
  7. Simamora, Yogar, Hukum Kontrak (Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia), LaksBang Pressindo, Surabaya, 2017.
  8. Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak, Mandar Maju, Bandung, 2012.
  9. Uff, John, Construction Law Ninth Edition, 2005.
  10. Jurnal
  11. Finallisa, dkk., “Pelaksanaan Putusan Yang Bersifat Condemnatoir Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama”, Jurnal Notarius, Volume 13 No. 1 Tahun 2020.
  12. Priyono, Ery Agus, “Peranan Asas Iktikad Baik Dalam Kontrak Baku”, Diponegoro Private Law Review, Universitas Diponegoro, Vol. 1 No. 1 November 2017.
  13. Sumriyah, “Cacat Kehendak Sebagai Upaya Pembatalan Perjanjian Dalam Perspektif Hukum Perdata”, Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 1 Tahun 2019.
  14. Peraturan Perundang-Undangan
  15. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
  17. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.
  18. PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  19. Putusan Pengadilan
  20. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  21. Putusan Mahkamah Agung No. 1178 K/Pdt/2017 tentang Kasasi Pada Perkara Sengketa Pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi oleh RSUD Kota Depok terhadap PT. Nugraha Adi Taruna
  22. Putusan KPPU No. 30/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam – Apulea Segmen III (Desa Ngajam-Apulea) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara APBD Tahun Anggaran 2018 - 2020.
  23. Putusan KPPU No. 22/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 terkait Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih (Multiyears) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur APBD Tahun Anggaran 215-2018.
  24. Putusan KPPU No. 11/ KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 terkait Preservasi Rekonstruksi Esang-Rainis-Melonguane-Beo pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Utara (Sangihe Talaud) Tahun Anggaran 2017.