Main Article Content
Abstract
The conflict of interest on the registered trademark that occurred within PT. Santos Jaya Abadi between the Board of Directors and the shareholders is caused by the weakness in the implementation of the Good Corporate Governance principle. This is a normative legal research conducted with a qualitative descriptive analysis. The results of the study conclude that the form of a conflict against a registered trademark falls into the category of potential conflict of interest. This conflict of interest is a form of conflict originating from personal interests mixed with official duties/responsibilities in the future. In order to resolve the conflict of interest, two routes have been taken, namely litigation and non-litigation through arbitration. From the perspective of Good Corporate Governance, conflicts of interest should be avoided when there is transparency between the directors and shareholders.
Key Words: Conflict of interest; registered trademark; good corporate governance
Abstrak
Konflik kepentingan terhadap merek terdaftar yang terjadi pada PT. Santos Jaya Abadi antara Direksi dan pemegang saham disebabkan oleh kelemahan penerapan prinsip Good Corporate Governance. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bentuk konflik kepentingan terhadap merek terdaftar termasuk kategori potential conflict of interest. Konflik kepentingan ini merupakan bentuk konflik kepentingan yang berasal dari kepentingan pribadi bercampur dengan tugas/tanggung jawab resmi di masa mendatang. Dalam rangka mengatasi konflik kepentingan tersebut, telah ditempuh dua jalur yaitu jalur litigasi dan non litigasi melalui arbitrase. Dari perspektif Good Corporate Governance konflik kepentingan seharusnya dapat dihindari ketika dilakukan keterbukaan antara direksi dan pemegang saham.
Kata-kata Kunci: Konflik kepentingan; merek terdaftar; good corporate governance
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Faisal Salam, Moch., Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional dan Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2007.
- G. Ray Widjaya, I., Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas Khusus Pemahaman atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Perseroan Terbatas, Mega Poin, Jakarta, 2005.
- Gautama, Sudargo, Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1989.
- Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Dagang Indonesia I, Cetakan Pertama, Gama Media, Yogyakarta, 2011.
- Jurnal, Modul
- Cindy Yolanda dan Prisca Oktaviani Samosir, “Kewenangan Direktur Sebagai Perakilan Perusahaan Dalam Mendaftarkan Merek Atas Nama Pribadi”, Jurnal Penelitian Hukum, Edisi No. 1 Vol 29. 2020.
- Dwi Budi Sulistiyana dan Gotfridus Goris Seran, ”Pengelolaan Konflik Kepentingan”, dalam Modul Intergritas Bisnis KPK, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Jakarta, 2016.
- Peraturan Peundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Lembaran Nomor 106 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indiakasi Geografis
- Putusan Pengadilan
- PT. Santos Jaya Abadi v. Soedomo Margonoto, Putusan Pengadilan pada Tingkat Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 08/HK.MEREK/2014/PN.Niaga.SBY.
- PT Santos Jaya Abadi v. Soedomo Margonoto, Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Pada Tingkat Kasasi Nomor 722.K/PDT.KHS-HKI/2015.
- PT Santos Jaya Abadi v. Soedomo Margonoto, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Tingkat Peninjauan Kembali Nomor 105.PK/PDT.KHS-HKI/2017.
- Data Elektronik
- https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8922/SITI%20HAPSAH%20ISFARDIYANA%20FIX.pdf?sequence=1&isAllowed
References
Buku
Faisal Salam, Moch., Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional dan Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2007.
G. Ray Widjaya, I., Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas Khusus Pemahaman atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Perseroan Terbatas, Mega Poin, Jakarta, 2005.
Gautama, Sudargo, Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1989.
Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Dagang Indonesia I, Cetakan Pertama, Gama Media, Yogyakarta, 2011.
Jurnal, Modul
Cindy Yolanda dan Prisca Oktaviani Samosir, “Kewenangan Direktur Sebagai Perakilan Perusahaan Dalam Mendaftarkan Merek Atas Nama Pribadi”, Jurnal Penelitian Hukum, Edisi No. 1 Vol 29. 2020.
Dwi Budi Sulistiyana dan Gotfridus Goris Seran, ”Pengelolaan Konflik Kepentingan”, dalam Modul Intergritas Bisnis KPK, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Jakarta, 2016.
Peraturan Peundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Lembaran Nomor 106 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indiakasi Geografis
Putusan Pengadilan
PT. Santos Jaya Abadi v. Soedomo Margonoto, Putusan Pengadilan pada Tingkat Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 08/HK.MEREK/2014/PN.Niaga.SBY.
PT Santos Jaya Abadi v. Soedomo Margonoto, Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Pada Tingkat Kasasi Nomor 722.K/PDT.KHS-HKI/2015.
PT Santos Jaya Abadi v. Soedomo Margonoto, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Tingkat Peninjauan Kembali Nomor 105.PK/PDT.KHS-HKI/2017.
Data Elektronik