Main Article Content

Abstract

This study aims: first, to analyse the management of tourism objects in Sleman Regency in order to increase local revenue (PAD). Second, to identify the follow-up actions taken by the local government of Sleman Regency in overcoming the problems of tourism management in Sleman Regency. Third, to analyze the concept of tourism management that can improve the welfare of the people in Sleman district. This type of research is empirical legal research. The results of the study conclude that first, the role of the Tourism Office in managing tourism in Sleman Regency to increase the locally-denerated revenue (PAD) is still minimal or not optimal. Second, the Tourism Office cooperates with the Temple Heritage and Cultural Conservation Center, as well as related villages in tourism management. In addition, it also invites the participation of the private sector who wants to open their business in the Sleman Regency area or in other words invest. Third, the efforts of the Sleman Regency Government, especially the Tourism Office, in increasing PAD from the tourism sector are massive marketing and collaboration with the community. And also do not escape the monitoring methods such as field visits, working meetings with the relevant Sleman Regency Government Offices.

Key Words: Local government; tourist; locally-generated revenue

Abstrak

Penelitian ini bertujuan: pertama, untuk memahami tata kelola pengelolaan obyek wisata di Kabupaten Sleman dalam rangka peningkata pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, untuk menganalisis tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sleman dalam mengatasi problematika pengelolaan pariwisata di Kabupaten Sleman. Ketiga, untuk mengajukan konsep pengelolaan pariwisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Sleman. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, peran dari Dinas Pariwisata dalam melakukan pengelolaan wisata yang ada di Kabupaten Sleman untuk meningkatkan PAD masih minim atau belum optimal. Kedua, Dinas Pariwisata bekerjasama dengan Balai Peninggalan dan Cagar Budaya Candi, dan juga desa-desa terkait dalam pengelolaan pariwisata. Selain itu, juga mengajak peran serta swasta yang ingin membuka usahanya di wilayah Kabupaten Sleman atau dengan kata lain berinvestasi, Ketiga, upaya Pemerintah Kabupaten Sleman khususnya Dinas Pariwisata dalam meningkatkan PAD dari sektor pariwisata adalah pemasaran yang masif dan menjalin kerjasama dengan masyarakat. Dan juga tidak luput dari cara pengawasan seperti kunjungan lapangan, rapat kerja dengan Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Sleman yang terkait.

Kata-kata kunci: Pemerintah daerah; pariwisata; pendapatan asli daerah

Keywords

Local government tourist locally-generated revenue

Article Details

How to Cite
Burhan Muhadi, M. (2022). Penyelenggaraan Urusan Bidang Pariwisata Di Sleman Pasca Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lex Renaissance, 7(1), 167–179. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art13

References

  1. Buku
  2. Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto., Dualisme Peneltian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan 5 Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.
  3. Fidali, N, Fidali, Perkembangan Kepariwisataan Pantai Baron di Tinjau Menggunakan Teori Miossec, Directoral Dissertation Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014.
  4. Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintah Daerah, Nusa Media, Bandung, 2012.
  5. Osborne, David dan Gaebler, Ted., Mewirausahkan Birokrasi, PPM Jakarta 2005.
  6. Jurnal
  7. Alzam Thamrin, “Politik Hukum Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Bidang Kesehatan”, Jurnal Hukum dan Politik Islam, No. 1, Vol 4, (2019).
  8. Ruslizar, Yulius Yohanes, Abdul Rahim, “Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Kalimantan Barat Dalam Promosi Pariwisata Fungsi Hubungan Masyarakat Pada Dinas Pariwisata”, Jurnal Magister Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, Pontianak, 2014.
  9. Siti Zuliyah, “Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Menunjang Pembangunan Daerah”, Jurnal of Rural and Development, No. 2, Vol. 1, (2010).
  10. Peraturan Perundang-undangan
  11. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 2013, Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  12. Internet
  13. Priyo Setyawan, https://yogya.inews.id/berita/dampak-pandemi-covid-19-pad-sleman-turun- rp1838-miliar, Dampak Pandemi Covid-19 PAD Sleman Turun Rp183,8 Miliar, Akses 1 Desember 2021.
  14. Retrieved from Tribun Jogja: https://jogja.tribunnews.com/2019/04/02/ pokdarwis- pengelolatebing-breksi-jadi-yang-terbaik-se-yogyakarta, Akses 1 Desember 2021.
  15. Wawan, J., https://radarjogja.jawapos.com/sleman-bantul/2019/06/11/ pengunjung-tebing-breksi- meningkat/, Pengunjung Tebing Breksi Meningkat, Akses 1 Desember 2021.