Main Article Content

Abstract

The Covid-19 pandemic has impacted the economic sector. To that end, the Government issued Perppu No. 1 of 2020 on the Covid-19 Financial Policy as the implementation of fiscal policy efforts. However, there remain obstacles in the form of a large state deficit. The author formulates two legal issues, namely, first, how is the juridical analysis of Perppu No. 1 of 2020 on the Covid-19 Financial Policy on the use of the budget during the Covid-19 pandemic?; second, what is the government's financing strategy to overcome the deficit during the COVID-19 pandemic through fiscal policy? The research method used is a normative juridical method with a statutory approach with secondary data collection, covering primary, secondary, and tertiary legal materials, and compiled descriptively. The results of this study conclude, first, the juridical analysis of the issuance of Perppu No. 1 of 2020 on the Covid-19 Financial Policy on the use of budgets during the pandemic can lead to potential abuse of authority by the government on the state budget in handling Covid-19; second, fiscal policy by the government as a strategic effort to overcome the state deficit by optimizing revenue and realization of state expenditures to maintain the growth and stability of the Indonesian economy.
Key Words: Enactment of perppu; budget policy implementation; fiscal policy


Abstrak
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak pada sektor ekonomi. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Covid-19 sebagai penerapan upaya kebijakan fiskal. Namun, masih mengalami kendala berupa defisit negara yang besar. Penulis merumuskan dua permasalahan hukum yaitu, pertama, bagaimana analisis yuridis Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Covid-19 terhadap penggunaan anggaran di masa pandemi covid-19?; kedua, bagaimana strategi pembiayaan pemerintah untuk mengatasi defisit di masa pandemi covid-19 melalui kebijakan fiskal? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan pengumpulan data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta disusun secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, analisis yuridis penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Covid-19 terhadap penggunaan anggaran di masa pandemi bisa menimbulkan potensi penyelewenangan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap anggaran negara dalam penangan covid-19; kedua, kebijakan fiskal oleh pemerintah sebagai upaya strategis mengatasi defisit negara dengan optimalisasi pendapatan dan realisasi pengeluaran negara untuk menjaga pertumbuhan dan kestabilan perekonomian Indonesia.
Kata-kata Kunci: Penerbitan perppu; implementasi kebijakan anggaran; kebijakan fiskal

Keywords

Enactment of perppu budget policy implementation fiscal policy

Article Details

How to Cite
Zubarita, F. R. (2022). Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Covid-19 Terhadap Penggunaan Anggaran Di Masa Pandemi. Lex Renaissance, 7(2), 265–280. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art4

References

  1. Ashiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara Darurat, Edisi ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
  2. Huda, Ni’matul, Pilkada Serentak, Hubungan Pusat & Daerah, dan Kebijakan Penanganan Covid-19, FH UII Press, Yogyakarta, 2020.
  3. Ibrahim, Zaini, Pengantar Ekonomi Makro, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Sultan Maulana Hasanudin, Banten, 2013.
  4. Rozalinda, Ekonomi Islam: (Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
  5. Ahmad Gelora Mahardika, “Potensi Penyimpangan Hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020”, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2, 2020.
  6. Fitra Arsil, “Menggagas Pembentukan dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan Perppu di Negara-Negara Presidential”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 1, 2018.
  7. _______, dan Qurrata Ayuni, “Model Pengaturan Kedaruratan dan Pilihan Kedaruratan Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 2, 2020.
  8. Hariadi Amri, “Korupsi di Masa Pandemi”, Jurnal Solusi: Majalah Pengawasan Kementerian Perindustrian, Vol. 2, No. 1, 2020.
  9. Hertinawati, “Analisa terhadap Kebijakan Fiskal dan Moneter Indonesia dalam Menghadapi Wabah Pandemi Covid-19”, Jurnal Sekuritas, Vol. 4, No. 2, 2021.
  10. Muhamad Beni Kurniawan, “Politik Hukum Pemerintah dalam Penanaganan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Atas Kesehatan”, Jurnal HAM, Vol. 12, No. 1, 2021.
  11. Rais Agil Bahtiar, dan Hariyadi, “Tekanan Anggaran Negara dalam Penanggulangan Dampak Covid-19”, Jurnal Info Singkat, Vol. XII, No. 12, 2020.
  12. Tigor Einstein, M. Ishar H., dan Ahmad Ramzy, “Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Perspektif Ilmu Perundang-Undangan”, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, No. 7, 2020.
  13. Ventik Eka Satya, “Pemeriksaan Pengelolaan Dana Penanganan Pandemi Covid-19”, Jurnal Info Singkat Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vo. XII, No. 13, 2020.
  14. Hasan, Misbah, dan Koalisi Masyarakat Sipil, “Menyelisik Anggaran Penanganan Covid-19 dan Upaya Pencegahan Korupsinya”, Artikel Ilmiah, 2021.
  15. Junaedi, Dedi dan Faisal Salistia, “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Terdampak”, Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, Jakarta, 2020.
  16. Suksmonohadi, Masagung, dan Diah Indira, “Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19”, Artikel Online, 2020.
  17. Transparency International Indonesia 2021, “Implikasi Pergeseran Kewenangan dalam Kebijakan Anggaran Penanganan Covid-19”, Artikel, 2021.
  18. E-Parlemen DPRD DIY, https://www.dprd-diy.go.id/dampak-besar-pandemi-di-sektor-ekonomi/.
  19. Kementerian Keuangan Negara Indonesia, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/perpres-no-722020-mengubah-postur-apbn-menjadi-lebih-akomodatif-dengan-kebutuhan-penanganan-covid-19/.
  20. Kemnaker, https://www.kemnaker.go.id/news/detail/menaker-badai-pasti-berlalu-panggil-kembali-pekerja-yang-ter-phk-nanti
  21. Semeru Research Institute, https://smeru.or.id/id/content/studi-dampak-sosial-ekonomi-pandemi-covid-19-di-indonesia.
  22. Windraty Ariane Siallagan, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/strategi-pembiayaan-pemerintah-atasi-defisit-pandemi-covid-19/.
  23. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  24. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  25. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sabilitas Sistem Keuangan
  26. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.