Main Article Content
Abstract
A number of laws passed by the House of Representatives (DPR) are anticipated with amendments to Law No. 12 of 2011 which sparked the carry over system. The formulation of the research problem in this paper is: First, what is the concept of carry over in the formation of laws in Indonesia? Second, how problematic is the carry over system in the formation of laws in Indonesia? The results of the study conclude that first, the carry-over system is a continuation system of the discussion of draft laws that can be re-incorporated into the next National Legislation Program. Second, the problem with the carry-over system is the disconnection of the people's aspirations, the stagnation of national law development, the decline in the performance of the DPR, and the public distrust of their representatives in the DPR.
Key Words: Law; carry over; DPR
Abstrak
Sedikitnya undang-undang yang disahkan DPR, diantisipasi dengan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mencetuskan sistem carry over. Rumusan masalah penelitian yaitu: Pertama, apa konsep carry over dalam pembentukan undang-undang di Indonesia? Kedua, bagaimana problematik sistem carry over dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia?. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, sistem carry over adalah sistem keberlanjutan pembahasan rancangan undang-undang yang dapat dimasukkan kembali ke dalam prolegnas berikutnya. Kedua, problematik sistem carry over yaitu terputusnya aspirasi masyarakat, stagnasi pembangunan hukum nasional, kemerosotan kinerja DPR, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat di DPR.
Kata-kata Kunci: Undang-undang; carry over; DPR
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2022 Lex Renaissance
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Arief Sidharta, Bernard, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung, 2010.
- Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2008.
- Bahan Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, 13 Juni 2019.
- Farida Indrati, Maria, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
- _______, Ilmu Perundang-Undangan Jilid 2: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
- Hamidi, Jazim, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Sorotan: Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PT Tatanusa, Jakarta, 2005.
- Irman Putra, Andi, Peran Prolegnas dalam Perencanaan Pembentukan Hukum Nasional Berdasarkan UUD 1945 (Pasca Amandemen), Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2008.
- Tim Pengajar Teori Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teori Perundang-Undangan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.
- Yamin, Muh., Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar1945, Cetakan ke- II, Prapanca, Jakarta, 1971.
- Rekso Wibowo Basuki, “Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum”, Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober 1997.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Data Elektronik
- Firdausy Hunafa, Dimas, Problem Akut Prolegnas, dalam https://m.detik.com/news/kolom/d-4621146/problem-akut-prolegnas , diakses pada tanggal 1 Desember 2019.
- https://m.republika.co.id/amp/pyyj2p409 , diakses pada tanggal 1 Desember 2019.
- Media Indonesia, Patok Target Rendah Demi Mutu Legislasi, Senin 11 November 2019.
References
Arief Sidharta, Bernard, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung, 2010.
Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2008.
Bahan Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, 13 Juni 2019.
Farida Indrati, Maria, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
_______, Ilmu Perundang-Undangan Jilid 2: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Hamidi, Jazim, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Sorotan: Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PT Tatanusa, Jakarta, 2005.
Irman Putra, Andi, Peran Prolegnas dalam Perencanaan Pembentukan Hukum Nasional Berdasarkan UUD 1945 (Pasca Amandemen), Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2008.
Tim Pengajar Teori Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teori Perundang-Undangan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.
Yamin, Muh., Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar1945, Cetakan ke- II, Prapanca, Jakarta, 1971.
Rekso Wibowo Basuki, “Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum”, Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober 1997.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Data Elektronik
Firdausy Hunafa, Dimas, Problem Akut Prolegnas, dalam https://m.detik.com/news/kolom/d-4621146/problem-akut-prolegnas , diakses pada tanggal 1 Desember 2019.
https://m.republika.co.id/amp/pyyj2p409 , diakses pada tanggal 1 Desember 2019.
Media Indonesia, Patok Target Rendah Demi Mutu Legislasi, Senin 11 November 2019.