Main Article Content

Abstract

A number of laws passed by the House of Representatives (DPR) are anticipated with amendments to Law No. 12 of 2011 which sparked the carry over system. The formulation of the research problem in this paper is: First, what is the concept of carry over in the formation of laws in Indonesia? Second, how problematic is the carry over system in the formation of laws in Indonesia? The results of the study conclude that first, the carry-over system is a continuation system of the discussion of draft laws that can be re-incorporated into the next National Legislation Program. Second, the problem with the carry-over system is the disconnection of the people's aspirations, the stagnation of national law development, the decline in the performance of the DPR, and the public distrust of their representatives in the DPR.
Key Words: Law; carry over; DPR


Abstrak
Sedikitnya undang-undang yang disahkan DPR, diantisipasi dengan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mencetuskan sistem carry over. Rumusan masalah penelitian yaitu: Pertama, apa konsep carry over dalam pembentukan undang-undang di Indonesia? Kedua, bagaimana problematik sistem carry over dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesia?. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, sistem carry over adalah sistem keberlanjutan pembahasan rancangan undang-undang yang dapat dimasukkan kembali ke dalam prolegnas berikutnya. Kedua, problematik sistem carry over yaitu terputusnya aspirasi masyarakat, stagnasi pembangunan hukum nasional, kemerosotan kinerja DPR, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat di DPR.
Kata-kata Kunci: Undang-undang; carry over; DPR

Keywords

Law carry over DPR

Article Details

How to Cite
Fandi Nur Rohman. (2022). Model Carry Over Dalam Pembentukan Undang-Undang. Lex Renaissance, 7(2), 213–225. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art1

References

  1. Arief Sidharta, Bernard, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung, 2010.
  2. Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Konpress, Jakarta, 2006.
  3. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2008.
  4. Bahan Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, 13 Juni 2019.
  5. Farida Indrati, Maria, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
  6. _______, Ilmu Perundang-Undangan Jilid 2: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
  7. Hamidi, Jazim, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Sorotan: Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PT Tatanusa, Jakarta, 2005.
  8. Irman Putra, Andi, Peran Prolegnas dalam Perencanaan Pembentukan Hukum Nasional Berdasarkan UUD 1945 (Pasca Amandemen), Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2008.
  9. Tim Pengajar Teori Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teori Perundang-Undangan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.
  10. Yamin, Muh., Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar1945, Cetakan ke- II, Prapanca, Jakarta, 1971.
  11. Rekso Wibowo Basuki, “Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum”, Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober 1997.
  12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  15. Data Elektronik
  16. Firdausy Hunafa, Dimas, Problem Akut Prolegnas, dalam https://m.detik.com/news/kolom/d-4621146/problem-akut-prolegnas , diakses pada tanggal 1 Desember 2019.
  17. https://m.republika.co.id/amp/pyyj2p409 , diakses pada tanggal 1 Desember 2019.
  18. Media Indonesia, Patok Target Rendah Demi Mutu Legislasi, Senin 11 November 2019.