Main Article Content

Abstract

Proportionality in the criminal sanctions formulation policy in this research is the criminal sanctions for perpetrators of criminal acts of violence against women which need to receive full attention from legislators in determining criminal sanctions policies. This is due to preventing violations of individual rights and as a barrier for legislators in imposing criminal sanctions for offenses. The focus of the problem in this research is the practice of developing violence against women in the family sphere during the Covid-19 pandemic and an analysis of the proportionality of determining the threat of criminal sanctions in Law no. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. The type of research used is normative legal research. The approach used is conceptual and statutory. The research results showed that the level of violence in the domestic realm tends to be higher than in the public realm, as in 2021 the domestic realm experienced an increase of 4% compared to 2020. In 2020 violence against women was around 75%, while in 2021 it rose to 79% or 6,480 cases. The results of the proportionality analysis of criminal sanctions in the law are based on the principle of parity contained in ordinal proportionality, namely that a person is punished or sentenced in proportion to the level of seriousness of the crime or violation, reflecting the existence of parity, rank ordering, spacing of penalties from Articles 44 to 49.
Keywords: Proportionality, Criminal Sanctions, Domestic Violence


Abstrak
Proporsionalitas dalam kebijakan formulasi sanksi pidana dalam penelitian ini adalah sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan yang perlu mendapatkan perhatian penuh dari para legislator dalam menetapkan kebijakan sanksi pidana. Hal ini dikarenakan untuk mencegah adanya pelanggaran hak-hak individu dan sebagai pembatas legislator dalam memberikan sanksi ancaman pidana terhadap delik. Fokus permasalahan pada penelitian ini adalah praktik perkembangan kekerasan terhadap perempuan di lingkup keluarga di masa pandemi covid-19 dan analisis proporsionalitas penetapan ancaman sanksi pidana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa tingkat kekerasan pada ranah domestik cenderung lebih tinggi dibanding ranah publik, sebagaimana tahun 2021 pada ranah domestik mengalami peningkatan sebanyak 4% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Pada tahun 2020 kekerasan terhadap perempuan sekitar 75%, sedangkan pada tahun 2021 naik menjadi 79% atau 6.480 kasus. Hasil analisis proporsionalitas atas sanksi pidana dalam undang-undang tersebut jika dilandaskan pada prinsip keseimbangan (parity) yang ada dalam proporsionalitas ordinal yaitu seseorang dihukum atau dipidana sebanding dengan tingkat seriusitas kejahatan atau pelanggarannya mencerminkan adanya parity, rank ordering, spacing of penalty dari Pasal 44 hingga 49.
Kata kunci: Proporsionalitas, Sanksi Pidana, Kekerasan dalam Rumah Tangga

Keywords

Proportionality Criminal Sanctions Domestic Violence

Article Details

How to Cite
Azizah, N. A. (2023). Proporsionalitas Penetapan Ancaman Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lex Renaissance, 8(1), 113–128. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art7

References

  1. Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang: Unpam Press.

  2. Fakih, M. (2013). Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

  3. Indonesia, K. K. (2021). Meredam Pandemi Covid-19 dan Memahami Kerja Keras engawal APBN. Jakarta: Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

  4. Kusumaatmadja, M. (1978). Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun . Jakarta: BPHN-Binacipta.

  5. Lianawati, E. (2009). Tiada Keadilan tanpa Kepedulian KDRT. Yogyakarta: Paradigma Indonesia.

  6. Marta, A. E. (2013). Proses Pembentuukan Hukum Kekerasan Terhadap perempuan di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

  7. Perempuan, K. (2020). Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual,Kekerasan Siber, Perkawinan Anak Dan Keterbatasan Penanganan. Jakarta: Komnas Perempuan.

  8. Pound, R. (1978). Filsafat Hukum. Jakarta: Bhratara.

  9. Sugiarto, U. S. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

  10. Tapi Omas Ihromi, dkk. (2006). Penghapusan Diskriminasi Perempuan. Bandung: Alumni.

  11. Achjani, E. (2011). Proporsionalitas Penjatuhan Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol.14 No. 2, 298-315.

  12. Ali, M. (2018). Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 137-158.

  13. Ardika, I. K. (2020). Relevansi Sanksi Pidana Bagi Koruptor yang Merugikan Keuangan dan atau Perekonomian Negara. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 6, 878-890.

  14. Fincham. F.D., dkk. (2007). Longitudinal Relations Between Forgiveness and Conflict Resolution in Marriage. Journal of Family Psycology, 542-545.

  15. Fushshilat, S. R., & Apsari, N. C. (2020). Sistem Sosial Patriarki Sebagai Akar Dari Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No.1, 121-127.

  16. Goh, J. (2013). Proportionality - An Unattainable Ideal in the Criminal Justice System. Manchester Student Law Review, 41-72.

  17. Harnoko, B. (2010). Dibalik Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Muwazah Kajian Gender Vol. 2 No. 1, 181-188.

  18. Hirsch, A. v. (1983). Communsurability and Crime Prevention: Evaluating Formal Sentencing Structures and Their Rationale. Journal of Criminal Law and Criminology, 209-248.

  19. Julijanto, M. (2015). Dampak PernikahanDini dan Problematika Hukumnya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial , 62-72.

  20. Ristroph, A. (2005). Proporsionality As A Principle Of Limited Goverment. Duke Law Journal, 263-331.

  21. Singer, R. G. (2010). Proportionate Thoughts about Proportionality. Ohio State Journal of Criminal Law, 217-250.

  22. Yuriyani, Y. (2008). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik. Jurnal Legislasi Indonesia Vol.5 No. 3 , 75-86.

  23. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  24. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum