Main Article Content

Abstract

The most crucial barriers to international trade take the form of administrative barriers. Therefore, the presence of the Trade Facilitation Agreement (TFA) aims to remove these administrative barriers, thereby facilitating international trade. This study analyzez the implementation of TFA as a reform of the Indonesian economy. The research method used is normative legal research, by examining legal data sourced from literature as the secondary legal materials or literature related to the topic of this research. The results of this study concluded that after Indonesia’s ratification of the TFA, it was able to increase exports and reduce trade costs. This is due to the nature of TFA as a multilateral agreement among WTO member countries and affects the increase and optimization of trade procedures. Thus providing access for MSMEs to contribute to international trade and reducing trade costs incurred by business actors. After the ratification of TFA through Law Number 17 of 2017 on Ratification of the Protocol to Amend the Marrakesh Agreement on the Establishment of World Trade. The policies issued by Indonesia include one single submission (OSS), reduced container storage period (dwelling time), simplification of licensing, NLE, Digital Bank.
Key Words: Indonesia’s economic reform; TFA; UMKM


Abstrak
Hambatan krusial perdagangan internasional adalah hambatan administratif. Oleh karenanya dengan hadirnya Trade Facilitation Agreement (TFA) bertujuan untuk menghilangkan hambatan administratif, sehingga memperlancar perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi TFA sebagai reformasi perekonomian Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum dengan cara menelaah data hukum yang bersumber dari kepustakaan yang berkaitan dengan bahan hukum sekunder atau kepustakaan yang terkait dengan topik penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pasca Indonesia melakukan ratifikasi TFA mampu meningkatkan ekspor dan dapat menurunkan biaya perdagangan. Hal tersebut karena TFA adalah perjanjian multilateral antar negara anggota WTO serta berimplikasi peningkatan optimalisasi prosedur perdagangan. Sehingga memberikan akses UMKM untuk berkontribusi dalam perdagangan internasional serta menurunkan biaya perdagangan yang dikeluarkan oleh pelaku usaha. Pasca ratifikasi TFA melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Perdagangan Dunia. Kebijakan yang dikeluarkan Indonesia di antaranya one single submission (OSS), penurunan masa penimbunan peti kemas (dwelling time), penyederhanaan perizinan, NLE, Digital Bank.
Kata-kata Kunci : Reformasi perekonomian Indonesia; TFA; UMKM

Keywords

Indonesia’s economic reform TFA UMKM

Article Details

How to Cite
Hakim, L. (2022). Implementasi Trade Facilitation Agreement Sebagai Reformasi Perekonomian Di Indonesia. Lex Renaissance, 7(2), 402–415. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art13

References

  1. Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
  2. Hata, Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT Dan WRO: Aspek Hukum Dan Non Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2021.
  3. Maman Suherman, Ade, Hukum Perdagangan Internasional: Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang, Sinar Grafika: Jakarta, 2014.
  4. Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persama, Jakarta, 2003.
  5. Suryana, Achmad, Fasilitasi Perdagangan Kesiapan Indonesia Menghadapi Persaingan Global, PT. Balai Pustaka (Persero), Jakarta Timur, 2016.
  6. A.D. Agung Silistyo, “Keutamaan World Trade Organization Atas Regional Trade Agreements Dalam Perdagangan Internasional”, Jurnal Hukum Justitia Et Pax, Vol. 37 No. 2, 2021.
  7. Adhiana Denandra Barlianto, “Evaluasi Kawasan Berikat Mandiri Dalam Meninkatkan Kinerja Logistik Dan Kinerha Operasional Penguasaha Kawasan Berikat (PKB) X Di Purwakarta”, Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara, 2021.
  8. Andre Isra Adipura, Huala Adolf Dan Prita Amalia, “Trade Facilitation Agreement Wto: In Indonesia Perspective”, South East Asia Journal Of Compemporary Business, Economics And Law, Vol 23. Issue 1, 2020.
  9. Antonia Eliason, “The Trade Facilitation Agreement: A New Hope For The World Trade Organization”, World Trade Review, Vol. 14 No. 4, 2015.
  10. Aulia Luthfianto, D.S. Priyarsono, Raul Barreto, “Trade Facilitation And Performance Of Indonesia Manufactuting Export”, Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol. 10 No. 1, 2016.
  11. Deden Rafi Syafiq Rabbani, “Telaah Kritis Wto (World Trade Oraganization) : Analisis Terhadap Implementasi Kebijakan Perdagangan Internasional Di Indonesia”, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2 No. 1, 2021.
  12. Deden Rafi Syarfiq Rabbani, “Telaah Kritis TFA WTO (World Trade Organization): Analisis Terhadap Implementasi Kebijakan Perdagangan Internasional Di Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 2 No.1, 2021.
  13. Dedi Budiman Hakim, “Dampak Asean Trade Facilitation Terhadap Daya Saing Daerah”, Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah, Vol. 1 No. 1, 2019.
  14. Dony Yursa Pebrianto, “Implikasi Prinsip Most Favoured Nation Terhadap Pengaturan Tarif Impor Dii Indonesia”, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 2 No. 1, 2018.
  15. Emmy Latifah, “Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan Dan Sistem Hukum Perdagangan Internasional”, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1, 2015.
  16. Indriyanti Dan Frilia Esti Anggraeni, “Dwelling Time Di Pelabuhan New Priok Container Terminan One (NCPTI)”, Jurnal Saintara, Vol. 4 No. 1, 2019.
  17. Jamilus, “Analisis Fungsi Dan Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia)”, JIKH, Vol. 11 No. 2, 2017.
  18. Muhammad Ibnu Fajar Dan Arief Rahman, “Implementasi Indonesia National Single Window (Insw): Suatu Pendekatan Business Intelligence System (BIS)”, Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia, 2017.
  19. Ozy Diva Ersya, “Legal Perspective On The Trade Facilitation Agreement (TFA) Indonesia Case Studies”, Jurnal Kajian Ilmu Hukum Syariah, Vol. 1 No. 1, 2016.
  20. Raden Mas Try Ananto Djoko Wicaksono, “Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan Dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”, Jurnal Supremasi Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 11 No. 2, 2021.
  21. Rasbin, “Strategi Meningkatkan Ekspor Produk-Produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia: Studi Kasus Di Kabupaten Sleman Dan Kota Surabaya”, Jurnal Kajian, Vol. 24 No. 3, 2019.
  22. Romi Habie, “Eksistensi Trade Facilitation Agreement Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Protocol Amanding The Marrakesh Agreement Establishing World Trade Organization”, Jurnal Restorative Justice, Vol. 5 No. 2, 2021.
  23. Rosalia Dan Iranisa, “Penataan Sistem Logistik Melalui National Logistic Ecosystem (NLE) Dan Potensi Penerimaan Kepabeanan”, Buletin APBN, Vol. 5 Edisi 17, 2020.
  24. Sunardi dan Mallawa, “Pengaturan World Rtade Organization Dalam Hukum Internasional Serta Konflik Kepentingan Antara Negara Maju Dan Negara Berkembang”, Jurnal Inspirasi, Vol. 3 No. 9, 2012.
  25. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, “Digitalisasi Guna Meningkatkan Kinerja Yang Berkelanjutan”, Laporan Keberlanjutan, 2020.
  26. Kementerian koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia, UMKM menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, 2021, diakses melalui https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia, pada 13 Maret 2022.
  27. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization.