Main Article Content

Abstract

Unamendable provisions are provisions set in order to limit the constitutional amendments. There are unamendable provisions that are implied or affirmed directly by the Constitution and there are those that may appear in the future should there be a dispute over the constitutional amendments. The concept of constitutional identity is always associated with unamendable provisions. The problems raised in this research are, first, how is the arrangement of unamendable provisions as constitutional identity in the 1945 Constitution? and second, what is the authority of the People's Consultative Assembly (MPR) in constitutional amendments to the Constitution? This is a juridical normative research, which the results of the research conclude that first, the existence of unamendable provisions as a constitutional identity must be expressly stated in the Constitution. Unamendable provisions are implicitly contained in Article 37 paragraph (5) of the 1945 Constitution and in the basic agreement made by the founding fathers of the nation before amending the Constitution. Second, the MPR's authority to amend the constitution is actually limited by provisions called unamendable provisions. This provision is contained in Article 37 paragraph (5) of the 1945 Constitution and is contained in the basic agreement which since the beginning of Indonesia's independence has been established by the nation's founders as a limiting provision in amending the constitution. Although, the MPR has a very large authority given by the 1945 Constitution in amending the constitution, but in carrying it out the MPR must be accompanied by good faith and political goodwill.
Key Words: Constitutional identity; unamendable provision; 1945 constitution


Abstrak
Ketentuan yang tidak dapat diubah (unamendable provisions) merupakan ketentuan dalam membatasi amandemen konstitusi. Unamendable provisions ada yang tersirat ditunjukkan langsung oleh konstitusi dan adapula yang muncul dikemudian hari apabila terdapat perselisihan terhadap amandemen konstitusi. Konsep identitas konstitusi selalu dikaitkan dengan unamendable provisions.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama, bagaimana pengaturan ketentuan yang tidak dapat diubah (Unamendable Provisions) sebagai identitas konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945? dan kedua, bagaimana kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam amandemen konstitusi secara konstitusional?. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, hasil dari penilitian menyimpulkan bahwa, pertama, keberadaan ketentuan yang tidak dapat diubah (unamendable provisions) sebagai identitas konstitusi harus secara tegas dinyatakan dalam konstitusi. Unamendable provisons secara tersirat terdapat dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 dan dalam kesepakatan dasar yang dibuat oleh pendiri bangsa sebelum mengubah konstitusi. Kedua, kewenangan MPR untuk mengubah konstitusi sejatinya dibatasi oleh ketentuan yang disebut unamendable provisions. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 serta terdapat dalam kesepakatan dasar yang sejak awal kemerdekaan Indonesia telah ditetapkan oleh pendiri bangsa sebagai ketentuan pembatas dalam mengamandemen konstitusi. Meskipun, kewenangan MPR yang sangat besar diberikan oleh UUD1945 dalam mengamandemen konstitusi, tetapi dalam melaksanakannya MPR harus dibarengi dengan itikad baik dan political goodwill.
Kata-kata Kunci: Identitas konstitusi; unamendable provision; Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Keywords

Constitutional identity unamendable provision 1945 constitution

Article Details

How to Cite
Ika Kurniawati. (2022). Keberadaan Klausul Yang Tidak Dapat Diubah (Unamendable Provisions) Sebagai Identitas Konstitusi. Lex Renaissance, 7(2), 226–242. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art2

References

  1. Ahmad, et, al., Hukum Konstitusi Menyonsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi, UII Press, Yogyakarta, 2020.
  2. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika. Jakarta. 2018.
  3. Faiz, Pan Mohamad, Amandemen Konstitusi Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federa, Cetakan Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.
  4. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Kusuma, Muchtar Hadi, Konstitusi Rakyat: Partisipasi Masyarakat dalam Perubahan Undang-Undang Dasar, Rajawali Pers, Depok, 2019.
  6. Mahfud MD, Moh., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
  7. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
  8. Nugraha, Dwi Putra, dkk., Mengamandemen Ketentuan yang Tidak Dapat Diamandemen dalam Konstitusi Republik Indonesia, Thafa Media, Yogyakarta, 2017.
  9. Rahardjo, Satjipto, Sisi-Sisi lain dari Hukum Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.
  10. Roznai, Yaniv, Unconstitutional Constitutional Amendments: A Study of the Nature and Limits of Constitutional Amendment Powers, University Press, Oxford, 2017.
  11. Soemantri, Sri, Konstitusi Indonesia Prosedur dan Sistematika Perubahannya Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2016.
  12. Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku X Perubahan UUD, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.
  13. Yuhana, Abdy, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945: Sistem Perwakilan di Indonesia dan Masa Depan MPR RI, Fokusmedia, Bandung, 2009.
  14. Biljana Kostadinov, “Constitutional Identity”, Iustinianus Primus Law Review, Vol. 3 No. 1, 2012.
  15. Cipto Prayitno, “Pembatasan Perubahan Bentuk Negara Kesatuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Prespektif Constitution Making”, Jurnal Konstitusi, Vol. 5 No. 4, Desember 2018.
  16. Luthfi Widagdo Eddyono, “Quo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3, September 2019.
  17. Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bahan Tayang Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2006.
  18. Mohammad Ibrahim, “Pembatasan Kekuasaan Amandemen Konstitusi: Teori, Praktik di Beberapa Negara dan Relevansinya di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17 Nomor. 3, September 2020.
  19. Monika Polzin, “Constitutional Identity, Unconstitutional Amendments and The Idea of Constituent Power: The Development of the Doctrine of Constitutional Identity in German Constitutional Law”, International Jornal of Constitutional Law, Vol. 14, 2016.
  20. Munif Rochmawanto, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan MPR Dalam Melakukan Perubahan Undang-Undang Dasar”, Jurnal Independent, Vol. 1 No. 1, 2013.
  21. Subanrio dan Arie Elcaputra, “Penataan Kedudukan dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia”, Supermasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 30 No. 1, Januari 2021.
  22. Yaniv Roznai, “Toward Theory of Unamendability”, Public Law & Legal Theory Research Paper Series Working Paper, No. 15-12, New York University School of Law, May 2015.
  23. Pan Mohamad Faiz, “Menguji Konstitusionalitas Amandemen Konstitusi”. Majalah Konstitusi, No. 164, Oktober 2020, https://panmohamadfaiz.com/2020/11/04/menguji-konstitusionalitas-amendemen-konstitusi/, diakses pada 2 Februari 2022.
  24. Saptohutomo, Aryo Putranto. “Saat Isu Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden Tak Bisa Dianggap Remeh”. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/13372061/saat-isupenundaan-pemilu-dan-masa-jabatan-presiden-tak-bisa-dianggap-remeh?page=all, diakses 18 Maret 2022.
  25. Abdurrachman Satrio, “Pemikiran Sri Soemantri tentang Pembatasan dalam Mengubah Undang-Undang Dasar: Kontekstualisasi dengan Keberadaan Klausul yang Tak dapat Diubah dalam UUD 1945 Pasca Amandemen”. Interaksi Konstitusi dan Politik, 2016, hlm. 220. dalam https://www.academia.edu/download/50246350/Pemikiran_Sri_Soemantri_tentang_Pembatasan-Pembatasan_dalam_Mengubah_Undang-Undang_Dasar.pdf. Diakses 2 Februari 2020.