Main Article Content
Abstract
Political parties are an important component in Indonesia's democratic political system. Political parties are needed because they have a position and role as a strategic liaison between government processes and the citizens. The dissolution of political parties carried out by the Constitutional Court can have an impact on vacant legislative member seats. The formulation of the problem of this research is what is the mechanism for filling vacancies in legislative seats resulting from the dissolution of political parties by the Constitutional Court? This is a normative juridical with a statutory approach. The data collection technique used is through document and literature studies of secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this research conclude that filling vacancies in legislative seats as a result of the dissolution of political parties by the Constitutional Court can be done using a plebiscite mechanism.
Key words: legislative institution, constitutional court, and dissolution of political parties
Abstrak
Partai politik merupakan komponen penting dalam sistem politik Indonesia yang demokratis. Partai politik dibutuhkan karena memiliki posisi dan peran sebagai penghubung strategis antara proses pemerintahan dengan warga negara. Pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dapat berdampak terhadap kekosongan kursi anggota legislatif. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pengisian kekosongan kursi anggota legislatif akibat pembubaran partai politik oleh Mahkamah Kontitusi? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen dan literatur terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengisian kekosongan kursi legislatif sebagai akibat dari dibubarkannya partai politik oleh Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan mekanisme plebisit.
Kata-kata kunci: lembaga legislatif, mahkamah konstitusi, dan pembubaran partai politik
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2023 Lex Renaissance
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
Asshiddiqie, Jimly, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.
________, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi, BIP, Jakarta, 2008.
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
________, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2000.
Huntington, Samuel P., Gelombang Demokratisasi Ketiga, Grafiti, Jakarta, 2001.
Syafa’at, Muhammad Ali, Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Shaleh, Moh. “Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Volume I, Nomor. 1, November, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik
Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
https://kbbi.web.id/plebisit, diakses tanggal 17 April 2022
References
Asshiddiqie, Jimly, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.
________, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi, BIP, Jakarta, 2008.
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
________, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2000.
Huntington, Samuel P., Gelombang Demokratisasi Ketiga, Grafiti, Jakarta, 2001.
Syafa’at, Muhammad Ali, Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Shaleh, Moh. “Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Volume I, Nomor. 1, November, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik
Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
https://kbbi.web.id/plebisit, diakses tanggal 17 April 2022