Main Article Content

Abstract

Political parties are an important component in Indonesia's democratic political system. Political parties are needed because they have a position and role as a strategic liaison between government processes and the citizens. The dissolution of political parties carried out by the Constitutional Court can have an impact on vacant legislative member seats. The formulation of the problem of this research is what is the mechanism for filling vacancies in legislative seats resulting from the dissolution of political parties by the Constitutional Court? This is a normative juridical with a statutory approach. The data collection technique used is through document and literature studies of secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this research conclude that filling vacancies in legislative seats as a result of the dissolution of political parties by the Constitutional Court can be done using a plebiscite mechanism.
Key words: legislative institution, constitutional court, and dissolution of political parties


Abstrak
Partai politik merupakan komponen penting dalam sistem politik Indonesia yang demokratis. Partai politik dibutuhkan karena memiliki posisi dan peran sebagai penghubung strategis antara proses pemerintahan dengan warga negara. Pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dapat berdampak terhadap kekosongan kursi anggota legislatif. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pengisian kekosongan kursi anggota legislatif akibat pembubaran partai politik oleh Mahkamah Kontitusi? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen dan literatur terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengisian kekosongan kursi legislatif sebagai akibat dari dibubarkannya partai politik oleh Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan mekanisme plebisit.
Kata-kata kunci: lembaga legislatif, mahkamah konstitusi, dan pembubaran partai politik

Keywords

legislative institution constitutional court dissolution of political parties

Article Details

How to Cite
Nurmagulita, O. A. (2023). Pengisian Kekosongan Kursi Anggota Legislatif dari Partai Politik yang Dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lex Renaissance, 8(1), 76–90. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art5

References

  1. AsshiddiqieJimly, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

  2. ________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.

  3. ________, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi, BIP, Jakarta, 2008.

  4. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

  5. ________, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2000.

  6. Huntington, Samuel P., Gelombang Demokratisasi Ketiga, Grafiti, Jakarta, 2001.

  7. Syafa’at, Muhammad Ali, Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

  8. Shaleh, Moh. “Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Volume I, Nomor. 1, November, 2011.

  9. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

  10. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi

  11. Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

  12. Undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

  13. Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik

  14. Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

  15. https://kbbi.web.id/plebisit, diakses tanggal 17 April 2022