Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the meaning of development in terms of environmental management and protection as well as the Environmental Impact Assessment (EIA) provisions in Law 32 of 2009 which are reduced by Law 11 of 2020 on Job Creation. This is a normative legal research that uses a conceptual approach and a statutory approach. The results of the study show that the increasingly massive development that often ignores environmental aspects is the source of disasters and destruction of the environment. In practice, there is a shift or disorientation in the meaning of development which often ignores the principles of environmental protection and management. In addition, Law Number 11 of 2020 on Job Creation has reduced the existence of EIA as an instrument for controlling the potential negative impacts of a development activity or business. The Job Creation Act in the spirit of accelerating the investment climate in pursuit of national economic growth has neglected the fundamental aspects of environmental protection and management.
Key Words: EIA; job creation; environment; development; reductionism


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna pembangunan dalam aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta ketentuan AMDAL dalam UU 32 Tahun 2009 yang direduksi oleh UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembangunan yang kian massif yang kerap mengabaikan aspek lingkungan hidup adalah sumber dari bencana dan perusakan terhadap lingkungan hidup. Di dalam praksisnya, terjadi pergeseran atau disorientasi makna pembangunan yang kerap mengabaikan prinsip perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup. Selain itu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mereduksi keberadaan AMDAL sebagai instrumen pengendalian potensi dampak negatif dari kegiatan atau usaha suatu pembangunan. Undang-Undang Cipta Kerja dengan semangat akselerasi iklim investasi dalam mengejar pertumbuhan ekonomi nasional telah mengabaikan aspek fundamental dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kata-kata Kunci: AMDAL; cipta kerja; lingkungan hidup; pembangunan; reduksionisme

Keywords

EIA Job creation Environment development reductionism

Article Details

How to Cite
Asrizal. (2022). Reduksionisme AMDAL Dan Ancaman Deteriorasi Lingkungan: Perspektif Pembangunan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Lex Renaissance, 7(2), 325–339. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art8

References

  1. Erwin, Muhammad, Hukum Lingkungan: dalam sistem kebijaksanaan pembangunan Lingkungan Hidup Edisi Ketiga, Refika Aditama, Bandung, 2007
  2. Fandeli, Chafid, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 2007.
  3. Hamzah, Andy, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
  4. Husin, Sukanda, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  5. Muchlish, Buku Ajar Hukum Lingkungan, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2019.
  6. S. Abdoellah, Oaken, Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Di Persimpangan Jalan, PT. Gramedia Utama Pustaka, Jakarta, 2016.
  7. Siahaan, N.H.T., Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, edisi kedua, Erlangga, Jakarta, 2004.
  8. Soemarwoto, Otto, Analisis Dampak Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994.
  9. Wahid, Yunus, Pengantar Hukum Lingkungan Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, 2018.
  10. Hario Danang Pambudhi dan Ega Ramadayanti, “Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 7, No. 2, 2021
  11. Helmi, Fitria, dan Retno Kusniati “Penggunaan Omnibus Law Dalam Reformasi Regulasi Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia” Masalah-Masalah Hukum, Jilid 50 No. 1, Januari 2021.
  12. Rizki Zakariya, “Menyoal Aspek Pemidanaan Pada Kluster Lingkungan Di Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Arah Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria, Volume 1, Nomor 2, April 2022
  13. Anih Sri Suryani, “Perizinan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dan Dampaknya Terhadap Kelestarian Lingkungan.” Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. 7, Nomor 20 Tahun 2020.
  14. Nugroho, “Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan Kedalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No.4 Tahun 2017.
  15. Anih Sri Suryani, “Perizinan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dan Dampaknya Terhadap Kelestarian Lingkungan” Jurnal Info Singkat, Vol. XII, No. 20/II/Puslit/Oktober/2020.
  16. Mohammad Fajrul Falaakh, “Komisi Konstitusi dan Peran Rakyat dalam Perubahan UUD 1945”, Jurnal Analisa CSIS, XXXI/2002 No. 2.
  17. Sumadi Kamarol Yakin, “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan” Badamai Law Journal, Vol. 2, Issues 1, Maret 2017
  18. Laurensius Arliman, “Eksistensi Hukum Lingkungan Dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia”, Jurnal Lex Librum, Vol. V, No. 1, Desember 2018
  19. Ashabul Kahpi, “Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup di Indonesia,” Jurnal Al-Daulah, Vol. 2, No. 2, Desember 2013.
  20. M.Yunus Wahid, “Prinsip Dan Karakter Hukum Lingkungan”, Jurnal Ilmiah Hukum “ISHLAH”, Vol. 13, No. 2, Mei-Agustut 2011, ISSN: 1410-9328.
  21. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5059
  23. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573