Main Article Content

Abstract

This study aims to identify and analyze the legal conception as a means of development as well as to analyze the nature of the relationship between the economy, law and the environment contained in the Job Creation Law. This study uses normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study conclude, first, that development efforts carried out by the government should focus on the doctrine of sustainable development which is supported by an understanding of development law which will later become the government's insight in realizing sustainable economic growth. Second, the Job Creation Law, which is expected to be able to answer the problems of the times, does not work as desired because the development approach used prioritizes economic interests without paying attention to the environmental impact of economic activities..
Key Words: Economics; law; environment; sustainable development


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa konsepsi hukum sebagai sarana pembangunan serta menganalisis corak hubungan antara ekonomi, hukum dan lingkungan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian menyimpulkan, pertama, upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sudah seharusnya menitik beratkan pada doktrin pembangunan berkelanjutan yang di topang oleh paham hukum pembangunan yang nantinya akan menjadi wawaasan pemerintah dalam mewujutkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kedua, Undang-Undang cipta kerja yang diharapkan mampu menjawab permasalahan zaman tak berjalan sesuai keinginan dikarenakan pendekatan pembangunan yang digunakan lebih mengedepankan kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan perekonomian.
Kata-kata Kunci: Ekonomi; hukum; lingkungan; pembangunan berkelanjutan

Keywords

Economics Law Environment sustainable development

Article Details

How to Cite
Rahman, A. (2022). Ekonomi, Hukum dan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Lex Renaissance, 7(2), 310–324. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art7

References

  1. Budiardjo, Eko dan Sudanti Hardjohubojo, Kota Berwawasan Lingkungan, Bandung: Alumni. 1993.
  2. Ikhanuddin Mawardi, Mohammad, Membangun Daerah yang Berkemajuan, Berkadilan, dan Berkelanjutan, IPB Press, Bogor, 2009.
  3. Kusumohamidjojo, Budiono, Teori Hukum, Dilema antara Hukum dan Kekuasaan, Cet. I, Penerbit Yrama Widya, Bandung, 2016.
  4. Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty. 1996
  5. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
  6. Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, CV Utomo, Jakarta, 2006.
  7. Weber, Max, Politics as a Vocation, dalam M. Cohen & N. Fermon (Penyunting), Princeton Readings in Political Thought: Essential Texts Since Plato, Princeton University Press, Princeton, 1996, hlm. 501
  8. Adi Sulistiyono, “pembaharuan hukum yang mendukung kondusifitas iklim usaha”, Yustisia, Vol. 4, 2015.
  9. Faisal Kutty, “The Sharia Factor in International Commercial Arbitration,” The Loyola of Los Angeles and Comparative Law, Vol. 28, 2016.
  10. Laksanto Utomo, Penerapan Hukum Progresif dalam Penemuan Hukum oleh Hakim untuk Menciptakan Keadilan, dalam Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 18 No. 1, 2018.
  11. O. Sukmana, Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State), Sospol: Jurnal Sosial Politik, Vol 2 No. 1, 2017.
  12. AL. Sentot Sudarwanto, AMDAL & Proses Penyusunan (Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/331093/MzMxMDkz, diakses pada 31 Mei 2022.
  13. Asian enviromental compliance and environmental network “enviromental compliance and enforcement in indonesia rapid assessment”, (the secretariat of asian enviromental compliance and environmental network, 2008. https://docplayer.net/235916-Environmental-compliance-and-enforcement-in-indonesia-rapid-assessment.html, diakses pada 31 Mei 2022.
  14. Mickael B. Hoelman et all, Panduan SDGs Untuk Pemerintah Daerah (Kota dan Kabupaten), Jakarta: International NGO Forum on Indonesian Development, 2015. https://www.academia.edu/19442291/Panduan_SDGs_Sustainable_Development_Goals_untuk_Pemerintah_Daerah, diakses pada 31 Mei 2022.
  15. Robert J. Holton dan Bryan S. Turner. Max Weber Economy and Society: An Outline of Interpretative Sociology, London: Routledge Revival. http://opac.lib.idu.ac.id/unhan-ebook/assets/uploads/files/4fc92-058.max-weber-on-economy-and-society-routledge-revivals.pdf, diakses pada 31 Mei 2022.
  16. Nurwino Wajib, Pembangunan Ekonomi dalam Konsep Pembangunan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Buleleng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 2017, https://bappeda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pembangunan-ekonomi-dalam-konsep-pembangunan-berkelanjutan-68, diakses pada 31 Mei 2022.
  17. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
  18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  19. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  20. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup