Main Article Content

Abstract

Proportionality in a criminal defamation policy on social media is crucial to ensure that individual conflicts in the society do not occur and fair policies are created. This study aims to identify whether the formulative policy for criminal acts of defamation on social media is in accordance with the principle of proportionality. This is a normative juridical research that uses statutory and conceptual approaches to analyze the formulation of the problem of the present study. The results of this study conclude that there is a contradiction between the criminal defamation law policy on social media and the regulation on freedom of opinion and expression as stipulated in Article 28 E and F of the 1945 Constitution. In addition, the policy for criminal defamation on social media is too high based on a comparison that refers to defamation sanctions in the Criminal Code and several court decisions on defamation cases on social media.
Key Words: Formulative policy; social media; defamation; the principle of proportionality


Abstrak
Proprosionalitas dalam sebuah kebijakan pidana pencemaran nama baik di media sosial sangat penting agar tidak terjadinya konflik individu dari masyarakat dan terciptanya kebijakan yang berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan formulatif tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial sudah sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis rumusan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kontradiksi antara kebijakan hukum pidana pencemaran nama baik dimedia sosial dengan peraturan kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti yang diatur didalam Pasal 28 E dan F UUD 1945. Selain itu, kebijakan sanksi pidana pencemaran nama baik di media sosial terlalu tinggi berdasarkan perbandingan yang merujuk kepada sanksi penceraman nama baik didalam KUHP dan beberapa putusan- putusan pengadilan terhadap kasus- kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Kata-kata Kunci: Kebijakan formulatif; media sosial; pencemaran nama baik; prinsip proporsionalitas

Keywords

Formulative policy Social media Defamation the principle of proportionality

Article Details

Author Biography

Nanda Nugraha Ziar, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Criminal Justice System
How to Cite
Nanda Nugraha Ziar. (2023). Prinsip Proporsionalitas Dalam Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. Lex Renaissance, 7(3), 462–475. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art2

References

  1. Wahid, Abdul, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
  2. Nawawi Arief, Barda dan Muladi, Teori- Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010, hlm 24.
  3. Suhariyanto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime), Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
  4. Budhijanto, Danrivanto, Revolusi Cyberlaw Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2017.
  5. Handoko, Dwi, “Kriminalisasi dan Dekriminalisasi”, HAWA DAN AHWA, Pekanbaru, 2015.
  6. Sakban, Pencegahan Cyber Bullying DiIndonesia, Deepublish, Yogyakarta, 2019.
  7. Sunarso, Siswanto, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, PT Rineka Putra, Jakarta, 2020.
  8. Dian Junita Ningrum, “Suryadi, Dian Eka Chandra Wardhana, Kajian Ujaran Kebencian Di Media Sosial”, Jurnal Ilmiah KORPUS Vol. 2 No. 3, 2019.
  9. Mahrus Ali, “Proporsionalitas Dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 1 Vol. 25, 2018.
  10. Mirco Bagaric, “Proportionality In Sentencing: Its Justification, Meaning And Role”, Current Issues In Criminal Justice, Volume. 12 Nomor. 02, 2000.
  11. Suhariyono AR, “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume. 6 Nomor 4, 2009.
  12. Wildan Muchladun, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik”, Jurnal Hukum Legal Opinion, Volume. 3 Nomor. 6, 2015.
  13. Undang- Undang Dasar 1945
  14. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  15. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik