Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to identify: first, the modus operandi of the perpetrator in committing sexual harassment on social media. Second, the formulation of the offense in Article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 on amendments to Law Number 11 of 2008 on Electronic Transaction Information (ITE) that reaches out to forms of sexual harassment on social media. The research uses normative research with a statutory approach. The results of the study concluded that First, there are at least 3 (three) modus operandi in general: a) by sending text, or images with negative content to the victim; b) spamming or writing inappropriate comments in the victim's comment field or social media; c) by approaching the opposite sex who is the target (victim). Approaching the targeted opposite sex accompanied by threats or rewards. Second, in relation to Article 27 paragraph (1) of the ITE Law, it must not reach various forms of sexual harassment through social media and prevent the birth of new forms of similar crimes through social media. This is because the provisions do not meet the elements of lex certa and lex scripta, namely that a law must contain elements of both actions, circumstances and consequences. In addition, a law must be strict, firm, clear and not contain various interpretations.
Key Words: Social media; sexual harassment; modus operandi


Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: pertama, modus operandi pelaku dalam melakukan pelecehan seksual di media sosial. Kedua, untuk mengetahui rumusan delik dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menjangkau bentuk-bentuk pelecehan seksual di media sosial. Penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, setidaknya terdapat 3 (tiga) hal modus operandi secara umum: a) dengan mengirimkan teks, atau gambar berkonten negatif kepada korban; b) mengirim spam atau menulis komentar yang tidak pantas di kolom komentar korban atau media sosial; c) dengan cara melakukan pendekatan dengan lawan jenis yang dijadikan target (korban). Melakukan pendekatan dengan lawan jenis yang dijadikan target ini pada umumnya disertai dengan ancaman ataupun imbalan. Kedua, berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tidak dapat menjangkau berbagai macam bentuk-bentuk pelecehan seksual melalui media sosial serta mencegah lahirnya bentuk-bentuk kejahatan baru yang serupa melalui media sosial. Hal ini disebabkan karena ketentuan tersebut tidak memenuhi unsur lex certa dan lex scripta yaitu suatu Undang-Undang harus memuat unsur-unsur baik perbuatan, keadaan maupun akibat. Selain itu suatu Undang-Undang haruslah bersifat ketat, tegas, jelas dan tidak mengandung berbagai tafsir.
Kata-kata Kunci: Media sosial; pelecehan seksual; modus operandi

Keywords

Social media sexual harassment modus operandi

Article Details

How to Cite
Dela Khoirunisa. (2022). Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Lex Renaissance, 7(2), 372–383. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art11

References

  1. Ary Syam Indradi, Ade, Carding : Modus Operandi, Penyidikan, dan Penindakan, seri karya PTIK, Jakarta, 2006.
  2. Fatmawati Oktarina, Nynda, Pidana Pemberitaan Media Sosial, Setara Press, Malang, 2018.
  3. Hamzah, Andi, Aspek-Aspek Pidana Di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
  4. _______, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  5. Imelda, Penulisan Hukum Modus Operandi Kejahatan Judi di Dunia Maya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2008.
  6. J Longkutoy, John, Pengenalan Komputer, Cendanamas, Cetakan II, Jakarta, 2015.
  7. Munir, Nudirman, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Edisi Ketiga, PT. Grafindo Persada, Depok, 2017.
  8. Nawawi Arief, Barda, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  9. Sutarman, Cyber Crime Moduz Operandi dan Penanggulangannya, Laksbang Pressindo, 2004.
  10. Soesilo, R., Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil, PT. Karya Nusantara, cet- IV, Bandung, 2011
  11. Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Jogjakarta, 2000.
  12. Dela Khoirunnisa, Pelecehan Seksual melalui Media Sosial, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2019.
  13. Ayya Sofia Istifarrah, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik”, Jurnal Jurist-diction, Universitas Airlangga, Volume 3 Nomor 4 Juli 2020
  14. Dian Petrosina, “Penanggulangan Tindak Pidana Asusila di Dunia Maya”, Jurnal Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Vol 3 April 2015.
  15. Gregory N. Mandel, History Lessons for a General Theory of Law and Technology, Minnesota Journal of Law in Science and Technology, Vol. 8:2, 2007.
  16. Hwian Christianto, “Revenge Porn sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus: Perspektif Sobural”, Jurnal Veritas et Justitia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 3, Nomor 2, Desember 2017.
  17. “Via Vallen dan Pelecehan Seksual di Media Sosial”, https://www.idntimes.com/news/indonesia/rochmanudin-wijaya/via-vallen-dan-pelecehan-seksual-di-dunia-maya.
  18. “Asfinawati: UU ITE cacat norma”, http://news.unair.ac.id/2021/09/05/asfinawati-tekankan-bahwa-uu-ite-itu-cacat-norma/
  19. “Jenis-Jenis Pelecehan Seksual yang sering terjadi di Medsos”, https://indobalinews.pikiran-rakyat.com/lifestyle/pr-882653805/jenis-jenis-pelecehan-seksual-yang-sering-terjadi-di-medsos diakses pada 21/04/2022