Main Article Content

Abstract

This study presents the following objectives: first, the application of the Presidential Threshold to the Presidential and Vice-Presidential Candidacy in Indonesia in the 2019 Presidential Election; and second, must the Presidential Threshold still be applied in the future Presidential and Vice Presidential candidacy. This is a normative research, which the approach employed is the statutory approach. The results of the study conclude that the implications of Presidential Threshold provision relates to the number of pairs of Presidential and Vice Presidential candidates in the 2019 general election which shall not exceed 2 pairs of candidates. If the Presidential Threshold remains applicable, injustice will arise for new parties that previously did not participate in the 2014 election. Whether the Presidential Threshold is in fact still relevant or not should be addressed by bearing in mind that it tends to harm the new parties. Hence it should be lowered so that the presidential threshold would allow for alternative candidate pairs that can be carried by parties with minority votes.
Key Words: Presidential threshold; presidential election


Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah pertama, pemberlakukan penggunaan presidential threshold terhadap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia pada Pilpres 2019 dan kedua masih perlukah presidential threshold diterapkan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ke-depan. Penelitian ini bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, implikasi dari ketentuan presidential threshold ini berkaitan dengan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemiluhan umum 2019 tidak akan melebihi 2 orang pasangan calon. Apabila ambang batas (presidential threshold) tetap diberlakukan maka akan muncul ketidakadilan bagi partai-partai baru yang sebelumnya tidak mengikuti pelaksanaan Pemilu 2014. Presidential threshold pada kenyataannya masih relevan atau tidak, karena dirasa cenderung merugikan partai-partai baru, Sehingga Dengan penurun batas ambang dari presidential threshold sendiri sehingga memungkinkan adanya calon-calon pasangan alternatif yang bisa diusung oleh partai-partai yang memiliki suara minoritas.
Kata-kata Kunci: Presidential threshold; pemilihan presiden

Keywords

Presidential threshold presidential election

Article Details

How to Cite
Rahmat Rizki Aulawi. (2022). Pemberlakuan Penggunaan Presidential Threshold Terhadap Pencalonan Presiden dan Wapres Indonesia Pada Pilpres 2019. Lex Renaissance, 7(2), 427–441. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art15

References

  1. Danim, Sudarwan, Menjadi Peneliti Kualitatif, Ancangan Metodologi, Presentasi Dan Publikasi Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti Pemula Bidang Ilmu – Ilmu Social, Pendidikan Dan Humaniora, Pustaka Setia, Bandung, 2020.
  2. Huda, Ni’matul, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2011.
  3. _______, Politik Ketatanegaraan Indonesia” Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945” Cetakan Ke-2, FH UII PRESS, Yogyakarta, 2004.
  4. Kusnardi, Moh, Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1976.
  5. Mahmud, Peter Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Surabaya, 2005.
  6. Pamungkas, Sigit, Perihal Pemilu, Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta, 2009.
  7. A. Mukthie Fadjar, Pemilu Yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu dan PHPU´, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, April 2009.
  8. Janpatar Simamora, “Menyongsong Rezim Pemilu Serentak”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3 No. 1, April 2014.
  9. Sodikin, “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensiil”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3 No. 1, April 2014.
  10. Nazaruddin, “Kebijakan Multipartai Sederhana Dalam Undang-Undang Pemilu”, Jurnal Konstitusi, Volume 1 Nomor 1, Juni 2009
  11. http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt52e131d88b072/MahkamahKonstitusi-putuskan-pemilu-serentak-tahun-2019. (diakses pada Minggu 4 April 2022 pukul 14.43 wib)
  12. http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt52e131d88b072/MahkamahKonstitusi-putuskan-pemilu-serentak-tahun-2019. (diakses pada Minggu 4 April 2022 pukul 14.43 wib)
  13. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9520#.WdeH2_MjHIU(diakses Senin 4 April 2022 pukul 20.53 wib)
  14. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  15. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  16. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  17. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD Negara RI Tahun 1945