Main Article Content

Abstract

The mechanism for filling the post of interim Chief of Region in the pre-election 2024 leaves a problem with the future of democracy and constitutionalism. This study aims to answer the urgency of rearranging the mechanism for filling the positions of Chiefs of Region from the constitutional democracy. This research method uses normative/doctrinal research using a statutory and conceptual approach. The results of this study conclude: that there is an urgency to rearrange the filling of the position of the acting Chief of Region on the grounds that a) the central government has taken the constitutional rights of the people in the regions by appointing an official; b) There has been a shift in regional autonomy in the implementation of general elections, in this case the Minister of Home Affairs does not authoritatively consider the input of the governor in filling the temporary position of the acting Chief of Region. With such urgency, it should be the regional secretary who must fill the vacancy in the pre-election position in 2024.
Key Words: Rearrangement; acting chief of region; constitutional democracy


Abstrak
Mekanisme pengisian jabatan kepala daerah sementara pra-pemilu tahun 2024 menyisakan problematika terhadap masa depan demokrasi dan konstitusionalisme. Penelitian ini bertujuan menjawab urgensi penataan ulang mekanisme pengisian jabatan penjabat kepala daerah ditinjau dari demokrasi konstitusional. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif/doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan: bahwa terdapat urgensi penataan ulang pengisian jabatan penjabat kepala daerah dengan alasan a) Pemerintah pusat telah mengambil hak konstitusional masyarakat di daerah dengan mengangkat penjabat; b) Telah terjadi pergeseran otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemilihan umum, dalam hal ini menteri dalam negeri secara otoritatif tidak mempertimbangkan masukan gubernur dalam pengisian jabatan sementara penjabat kepala daerah. Dengan urgensi demikian maka seharusnya sekretaris daerah yang harus mengisi kekosongan jabatan pra-pemilu tahun 2024.
Kata-kata Kunci: Penataan ulang; penjabat kepala daerah sementara; demokrasi konstitusional

Keywords

Rearrangement acting chief of region constitutional democracy

Article Details

How to Cite
Mazdan Maftukha Assyayuti. (2022). Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional. Lex Renaissance, 7(2), 281–295. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art5

References

  1. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  2. Fuadi, Munir, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, Rajawali Pers, Depok, 2018.
  3. Huda, Ni’matul, Ilmu Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
  4. Prayudi, Ahmad Budiman dan Aryojati Ardipandanto, Dinamika Politik Pilkada Serentak, Cetakan Pertama, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, 2017.
  5. Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Cetakan Kesepuluh, Grasindo, Jakarta, 2015.
  6. Teguh, Prasetyo, Filsafat Pemilu, Cetakan Pertama, Penerbit Nusa Media dan DKPP RI, Bandung, 2018.
  7. Alfauzi Ro’is dan Effendi Orien, “Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi”, Jurnal Politica, Vol. 7 No. 2, Desember, 2020.
  8. Bactiar, “Esensi Paham Konsep Konstitualisme Dalam Konteks Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 6 No.1, Maret 2016.
  9. Fabian Riza Kurnia dan Rizari, “Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Daerah Pada Masa Kampanye Kepala Daerah Petahana”, Transformasi: Jurnal Manajemen Pemerintahan, Vol. 11, No. 2, November, 2019.
  10. Fauzi Lalu Muhammad, Asmara Galang, Zunnuraeni, “Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Vol. 4, No. 1, Mei, 2019.
  11. Ilyas, “Revitalisasi Peran Strategis Sekretaris Daerah dalam Mengakselerasi Reformasi Birokrasi”, Kalabbirang Law Journal, vol. 2 No. 2, Oktober 2020.
  12. Johanes Suhardja, “Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3, Juli-Desember, 2010.
  13. Parbuntian Sinaga, “Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945”, Jurnal Binamulia, Vol. 7 No. 1, Juli, 2018.
  14. Seran Gotfridus Goris, “Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3, September, 2019.
  15. Sulaeman Affan, “Demokrasi, Partai Politik, dan Pemilihan Kepala Daerah”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 1 No. 1, April 2015.
  16. Teten Jamaludin, “Pilkada Langsung: Kisah Sukses dan Problematika”, Jurnal Politik Walisongo, Vol. 1 No. 1, Mei, 2019.
  17. Andi Muhammad Hasrun, “Dinamika Pemilihan Umum Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”, Laporan Penelitian, Perhimpunan Pusat Studi Hukum Politik, Tahun 2019.
  18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5587.
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741.
  20. Siaran Pers Nomor 13/SP/PSHK/V/2022 Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) terhadap Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dari Unsur TNI dan Polri pada 21 Mei 2022.
  21. “Jelaskan Alasan TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Bagian Barat, Mendagri: Ada Potensi Konflik Batas Desa” https://apple.co/3hXWJ0Lhttps://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/12454401/jelaskan-alasan-tni-aktif-jabat-pj-bupati-seram-bagian-barat-mendagri-ada?page=all, diakses 5 Juni 2022.
  22. “Pengangkatan Penjabat Yang Tidak Terbuka Dikritik”, https://www.republika.id/posts/27893/pengangkatan-penjabat-yang-tidak-terbuka-dikritik, diakses 5 Juli 2022
  23. “Mendagri soal Pj Kepala Daerah: Mohon Maaf, Bukan Berarti Usulan itu Hak Gubernur”, https://www.liputan6.com/news/read/4970343/mendagri-soal-pj-kepala-daerah-mohon-maaf-bukan-berarti-usulan-itu-hak-gubernur, diakses 5 Juli 2022.
  24. “Pelanggaran Hukum Dan Demokrasi Dalam Penunjukan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat”, https://antikorupsi.org/id/article/pelanggaran-hukum-dan-demokrasi-dalam-penunjukan-kepala-bin-daerah-sulawesi-tengah-sebagai, diakses 7 Juli 2022.
  25. "Perludem Usul Pj Kepala Daerah Diisi oleh Sekda", https://app.cnnindonesia.com/https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220424192800-32-789037/perludem-usul-pj-kepala-daerah-diisi-oleh-sekda, diakses 6 Juli 2022.