Main Article Content

Abstract

This study analyzes the shifts in decentralization in Indonesia from time to time. The decentralization system itself has a crucial role in developing regional needs. However, it had triggered abuse by the Chiefs of the Region. This was responed by amendment to Law No. 22 of 1999 on Regional Government with Law No. 32 of 2004 on Regional Government. However, the present law has brought about a shift in decentralization which ssentially accommodates the broad authority of the regional government in the typology of regional autonomy to fade. This was strengthened when the enactment of Law No. 23 of 2014 which divides concurrent powers that should belong to the regional government to the central government. This study uses normative research methods, as well as statutory approach. The results of the study concluded that: (1) there is a decrease in the meaning of decentralization because concurrent affairs are centralized in Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government. (2) Weakening the role of the DPD thereby reducing decentralization. Therefore, this study recommends: (1) returning the concurrent affairs absolutely to the regions; (2) strengthening the role of the DPD to in return strengthening the decentralization and accommodating the regional needs.
Key Words: Decentralization; concurrent affairs; central government; local government


Abstrak
Penelitian ini menganalisis pergeseran desentralisasi di Indonesia dari masa ke masa. Sistem desentralisasi sendiri memiliki peran penting dalam pengembangan kebutuhan daerah. Namun, sempat memicu penyalahgunaan oleh kepala daerah. Hal itu ditangkis melalui perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Hanya saja, melalui Undang-Undang tersebut justru terjadi pergeseran desentralisasi yang pada dasarnya mengakomodasi kewenangan pemerintah daerah secara luas dalam tipologi otonomi daerah, menjadi semakin pudar. Hal ini menguat ketika lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang membagi kekuasan konkuren yang seharusnya menjadi wewenang daerah kepada pemerintah pusat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan: (1) ada penurunan makna desentralisasi karena urusan konkuren yang sentralistis pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2) Pelemahan peran DPD sehingga turut mereduksi desentralisasi. Oleh karena itu penelitian ini merekomendasikan: (1) mengembalikan urusan konkuren secara mutlak kepada daerah; (2) memperkuat peran DPD untuk memperkuat desentralisasi dan mengakomodasi kebutuhan daerah.
Kata-kata Kunci: Desentralisasi; urusan konkuren, pemerintah pusat; pemerintah daerah

Keywords

Decentralization concurrent affairs central government Local government

Article Details

How to Cite
Mesy Azmiza Azhar. (2023). Dinamika Urusan Konkuren Antar Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Sistem Desentralisasi. Lex Renaissance, 7(3), 648–660. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art14

References

  1. Basah, Sjachran, Ilmu Negara (Pengantar Metode dan Sejarah Perkembangan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
  2. Chaidir, Ellydar, Sistem Pemerintah Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Total Media, Yogyakarta, 2008.
  3. Huda, Ni’matul, Otonomi Daerah (Filosofi, Perkembangan, dan Problematika), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
  4. _______, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2010.
  5. Junaidi, Muhammad, Ilmu Negara Sebuah Kosntruksi Ideal Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2016.
  6. Kaloh, J., Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 2022.
  7. Salam, Alfitra, Desentralisasi & Otonomi Daerah (Desentralisasi, Demokratisasi & Akuntabilitas Pemerintahan Daerah), LIPI Press, Jakarta, 2002.
  8. Soehino, Perkembangan Pemerintahan di Daerah, Leberty, Yogyakarta, 1980.
  9. Dadan Ramdani, “Deklinasi Kedudukan Gubernur Sebagai Kepala Daerah dan Penyelenggaraan Urusan Konkuren Daerah Provinsi”, Jurnal Restorasi Hukum—Jurnal Pusat Studi dan Kosntitusi Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum, Vol. 5 No. 1, 2022.
  10. Elisabeth Kristiani Panjaitan dkk, “Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode 2009-2014”, Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017.
  11. Reynold Simandjuntak, “Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional”, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 7 Nomor 1, Juni 2015.
  12. Ryan Muthiara Wasti, “Fungsi Representasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Imdonesia Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-47 No. 4 Oktober-Desember 2017.
  13. Despan Heryansyah, “Dinamika Hubungan Kewenangan Antara Pusat dan Daerah Pasca Reformasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Tentang Diskursus Pilihan Antara Negara Federal dan Negara Kesatuan)”, Disertasi Mahasiswa Hukum UII, 2020.
  14. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  15. Undang-Undang No 22 Tahun 1948 Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
  16. Undang-undang No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
  17. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
  18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah