Main Article Content

Abstract

After the enactment of Law Number 3 of 2020 on Minerals and Coal, there was a ‘tug-of-war’ over the authority of local and regional governments, resulting in centralized policies that resulted in a perceived lack of involvement of regional governments and community participation, which gave rise to controversy regarding mining permits. This research examines two problem formulations: First, how will regional government authority change in mining licensing after the enactment of Law Number 3 of 2020 on Minerals and Coal? Second, what is the impact post the enactment of Law Number 3 of 2020 on Minerals and Coal on society? The research method used is normative law by applying literature study. The results of the research concluded that: the existence of several articles that are considered centralistic is the main problem for regional governments because they eliminate articles containing the authority of regional governments, resulting in disharmony between centralization in Mining and Coal policies with regional autonomy and decentralization and these policies weaken the welfare of regional communities but are profitable for mining entrepreneurs.
Keywords: Regional authority, Mining, Centralization


Abstrak
Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, terjadinya tarik menarik kewenangan pemerintah puat dan daerah yang memunculkan kebijakan sentralistik sehingga dianggap kurangnya pelibatan pemerintah daerah dan partisipasi masyarkat yang kemudian memunculkan kontroversi mengenai perizinan pertambangan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan tambang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kedua, bagaimana dampak pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara terhadap masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif dengan menerapkan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan: adanya beberapa pasal yang dipandang sentralistik menjadi persoalan utama terhadap pemerintah daerah sebab menghapuskan pasal-pasal berisi kewenangan pemerintah daerah akibatnya terjadinya ketidak-harmonisan sentralisasi dalam kebijakan Minerba dengan otonomi daerah serta desentralisasi dan kebijakan tersebut melemah pada kesejahteraan masyarakat yang didaerah tetapi menguntungkan bagi pengusaha tambang.
Kata Kunci: Kewenangan daerah, Pertambangan, Sentralisasi

Keywords

Regional authority Mining Centralization

Article Details

How to Cite
Novita Eka Utami. (2024). Sentralisasi Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Tambang Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Mineral Dan Batubara. Lex Renaissance, 8(2), 360–378. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art10

References

  1. Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut Asas Desentralisasi Berdasarkan UUD 1945Disertasi: Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 1990

  2. Ahmad Khairul Umam, Reformasi Tata Kelola Ataukah Desentralisasi Kekuasaan Negara Arah Perubahan UU Minerba Di Indonesia, Jakarta, Universitas Paramadina, , 2021.

  3. Bersihkan Indonesia, Curang di Lubang Tambang; Kerentanan Korupsi Jaminan Reklamasi dan Pasca tambang. Jakarta, Auriga Nusantara, 2020

  4. Anggraini  Dewi dkk., “Peralihan  Kewenangan  Bidang  Pertambangan  Mineral  dan Batubara  serta  Implikasinya  terhadap  Pelaksanaan  Good  Mining  Practicedi  Provinsi  Sumatera Barat   Pasca   Undang-Undang   No.   23   Tahun   2014   tentang   Pemerintah   Daerah”, Jurnal Pembangunan Nagari, Volume 2, Nomer 2, Tahun 2017.

  5. Baharuddin Riqiey dan Pandu Satriawan Zainulla , “Problematika Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Tambang”, Jurnal Sosialita, Volume 1, Nomer 1, Tahun 2022.

  6. Derita Prapti Rahayu dan Faisa, “Politik Hukum Kewenangan Perizinan Pertambangan Pasca Perubahan Undang-Undang Minerba”, Jurnal Pandecta, Volume 16. Number 1. Tahun 2021.

  7. Derita Prapti Rahayu dan faisal, “Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, Nomor 3, Tahun 2021.

  8. Haryati, Tri. Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam Dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 49, Nomer 3, Tahun 2019.

  9. Septiana Sari dan Darminto Hartono Paulus, Kebijakan Perizinan pada Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Konsep Pembagian Kewenangan” Jurnal Pandecta, Volume 17. Number 2. Taun2022.

  10. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, “Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.” Bahan presentasi diskusi Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diselenggarakan Publish What You Pay Indonesia (PWYP), Jakarta, 29 Agustus 2017.

  11. Haris Prabowo, “Greenpeace: UU Minerba Cederai Desentralisasi Daerah Era Rerformasi”, Diakses pada tanggal 25 juni 2022

  12. Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), “Menyoal 4 Masalah UU Minerba yang Merugikan Masyarakat Luas”, terdapat dalam https://www.walhi.or.id/menyoal-4-masalah-uu-minerba-yang-merugikan-masyarakat-luas Diakses pada 28 Juni 2022.

  13. Shilvina Widi, “Kasus Korupsi di Indonesia Terbanyak dari Pemerintah Pusat” terdapat dalam https://dataindonesia.id/varia/detail/kasus-korupsi-di-indonesia-terbanyak-dari-pemerintah-pusat Diakses pada 15 februari 2024

  14. Anisatul Umah, Bukan Batu Bara, Ini Izin Tambang yang Melonjak Signifikan terdap dalam https://www.cnbcindonesia.com/news/20210709144310-4-259608/bukan-batu-bara-ini-izin-tambang-yang-melonjak-signifikan Diakses pada 20 februari 2024

  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  17. Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batubara

  18. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara