Main Article Content

Abstract

The advance in financial technology has altered the payment system, which originally can only be done face-to-face, now can be done by remote transactions and in a short amount of time, one of which is through the Peer-to-Peer Lending (P2PL). This study aims to determine legal protection for lenders against standard clauses in peer-to-peer lending service agreements and risk mitigation for providers of peer-to-peer lending services. This research is a normative legal research that uses a statutory approach. The results of this study conclude that first, the inclusion of standard clauses in the P2PL service agreement has not provided legal protection for lenders because it is not in accordance with the provisions in the Consumer Protection Act and Financial Services Authority Regulations. Prohibitions and requirements regarding the use of standard clauses are intended to place consumers in an equal position with business actors based on the principle of freedom of contract and prevent the possibility of actions that are detrimental to consumers due to ignorance, unequal position, and so on that may be exploited by business actors to gain profits. Second, peer-to-peer lending service providers make efforts to mitigate risk in P2PL services in accordance with the provisions of the Financial Services Authority Regulation which require identification, measurement, and monitoring and control of credit risk and operational risk arising from all P2PL services which aim to preventing and mitigating credit risk and operational risk.
Key Words: Standard clause; risk mitigation; peer to peer lending; legal protection


Abstrak
Kemajuan teknologi keuangan ini telah mengubah sistem pembayaran yang semula dilakukan dengan tatap muka kini dapat dilakukan dengan transaksi jarak jauh dan dapat dilakukan dalam waktu singkat, salah satunya yaitu Peer-to-Peer Lending (P2PL). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman terhadap klausula baku dalam perjanjian layanan peer-to-peer lending dan mitigasi risiko bagi penyelenggara layanan peer-to-peer lending. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, pencantuman klausula baku dalam perjanjian layanan P2PL belum memberikan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Larangan dan persyaratan tentang penggunaan klausula baku tersebut dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan mencegah kemungkinan timbulnya tindakan yang merugikan konsumen karena faktor ketidaktahuan, kedudukan yang tidak seimbang, dan sebagainya yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Kedua, penyelenggara layanan peer-to-peer lending melakukan upaya dalam rangka mitigasi risiko pada layanan P2PL sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mensyaratkan identifikasi, pengukuran, serta monitor dan kontrol risiko kredit dan risiko operasional yang muncul dari semua layanan P2PL yang bertujuan untuk mencegah dan memitigasi risiko kredit dan risiko operasional
Kata-kata Kunci: Klausula baku; mitigasi risiko; peer to peer lending; perlindungan hukum

Keywords

Standard clause Risk Mitigation peer to peer lending Legal protection

Article Details

How to Cite
Ira Annisa. (2023). Perlindungan Hukum bagi Pemberi Pinjaman terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Peer-to-Peer Lending (Studi Kasus Layanan Peer to Peer Lending Asetku). Lex Renaissance, 7(3), 491–509. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art4

References

  1. Anggie Mustika, Desty, dan Ibrahim Fajri, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Melalui Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan dan Kosmeti, Uika Press, Bogor, 2020.
  2. Halim Barkatulah, Abdul, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, FH Unlam Press, Banjarmasin, 2008.
  3. Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  4. Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Di Era Global, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
  5. Luh Wiwik Sri Rahayu Ginantra, Ni, Janner Simarmata, Ramen A Purba, Moch Yusuf Tojiri, Amin Ama Duwila, Muhammad Noor Hasan SIregar, Lora Ekana Nainggolan, Elisabeth Lenny Marit, Acai Sudirman, Indra Siswanti, Teknologi Finansial; Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital, Yayasan Kita Menulis, 2020.
  6. Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  7. Sony Tambunan, Toman, dan Wilson R.G. Tambunan, Hukum Bisnis, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.
  8. Ade Putri Lestari, Laksanto Utomo, “Kepastian Perlindungan Hukum Pada Klausula Baku dalam Perjanjian Pinjaman Online di Indonesia”, Supremasi Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2, 2020.
  9. Anissa Febriani, “Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Peer To Peer Lending terhadap Risiko Gagal Bayar”, Privat Law, Volume 9 Nomor 2, 2021
  10. Diah Wahyulina, Febry Chrisdanty, “Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Oleh BPSK dan OJK”, Jurnal Hukum Universitas Wisnudharma Malang, Vol. 12 No. 2, 2018
  11. Heryucha Romanna Tampubolon, “Seluk-beluk Peer To Peer Lending Sebagai Wujud baru Keuangan di Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2019.
  12. Ida Ayu Putri Permata Sari dan I. Gede Artha, Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Perjanjian Klausula Baku di Pusat Perbelanjaan, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol.7 No.4, 2019.
  13. Inda Rahadiyan dan M. Hawin, “Pengaturan dan Penerapan Mitigasi Risiko dalam Penyelenggaraan Peer to Peer Lending Guna Mencegah Pinjaman Bermasalah”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 2, 2020.
  14. Jein Stevany Manumpil, Klausula Eksonerasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, ejurnal unsrat Lex Privatum, Vol. IV/No.3/Mar/2016.
  15. Siti Zulaekhah, “Model Mitigasi Risiko pada Lembaga Penjamin Kredit di Indonesia”, Mimbar Hukum Volume 30 Nomor 2, 2018.
  16. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  17. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  18. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  20. Asetku https://www.asetku.co.id/#/
  21. Aziz Rahardyan, https://finansial.bisnis.com/read/20200729/563/1272417/mitigasi-risiko-p2p-lending-integrasi-fintech-data-center-perlu-dikebut
  22. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/3194/Kurangi-Dampak-Risiko-dengan-Mitigasi-Risiko.html#:~:text=Sedangkan%2C%20Mitigasi%20Risiko%20merupakan%20tindakan,atau%20membahayakan%20pemilik%20risiko%20tersebut.
  23. Munar Kasan, https://irmapa.org/manajemen-risiko-fintech-peer-to-peer-lending-p2pl-bagian-3/
  24. Otoritas Jasa Keuangan, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx