Main Article Content

Abstract

This study aims to find out the concept of individual corporate responsibility after the enactment of the Job Creation Law. This is a normative legal research that uses a conceptual and statutory approaches. This research concludes that there is an addition to the concept of a legal entity other than a Limited Liability Company, namely an individual company which can be established only with a single shareholder provided that it fulfills the criteria attached to Small Medium Enterprises (UMK). The response to the paradigm shift from the concept of capital partnership whereby a legal entity can be established by a single shareholder is apparently not something new after seeing article 7 paragraph (5) of the Limited Liability Company Law which explains that a Company can be established only with one shareholder entity, such as State Owned Enterprises (BUMN). Meanwhile, the liability for Individual Companies is limited to the shares or assets they own as long as there are no things that are excluded as stated in Article 153 J paragraph (2) of the Law on Job Creation in the ease of doing business cluster due to amendments to the Law on Limited Liability Companies.
Key Words: Job creation; individual company; accountability


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pertanggungjawaban Perseroan Perorangan setelah diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Adapun penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat penambahan dalam konsep badan hukum selain Perseroan Terbatas yaitu Perseroan Perorangan yang dapat didirikan hanya dengan seorang pemilik saham tunggal dengan syarat memenuhi kriteria yang melekat pada Usaha Menengah Kecil (UMK). Tanggapan atas terjadinya pergeseran paradigma dari konsep persekutuan modal dengan dapat didirikanya suatu badan hukum oleh pemilik saham tunggal ternyata bukan suatu hal yang baru setelah melihat pasal 7 ayat (5) Undang-undang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa Perseroan dapat didirikan hanya dengan satu entitas pemegang saham seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan pertanggungjawaban bagi Perseroan Perorangan hanya sebatas saham atau harta kekayaan yang dimilikinya sepanjang tidak terdapat hal-hal yang dikecualikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 153 J ayat (2) Undang-undang tentang Cipta Kerja pada klaster kemudahan berusaha atas perubahan Undang-undang Perseroan Terbatas.
Kata-kata Kunci: Cipta kerja; perseroan perorangan; pertanggung jawaban

Keywords

Job creation Individual Company Accountability

Article Details

How to Cite
Dimas Cahya Kusuma. (2023). Pertanggungjawaban Perseroan Perorangan Pasca Pergeseran Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Persekutuan Modal. Lex Renaissance, 7(3), 476–490. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art3

References

  1. Fajar Mukti, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
  2. G, Widjaja dan Yani, A. Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
  3. Kelsen, H. General Theory of Law and State: Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Alih Bahasa oleh H. Somardi, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.
  4. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, cetakan kesebelas, Kencana, Jakarta, 2011.
  5. Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No.40
  6. Tahun 2007), Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
  7. Pramono, N, Hukum PT Go Public dan Pasar Modal, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2013.
  8. Sjawie, Hasbullah F, Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media, 2017.
  9. Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Cetakan Ketujuh Belas, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
  10. Tumbuan, Frederick B G, Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum dibidang Hukum Perdata, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.
  11. Annisa Apriana dan Hafidz, Jawade, “Penyimpangan Hukum Dalam Pendirian PT Rifka” Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4, 2017.
  12. D.H Prananingrum, “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum”, Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 8 No.1, 2018.
  13. ______, “Telah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum”, Refleksi Hukum, Vol. 8 No.1, 2014.
  14. Dhira Aditya Nanda dan Suhadak, “Pengaruh Ease of Doing Business Dan Business Confidence Terhadap Global Competitiveness Index (Studi pada Negara Amerika Serikat, China, dan Indonesia Tahun 2005-2017)”, dalam Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 62 No. 2, 2018.
  15. Duti Harahap Yuliana, Budi Santoso, Mujiono Hafidh Prasetyo, “Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal Noturus, Vol. 14 No. 2, 2021.
  16. Irma Shinta Wiranti, “Kedudukan Hukum PT Setelah Surat Keputusan Pengesahan Pendiriannya Dicabut”, Jurnal Jurtama, Vol. 1 No. 2, 2019.
  17. Kurniawan, “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26 No. 1, 2019.
  18. Ngadino, “Peranan Hukum dalam Globalisasi Ekonomi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1 No. 1, 2014.
  19. Putu Dewi Kasih, “Perseroan Perorangan Pasca Uu Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 15 No. 1, 2022.
  20. R. Khairandy, “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan dan Status Hukum Kekayaan yang dimilikinya”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20 No. 1, 2018.
  21. Rita Nurnaningsih dan Solihin, Dadin, “Kedudukan PT Sebagai Bentuk Badan Hukum Perseroan Modal ditinjau Menurut Undang-Undang PT dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW)”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Syntax Imperatif, Vol. 2 No. 2, 2020.
  22. Supriyatin Ukilah, “Tanggung Jawab Perdata PT sebagai Badan Hukum”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol 8, No. 1, 2020.
  23. Syprianus Aristeus, “Globalisasi, Perdagangan Bebas, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Globalization, Free Trade, Capital Investment, And One Door Integrated Services)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17 No. 2, 2021.
  24. Naskah Akademik RUU Cipta Kerja
  25. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573.
  26. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4756