Main Article Content

Abstract

Hospital licensing is processed through the OSS-RBA system, in the OSS-RBA system private hospitals are included in KBLI 86103 where single purpose provisions apply. The application of single purpose to KBLI 86103 means that foundation legal entities as owners of private hospitals cannot have other business activities or can only have a single business activity. The problem raised in this study is how is the application of KBLI 86103 Single Purpose in the OSS-RBA system for hospital licensing with foundation legal entities (a study at the Yogyakarta PDHI Islamic Hospital)? The research method used is a normative juridical method with a statutory approach. The results of this study conclude that the application of single purpose provisions to KBLI 86103 in the OSS-RBA system is contrary to the provisions of the applicable laws and regulations.
Key Words: Foundation legal entity; KBLI 86103 single purpose; hospital license


Abstrak
Perizinan rumah sakit diproses melalui sistem OSS-RBA, pada sistem OSS-RBA rumah sakit swasta masuk dalam KBLI 86103 yang berlaku ketentuan single purpose. Penerapan single purpose pada KBLI 86103 membuat badan hukum yayasan sebagai pemilik rumah sakit swasta tidak dapat memiliki kegiatan usaha lain atau hanya dapat memiliki kegiatan usaha tunggal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan KBLI 86103 Single Purpose pada sistem OSS-RBA terhadap perizinan rumah sakit berbadan hukum yayasan (studi pada Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI)? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan ketentuan single purpose terhadap KBLI 86103 pada sistem OSS-RBA bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata-kata Kunci: Badan hukum yayasan; KBLI 86103 single purpose; perizinan rumah sakit

Keywords

Foundation legal entity KBLI 86103 single purpose hospital license

Article Details

How to Cite
Rizki Abu Amar. (2023). Penerapan KBLI 86103 Single Purpose Terhadap Perizinan Rumah Sakit Berbadan Hukum Yayasan (Studi Pada Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI). Lex Renaissance, 7(3), 634–647. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art13

References

  1. Freedy, Imelda Magdalena dan Saputri, Novani Karina, Reformasi Kebijakan Untuk Meningkatkan Indikator ‘Memulai Usaha’, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jakarta, 2018.
  2. Hadjon, Philipus M, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993.
  3. Karnantohadi, Pung, Prinsip Hukum Pelayanan Perizinan Terpadu di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2020.
  4. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. Ke-2, Prenada Media, Jakarta, 2006.
  5. Radjab, Abi M, Hukum Perizinan, Kalam Media, Bandung, 2015.
  6. Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  7. Wigjnosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, HuMa, Jakarta, 2002.
  8. Aldi Petrian, “Analisis Prosedur Pelayanan Perizinan Usaha di Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMD-PTSP) Kota Payakumbuh”, Jurnal Jom FISIP,Vol. 3 No. 2, 2016, hlm. 2.
  9. Bahir Mukhammad, “Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal Nalar Keadilan, Vol.1 No.2, November, 2021.
  10. I Wayan Wiradama, “Pengaturan Pelayanan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Ease Of Doing Business Di Indonesia” Kertha Semaya Vol.9, No.1, 2020, hlm.104.
  11. Riza Selvia, “Efektivitas Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpm-ptsp) Kabupaten Kampar”, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, 2017.
  12. Sari Kartika Lubis, Winata Edi, And Ayu, Ade Rahma. "Upaya Peningkatan Penjualan Melalui Pengurusan Perizinan Secara Online Single Submission (OSS) Mitra Usaha Produk Makanan Di UMKM Medan Tuntungan." JPM: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, No. 1, 2021, hlm. 45-48.
  13. Wicaksono Mualim dan Arista Satryo. "Problematika Online Single Submission Di Indonesia: Konflik Kewenangan Antara Pusat Dan Daerah", Jurnal Panorama Hukum Vol.5, No. 1, 2020, hlm. 115.
  14. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “Online Single Submission (Panduan Penggunaan Registrasi OSS Version 1.00 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 2018)”.
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132.
  16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430.
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.
  18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
  19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357.
  20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215.
  21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21.
  22. Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI.
  23. Putusan MK Nomor 38/PUU-XI/2013 Tahun 2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.