Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to analyse the decision of the Constitutional Court in the judicial review of the Job Creation Law (CK Law) and the State Capital Law (IKN Law) and to measure the principle of transparency by the Constitutional Court (MK) in the judicial review of the two laws. This is based on Law Number 12 of 2011 on the Establishment of Legislation. The research method used is normative which positions the law as a system of norms to analyze the law that has been decided by the judge through the court process. The results of the study conclude that firstly, because the CK Law is proven not to apply the principle of openness, due to the lack of public participation and information that is difficult to access by the public. The Constitutional Court decided to partially grant case number 91/PUU-XVIII-2020 by being declared formally disabled and the Job Creation Law conditionally unconstitutional. While in the IKN Law, the Constitutional Court decided to reject the entire application with case number 25/PUU-XX/2022 and stated that the principle of openness was in accordance with the constitution and the IKN Law remained in effect. Second, the Constitutional Court does not yet have a definite measure or parameter regarding the principle of openness in the examination of the Law, because there are two laws which are almost the same in their formation procedure, namely the CK Law and the IKN Law but were decided with different decisions.
Key Words: Openness principle; job creation law; IKN law


Abstrak
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi dalam judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) serta menganalisis ukuran asas keterbukaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review kedua undang-undang tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang memposisikan hukum sebagai sistem norma untuk menganalisis hukum yang telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, disebabkan UU CK terbukti tidak menerapkan asas keterbukaan, karena kurangnya partisipasi masyarakat dan informasi yang sulit diakses masyarakat. MK memutuskan mengabulkan sebagian dalam nomor perkara 91/PUU-XVIII-2020 dengan dinyatakan cacat secara formil dan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sedangkan UU IKN, MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan dengan nomor perkara 25/PUU-XX/2022 dan menyatakan bahwa asas keterbukaan sudah sesuai dengan konstitusi dan UU IKN tetap berlaku. Kedua, MK belum memiliki ukuran atau parameter yang pasti tentang asas keterbukaan dalam pengujian Undang-Undang, karena terdapat dua Undang-Undang yang secara prosedur pembentukan hampir sama yakni UU CK dan UU IKN tetapi diputus dengan putusan yang berbeda..
Kata-kata Kunci: Asas keterbukaan, UU cipta kerja, UU IKN

Keywords

Openness principle job creation law IKN law

Article Details

How to Cite
Nor Fadillah. (2022). Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Dan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Lex Renaissance, 7(2), 243–264. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art3

References

  1. Anggono, Bayu Dwi, Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2014.
  2. Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  3. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
  4. Ellydar Chaidir dan Sudi Fahmi, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2010.
  5. Hijri S Yana, Politik Pemekaran di Indonesia, UMM Press, Malang, 2016.
  6. Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2016.
  7. Widayati, Negara Hukum, Konstitusi, dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UNISULLA Press, Semarang, 2016.
  8. Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  9. Yusri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing, Pekanbaru, 2015.
  10. Angga Prastyo, dkk., “Pengaturan Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Peraturan Undang-Undang”, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 11 Nomor 2 Agustus 2020.
  11. Dirman Nurjaman, “Penerapan Asas Keterbukaan dalam Proses Pembuatan Undang-Undang Omnibus Law”, Jurnal Khazanah Multidisiplin Volume 2 Nomor 2 Tahun 2021.
  12. Ferry Irawan Febriansyah, “Muatan Kepentingan Politik Penentu Kualitas Undang-Undang”, Jurnal Perspektif Volume XVII Nomor 3 Tahun 2012.
  13. HM. Thalhah, “Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen”, Jurnal Hukum Nomor 3 Volume 16 Juli 2009.
  14. I Gede Agus Kurniawan, “Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalamperspektif Filsafat Utilitarianisme”, Jurnal USM Law Review Volume 5 Nomor 1 Tahun 2022.
  15. Joko Riskiyono, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan”, Jurnal Aspirasi Vol. 6 No. 2, Desember 2015.
  16. M Jeffri Arlinandes Chandra, Dkk, “Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Sistematis, Harmonis Dan Terpadu Di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 1 Maret 2022.
  17. Mohammad Roky Huzaeni dan Wildan Rofikil Anwar, “Pelaksanaan Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Jurnal Dialektika Hukum Volume 3 Nomor 2 Tahun 2021.
  18. Nuruddin, “Keterlibatan Warga Negara (Civic Engagement) Dalam Negara Demokrasi (Implementasi Demokrasi Pancasila di Indonesia)”, Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 13 Nomor 1 Tahun 2021.
  19. Putera Astomo, “Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional di Era Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014.
  20. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  21. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  22. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN
  23. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  24. Putusan Nomor 25/PUU-XX/2022
  25. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII-2020.
  26. “MK Tolak Batalkan UU IKN, Ini Alasannya”, https://nasional.sindonews.com/read/831937/13/mk-tolak-batalkan-uu-ikn-ini-alasannya. https://www.moeslimchoice.com/read/2022/03/17/61775/pembentukan-uu-ikn-tak-kedepankan-asas-keterbukaan, diakses tanggal 20 Juli 2022.
  27. “MK: Inkonstitusional Bersyarat, Uu Cipta Kerja Harus Diperbaiki Dalam Jangka Waktu Dua Tahun”, https://www.Mkri.Id/Index.Php?Page=Web.Berita&Id=17816, diakses tanggal 21 Juli 2022.
  28. “Cacat Formil, UU IKN Digugat Para Pakar Ke MK Tak Merepresentasikan Asas Keterbukaan Publik”, https://www.bisnisbandung.com/nasional/pr-3982946299/cacat-formil-uu-ikn-digugat-para-pakar-ke-mk-tak-merepresentasikan-asas-keterbukaan-publik, diakses tanggal 20 Juli 2022.