Main Article Content
Abstract
The focus of this research is the legal protection of justice collaborators for criminal act of murder in Indonesia in regards to the premeditated murder cases. The main objective is to identify the obstacles faced in providing legal protection for witnesses and victims of murder. The type of the research is normative juridical with statutory and conceptual approaches. The research results concluded that: First, the existence of a justice collaborator is crucial and hence sits under the spotlight in determining the existance of the case, the original timeline of the murder, what tools used by the killer, where the murder took place, to the point where the perpetrators involved in the murder were exposed so that the crime could be completed. Second, the obstacles found in the implementation of legal protection for justice collaborators are those contained in the provisions of the law, the institutional constraints, and the constraints on inter-agency cooperation.
Keywords: Justice Collaborator, Legal Protection, Premeditated Murder Crime
Abstrak
Fokus penelitian ini adalah perlindungan hukum justice collaborator tindak pidana pembunuhan di indonesia terkait kasus pembunuhan berencana. Adapun tujuan utamanya adalah untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana pembunuhan. Tipe penelitiannya adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan; Pertama, keberadaan seorang justice collaborator sangat penting bahkan menjadi titik terang dari kasus yang ada, garis waktu asli pembunuhan itu, alat apa yang digunakan sang pembunuh, dimana pembunuhan itu terjadi, hingga para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut diungkap agar kejahatan tersebut dapat selesai. Kedua, Kendala yang didapatkan pada suatu pelaksanaan perlindungan hukum justice collaborator yaitu terdapat pada aturan dalam Undang-Undang, kendala kelembagaan, dan kendala kerjasama antar lembaga.
Kata-kata Kunci: Justice Collaborator, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2023 Lex Renaissance
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.
Mulyadi, Lilik, Perlindungan Hukum Dalam, Whistleblower & Justice Collaborator Crime, Upaya Penanggulangan Organized, PT. Alumni, Bandung, 2015.
Abd Razak Musahib, “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama,” Jurnal Inovasi Penelitian 2, No. 9 (2016).
Abdul Latif Mahfuz, “Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1, No. 1 (2020), hlm. 43.
Adi Syahputra Sirait, “Kedudukan Dan Efektivitas Justice Collaborator Di Dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 5, No. 2 (2020), hlm. 241–256.
Ahmad Bahiej, “Kejahatan Terhadap Nyawa: Sejarah Dan Perkembangan Pengaturannya Dalam Hukum Pidana Indonesia,” Sosio-Religia, Vol. 10, No. 2 (2012).
Ayu Diah Pradnya Swari P.J, and Ni Nengah Adiyaryani,“Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana”, E-Journal Hukum, (2018), hlm. 5.
Dwi Oktafia Ariyanti and Nita Ariyani, “Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2 (2020), hlm. 328–344.
Eko Hadi Purnomo, “Analisis Yuridis Tentang Tanggungjawab Pidana Terhadap Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu Dalam Perkara Pidana”, Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB, 2022.
Hariman Satria, “Menakar Perlindungan Justice Colaborator: Quo Vadis Justice Collaborator”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2 (2016).
Hotman Sitorus, “Kedudukan Saksi Dalam Pemeriksaan Pendahuluan Suatu Perkara Pidana”, Jurnal Yure Humano, Vol. 1 No. 1 (2017), hlm. 79
Muhamad Faisal Ruslan Dani Durahman, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Upaya Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan”, Paper Knowledge Toward a Media History of Documents, Vol. 20, No. 3 (2013), hlm. 12–26.
Suratno, “Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Sebagai Whistleblower Dan Justice Collaborators Pada Pengungkapan Kasus Korupsi Berbasis Nilai Keadilan”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 4, no. 1 (2017): 130
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborators).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Ada 4.571 Permohonan Perlindungan Ke LPSK Sepanjang 2022, Jadi Rekor Tertinggi Sejak 14 Tahun Terakhir.” Accessed March 17, 2023. https://voi.id/berita/212457/ada-4-571-permohonan-perlindungan-ke-lpsk-sepanjang-2022-jadi-rekor-tertinggi-sejak-14-tahun-terakhir.
“Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator | Republika Online.” Accessed August 29, 2022. https://www.republika.co.id/berita/rgao4w328/bharada-e-ajukan-permohonan-justice-collaborator.
“Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban.” Accessed February 13, 2023. https://lpsk.go.id/home/perlindungan.
References
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.
Mulyadi, Lilik, Perlindungan Hukum Dalam, Whistleblower & Justice Collaborator Crime, Upaya Penanggulangan Organized, PT. Alumni, Bandung, 2015.
Abd Razak Musahib, “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama,” Jurnal Inovasi Penelitian 2, No. 9 (2016).
Abdul Latif Mahfuz, “Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 1, No. 1 (2020), hlm. 43.
Adi Syahputra Sirait, “Kedudukan Dan Efektivitas Justice Collaborator Di Dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 5, No. 2 (2020), hlm. 241–256.
Ahmad Bahiej, “Kejahatan Terhadap Nyawa: Sejarah Dan Perkembangan Pengaturannya Dalam Hukum Pidana Indonesia,” Sosio-Religia, Vol. 10, No. 2 (2012).
Ayu Diah Pradnya Swari P.J, and Ni Nengah Adiyaryani,“Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana”, E-Journal Hukum, (2018), hlm. 5.
Dwi Oktafia Ariyanti and Nita Ariyani, “Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2 (2020), hlm. 328–344.
Eko Hadi Purnomo, “Analisis Yuridis Tentang Tanggungjawab Pidana Terhadap Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu Dalam Perkara Pidana”, Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB, 2022.
Hariman Satria, “Menakar Perlindungan Justice Colaborator: Quo Vadis Justice Collaborator”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2 (2016).
Hotman Sitorus, “Kedudukan Saksi Dalam Pemeriksaan Pendahuluan Suatu Perkara Pidana”, Jurnal Yure Humano, Vol. 1 No. 1 (2017), hlm. 79
Muhamad Faisal Ruslan Dani Durahman, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Upaya Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan”, Paper Knowledge Toward a Media History of Documents, Vol. 20, No. 3 (2013), hlm. 12–26.
Suratno, “Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Sebagai Whistleblower Dan Justice Collaborators Pada Pengungkapan Kasus Korupsi Berbasis Nilai Keadilan”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 4, no. 1 (2017): 130
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborators).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Ada 4.571 Permohonan Perlindungan Ke LPSK Sepanjang 2022, Jadi Rekor Tertinggi Sejak 14 Tahun Terakhir.” Accessed March 17, 2023. https://voi.id/berita/212457/ada-4-571-permohonan-perlindungan-ke-lpsk-sepanjang-2022-jadi-rekor-tertinggi-sejak-14-tahun-terakhir.
“Bharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator | Republika Online.” Accessed August 29, 2022. https://www.republika.co.id/berita/rgao4w328/bharada-e-ajukan-permohonan-justice-collaborator.
“Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban.” Accessed February 13, 2023. https://lpsk.go.id/home/perlindungan.