Main Article Content

Abstract

Setting additional sanctions in the form of chemical castration against perpetrators of sexual violence against children is a form of providing a deterrent effect and preventing sexual violence against children. This is a normative legal research with a conceptual approach method. The results of the study concluded that the urgency of setting chemical castration sanctions in the Child Protection Act is to provide a deterrent effect and as an effort to prevent sexual violence against children where criminal acts of sexual violence can have an impact on social, political and cultural aspects in Indonesia and the application of sanctions chemical castration against perpetrators of sexual violence against children when viewed from the objective of punishment is less effective.
Keywords: Chemical castration; child protection; purposive punishments


Abstrak
Pengaturan sanksi tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bentuk pemberian efek jera dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa urgensi pengaturan sanksi kebiri kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah untuk memberikan efek jera dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dimana tindak pidana kekerasan seksual dapat berdampak pada aspek sosial, aspek politik dan aspek budaya di Indonesia dan penerapan sanksi kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak jika ditinjau dari tujuan pemidanaan kurang efektif.
Kata-kata Kunci: Kebiri kimia; perlindungan anak; tujuan pemidanaan

Keywords

Chemical Castration Child Protection purposive punishments

Article Details

How to Cite
Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas. (2023). Urgensi Pengaturan Dan Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Lex Renaissance, 7(3), 545–558. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art7

References

  1. Atmasasmitha, Romli, Sistem Peradlan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2011.
  2. Marbun, Rocky, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, Setara Press, Malang, 2015.
  3. Soetedjo, Wagiati dan Melani, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2013.
  4. Qamar, Nurul, Hukum Itu Ada Tapi Harus Ditemukan, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010.
  5. Cahyaningsih, Diana Tantri, “Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot”, Jurnal RechtsVinding, Maret 2020.
  6. Irmawanti, Novia Devy, “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Pidana, Vol. 3 No. 2, 2021
  7. Mardiya, Nuzul Qur’aini, “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”, Jurnal Konstitusi, Vol 14 No. 1, Maret 2017.
  8. Rini, “Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak (Komparasi Faktor: Pelaku, Tipe, Cara, Keterbukaan Dan Dukungan Sosial)”, Jurnal IKRA-ITH Humaniora, Vol. 4 No. 3, 2020
  9. Sitompul, Anastasia Hana, “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia”, Lex Crimen, Vol IV No. 1, 2015
  10. Kompas, “Pemerintah catat 6.500 lebih kasus anak sepanjang 2021”, akses pada https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/18555131/pemerintah-catat-6500-lebih-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sepanjang?page=all
  11. Kompas, Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Meningkat 3 Tahun Terakhir, https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun
  12. Publikasi Dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Siaran Pers Nomor: B-001/Set/Rokum/MP o1/01/2021, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3018/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-tinggi-presiden-tetapkan-pp-nomor-70-tahun-2020-tentang-kebiri-kimia, 04 Januari 2021.