Main Article Content

Abstract

The development of the National Capital City is a gigantic agenda for Indonesia which requires lands in its implementation. Land acquisition is one of the processes that will be carried out in the transfer of community rights to the state. This process often creates a variety of agrarian conflicts that may be prevented. This research was conducted with the aim of identifying: first, what is the urgency of preventing agrarian conflicts in the land acquisition process for the development of the nation’s capital?; second, what is the mechanism for preventing agrarian conflicts in land acquisition for the process of building the nation’s capital? This is a normative juridical research by reviewing laws and regulations related to land acquisition and using a conceptual approach that focuses on the process of land acquisition in the development of the National Capital City. Meanwhile, the analysis on the legal materials is carried out descriptively. The conclusions of the results of this study are: first, the urgency of preventing agrarian conflicts in the development of the National Capital City, namely in order to create justice in the society and the party who needs the land (the government). Second, the prevention of agrarian conflicts in the development of the National Capital City in an effort to achieve justice is carried out at least in 2 ways, namely: open socialization to the community; and proper compensation that guarantees the people's lives after the land acquisition.
Keywords: Conflict Prevention; Land Acquisition; Justice.


Abstrak
Pembangunan Ibu Kota Negara merupakan agenda besar bagi Indonesia yang memerlukan lahan atau tanah dalam pelaksanaannya. Pengadaan tanah merupakan salah satu proses yang akan dilaksanakan dalam peralihan hak masyarakat kepada negara. Proses tersebut tidak jarang menimbulkan berbagai konflik agraria sehingga perlu pencegahan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui: pertama, apa urgensi pencegahan konflik agraria dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan ibu kota negara? Kedua, bagaimana mekanisme pencegahan konflik agraria dalam pengadaan tanah untuk proses pembangunan ibu kota negara?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dengan pengadaan tanah dan menggunakan pendekatan konseptual yang berfokus pada proses pengadaan tanah pada pembangunan Ibu Kota Negara. Adapun analisis terhadap bahan hukum dilakukan secara deskriptif. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: pertama, urgensi pencegahan konflik agraria pada pembangunan Ibu Kota Negara yakni demi terciptanya keadilan di masyarakat dan pihak yang membutuhkan tanah (pemerintah). Kedua, pencegahan konflik agraria pada pembangunan Ibu Kota Negara dalam ikhtiar mewujudkan keadilan setidaknya dilakukan dalam 2 hal yakni: sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat dan kompensasi yang layak dan jaminan kehidupan masyarakat pasca pengadaan tanah.
Kata-kata Kunci: Pencegahan Konflik; Pengadaan Tanah; Keadilan.

Keywords

Conflict Prevention Land Acquisition Justice

Article Details

How to Cite
Wahyuningsih, A. (2023). Pencegahan Konflik Agraria dalam Proses Pembangunan Ibu Kota Negara: Pengadaan Tanah Berkeadilan. Lex Renaissance, 7(4), 675–690. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art1

References

  1. Ismail, Nurhasan, Hukum Agraria dalam Tantangan Perubahan, Setara Press, Malang, 2018. 

  2. Maria S.W. Sumardjono, Nurhasan Ismail, Isharyanto, Mediasi Sengketa Tanah Potensei Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan, Kompas, Jakarta, 2008. 

  3. Mochtar, Zainal Arifin, dan Eddy O.S Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Red & White Publishing, 2021.

  4. Muliawan, Jarot Widya, Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah untuk Pembangunan melalui Konsep 3 in 1 Land Acquisition, Buku Litera, Yogyakarta, Yogyakarta, 2016. 

  5. Rawls, John, The Law of People, Cambridge, Harvard University Press. 

  6. Rubaie, Achmad, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Jawa Timur, 2007. 

  7. Sugiarto, Umar Said, Suratman, Noorhuda Muchsin, Hukum Pengadaan Tanah Pengadaan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Malang, Setara Press, 2016.

  8. Sumardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001. 

  9. Wehrmann, Babette, Land Conflict: A practical guide to dealing with land disputes, Deutsche Gesellschaft für, Germany, 2008.

  10. Chen, “Land Reforms and the Conflicts over the Use of Land: Implication for the Vulnerability of Peasants in Rural China”, Journal of Asian and African Studies, Vol. 52(8) 1243–1257, 2017. 

  11. Sahnan, M. Yazid Fathoni, Musakir Salat, “Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pembebasan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 3 No. 9, 2015.

  12. Adhyasta Dirgantara, “Menkumham Benarkan UU IKN Direvisi Supaya Bisa Pakai APBN”, 2022, dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/15251551/menkumham-benarkan-uu-ikn-direvisi-supaya-bisa-pakai-apbn, diakses pada 01 Februari 2023.

  13. Adyatama, Egi/Persada, Syailendra (ed.), “Kutuk Kekerasan Terhadap Warga Wadas KPA: Mengarah ke Perampasan Tanah” https://nasional.tempo.co/read/1559104/kutuk-kekerasan-terhadap-warga-wadas-kpa-mengarah-ke-perampasan-tanah, diakses pada 19 September 2022.

  14. CNN Indonesia, “Jokowi Tetapkan IKN jadi Proyek Strategis Nasional”, 2022, dalam https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220906154708-532-844076/jokowi-tetapkan-ikn-jadi-proyek-strategis-nasional, 11 September 2022.

  15. Egi Adyatama, Juli Hartoro (ed.), “Lima Alasan Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur”, 2019, dalam https://nasional.tempo.co/read/1240383/lima-alasan-jokowi-pindahkan-ibu-kota-ke-kalimantan-timur, diakses pada 11 September 2022 .

  16. Mantalean, Viroti/Krisiandi (ed.), “Proyek IKN dinilai berpotensi timbulkan Konflik Agraria Secara Luas” 2022, dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/23262811/proyek-ikn-dinilai-berpotensi-timbulkan-konflik-agraria-secara-luas, diakses 16 September 2022.

  17. Raharjo Dwi Bowo /Pramudita, Yosea Arga (ed.), “Proyek Strategis Nasional Infrastruktur Sebabkan 38 Konflik Agraria sepanjang 2021” https://www.suara.com/news/2022/01/06/154353/proyek-strategis-nasional-infrastruktur-sebabkan-38-konflik-agraria-sepanjang-2021, diakses pada 19 September 2022. 

  18. Riana, Friski, Amirullan (ed.), “Rencana Pemindahan Ibu Kota dari Era Soekarno Hingga Jokowi”, 2019, dalam https://nasional.tempo.co/read/1200537/rencana-pemindahan-ibu-kota-dari-era-soekarno-hingga-jokowi, diakses pada 9 September 2022.

  19. Wirachmi, Ajeng, “Jejak Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia”, 2022, dalam https://nasional.sindonews.com/read/663627/12/jejak-sejarah-perpindahan-ibu-kota-negara-indonesia-1642766464/10, diakses pada 9 September 2022. 

  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

  21. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

  22. Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum 

  23. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara