Main Article Content

Abstract

The Constitutional Court holds the independent authority of the state to administer justice in upholding law and justice. However, one phenomenon that occurs in recent years is the decline in people's trust towards the independent judicial institutions topped off by the absence of intervention which has eventually led to serious polemics in the society. This is also due to the fact that it appears as if the law is no longer serves as a tool for seeking justice, but rather a tool for perpetuating power. This article aims to identify and examine how the principle of free justice in rule of law is implemented in the Constitutional Court decision no. 53/PUU-XIV/2017 on political party verification. The method used is a normative method which positions law as a system of norms for analyzing laws that have been decided by judges through the court process. The results of this research show that the Constitutional Court judges in the Constitutional Court decision Number 53/PUU-XIV/2017, especially regarding political party verification, were guided by the constitution and upheld the principle of an independent and impartial judiciary in the principles of the rule of law. This can be seen from legal considerations that the Constitutional Court considers the obligation to carry out political party verification of all political parties participating in the general election as a whole, both in the 2014 election and new political parties in 2019, so that there shall be no differences and discrimination.
Keywords: Constitutional Court, Political Parties, Independent Justice System, Principle of Impartiality, Verification.


Abstrak
Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun fenomena yang terjadi beberapa tahun terakhir kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang bebas dan tidak adanya intervensi mengalami polemik serius di masyarakat, karena seakan-akan hukum tidak lagi menjadi alat untuk mencari keadilan, melainkan alat melanggengkan kekuasaan. Tulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana implementasi prinsip peradilan yang bebas dalam negara hukum pada putusan MK No. 53/PUU-XIV/2017 mengenai verifikasi partai politik. Metode yang digunakan adalah metode normatif yang memposisikan hukum sebagai sistem norma untuk menganalisis hukum yang telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2017 khususnya mengenai verifikasi partai politik sudah berpedoman pada konstitusi dan menegakkan prinsip peradilan yang bebas serta tidak memihak dalam prinsip negara hukum. Hal ini dilihat dari pertimbangan hukum bahwa Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kewajiban melakukan verifikasi partai politik terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu secara keseluruhan baik itu Pemilu tahun 2014 maupun parpol baru tahun 2019 agar tidak ada perbedaan dan diskriminasi.
Kata-kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Partai Politik, Peradilan Bebas, Prinsip Tidak Memihak, Verifikasi.

Keywords

Constitutional Court Political Parties Independent Justice System Principle of Impartiality Verification

Article Details

How to Cite
Nor Fadillah. (2023). Prinsip Peradilan Bebas dan Tidak Memihak dalam Negara Hukum: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2017 Mengenai Verifikasi Partai Politik. Lex Renaissance, 8(1), 1–19. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art1

References

  1. Asshiddiqie, Jimly. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : Rajawali Press.

  2. AsshiddiqieJimly. 2010. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta : Sinar Grafika. 

  3. Budiarjo, Miriam. 1991. Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa. Jakarta : Sinar Harapan.

  4. Bungin, Burhan 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif : Aktualisasi Metodologi Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. , Jakarta : Raja Grafindo Persada.

  5. Erwin, Muhammad. 2012. Filsafat Hukum. Jakarta : Raja Grafindo.

  6. G. Sorensen. 2003. Demokrasi Dan Demokratisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

  7. Handoyo, B. Hestu Cipto. 2015. Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi. Yogyakarta : Cahaya Atma  Pustaka.

  8. Huda, Ni’Matul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta : Rajawali Pers.

  9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2017. Laporan Hasil Penyelerasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, Kemenkumham. Jakarta.

  10. Lubis, Suhrawardi K. 2002. Etika Profesi Hakim. Jakarta : Sinar Grafika.

  11. MD, Moh. Mahfud. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum Di Indonesia. Jakarta : Gama Media.

  12. MD, Moh. Mahfud. 2006. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES.

  13. Muntoha. 2013. Negara Hukum Dan Demokrasi Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta : Kaukaba Diantara.

  14. Pahlevi, Indra. 2019. Sistem Pemilu Di Indonesia Antara Proporsional dan Mayoritaria. Jakarta : P3DI.

  15. Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi. 2016.Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi.

  16. Pusat Penelitian Dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. 2018. Hubungan Personalitas Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Praktik Judicial Activism Mahkamah Konstitusi.

  17. Suseno, Frans Magnis. 2003. Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

  18. Adonara, Firman Floranta. 2015. Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2).

  19. EnggaraniNuria Siswi. 2018. Independensi Peradilan dan Negara Hukum. Jurnal Law And Justice, 3(2). 

  20. MuhammadMukmin. 2018. Independensi Yudisial Sebagai Pilar Dari Suatu Negara Hukum, Jurnal Meraja, 1(1).

  21. Muntoha.2009. Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum, 3(16).  

  22. Ramadhanti, Rika. 2018. Partai Politik dan Demokrasi. Jurnal Demokrasi dan Otonomi Daerah, 16(3).  

  23. Retnowati, Endeng. 2009. Peranan Hakim Dalam Mewudkan Peradilan Yang Bebas dan  Tidak Memihak. Jurnal Perspektif, XII(4).

  24. Ria Ariany, Syahrizal Indra Madan Putra. 2019. Tata Kelola Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Jispo 1(1).

  25. Ridlwan, Zulkarnain. 2012. Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat, Jurnal Ilmu Hukum Volume 5(2).  

  26. Samsul Wahidin, Dkk. 2009. Membangun Konstitusionalitas Indonesia, Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi. Jurnal Konstitusi PPK Fakultas Syariah  IAIN Antasari, II (1).  

  27. Sugesti, Panji dan Anwar Hafidzi. Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 4(2).

  28. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

  29. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

  30. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53-PUU-XV-2017 Tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.