Main Article Content

Abstract

Interpretation is one of the legal discovery methods that can provide a clearer explanation of the text of the law. The method of interpretation is a means or tool for understanding the meaning of the law, so that its justification lies in its usefulness for carrying out concrete provisions and not for the sake of the method itself. This paper aims to identify the method of interpretation used by judges in court and find out the method used by judges in interpreting the decision Number 91/PUU-XVIII/2020 on the formal review of Law Number 11 of 2020 on Job Creation. The method used is a normative method which positions law as a system of norms for analyzing laws that have been decided by judges through court proceedings. The approach used is the law approach. Data sources come from secondary data sources with primary legal materials, namely Law Number 11 of 2020 on Job Creation and Consitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 and secondary law, which are law books and journal articles. Technical data analysis is content analysis which is presented with analytical descriptive. The results of this study indicate that the method of interpretation used by Constitutional Court Judges in interpreting Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 regarding the formal review of Law Number 11 of 2020 on Job Creation is a method of systematic interpretation, doctrinal interpretation, and sociological interpretation.
Keywords: Method of Interpretation, Constitutional Court, Job Creation Law.


Abstrak
Penafsiran atau yang sering disebut interpretasi adalah salah satu metode penemuan hukum yang dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai teks undang-undang. Metode penafsiran merupakan sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang, sehingga pembenarannya terletak pada kegunaan untuk melaksanakan ketentuan yang konkrit dan bukan untuk kepentingan metode itu sendiri. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui metode penafsiran yang digunakan oleh hakim di pengadilan dan mengetahui metode yang digunakan hakim dalam menafsirkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang digunakan adalah metode normatif yang memposisikan hukum sebagai sistem norma untuk menganalisis hukum yang telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang. Sumber data berasal dari sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan hukum sekunder yakni buku hukum dan jurnal. Teknis analisis data adalah content analysis yang disajikan dengan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa metode penafsiran yang digunakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah metode penafsiran sistematis, penafsiran doktrinal, dan penafsiran sosiologis.
Kata-kata Kunci : Metode Penafsiran, Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja.

Keywords

Method of Interpretation Constitutional Court Job Creation Law

Article Details

How to Cite
Nor Fadillah. (2023). Analisis Metode Penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam Perumusan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lex Renaissance, 7(4), 726–744. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art4

References

  1. Abdurrachman, Aryoko dan Isharyanto, Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi, Halaman Moeka Publishing, Jakarta, 2016.

  2. Amsari, Feri, Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi NKRI Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

  3. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Laporan Hasil Penelitian Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara Dan Pengelolaan Teknologi Informasi  Dan Komunikasi [P4TIK], Jakarta, 2016.

  4. Latief, Abdul, Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum dan Demokrasi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.

  5. Pitlo, A dan Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

  6. Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016. 

  7. Dian Agung Wicaksono, “Quo Vadis Pendirian Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Kegamangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Kewenangan Mengatur”,  Jurnal Rechts Vinding, Volume 11, Nomor 1, April 2022.

  8. I Gede Agus, “Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Filsafat Utilitarianisme”, Jurnal USM Law Review, Volume 5, Nomor 1, 2022.

  9. Ismail dan Fakhris Lutfianto Hapsoro, “Interpretasi Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Untuk Mewujudkan The Living Constitution”, Jurnal Jalrev, Volume 2, Nomor 2, 2020.

  10. Joko Riskiyono, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan”, Jurnal Aspirasi, Volume. 6, Nomor. 2, Desember 2015.

  11. Muchamad Ali Safaat, dkk. “Pola Penafsiran Konstitusi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003 - 2008 dan 2009-2013”. Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017.

  12. Muhammad Darwis, “Review of Indonesian Constitutional Court Decision Number 21-22/PUU-V/2007 based on the Inclusive Legal Theory”, 1(1) Prophetic Law Review 21, 2019.

  13. Ni’matul Huda, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, dan Allan Fatchan Gani Wardhana, , “The Urgency of the Constitutional Preview of Law on the Ratification of International Treaty by the Constitutional Court in Indonesia”, 7 Heliyon 1, 2021.

  14. Nugraha Harry Setya, dan Despan Hery, “Relevansi Putusan Uji Materi Oleh Mahkamah Konstitusi Terhadap Sistem Check and Balances Dalam Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2019.

  15. Panji Sugesti dan Anwar Hafidzi, “Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Volume 4, Nomor 2, 2019.

  16. Sryani Br Ginting, “Interpretasi Gramatikal Sistematis Historis Kasus Dugaan Ahok”, Jurnal Law Pro Justitia, Volume II, Nomor 2, Juni 2017.

  17. Tanto Lailam, “Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Hukum, Volume l,  Nomor 1, Juni 2014.

  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  20. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  21. Walhi, “Policy Brief Putusan MK 91 Omnibus Law Jeda Krisis Sementara”, 2022, dalam https://www.walhi.or.id/policy-brief-putusan-mk-91-omnibus-law-jeda-krisis-sementara diakses pada 10 Desember 2022.

  22. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Policy Brief Putusan Mk 91-Omnibuslaw Law, Jeda Krisis Sementara.