Main Article Content

Abstract

There are no rules for the periodization of the terms of office for House of Representatives (DPR) and Regional Representatives Council (DPD) members both in the constitution and relevant laws which leads to the vacuum of law, the issue of the absence of periodization of terms of office for the DPR and DPD is crucial as seen from the history of authoritarianism during the New Order period, there was an abuse of power. In many cases, people who have been in power for a long time often abuse their power. The formulation of the problems in this study are: first, what is the urgency of the periodization of the term of office of members of the DPR and DPRD of the Republic of Indonesia in the perspective of constitutional democracy? Second, how is the idea of a periodization of the term of office of the members of the DPR and the DPD of the Republic of Indonesia in the perspective of constitutional democracy? This study uses normative legal research methods and uses two approaches, namely statutory and conceptual approaches, the data sources used are primary legal materials in the form of laws and regulations, secondary legal materials in the form of literature, books and journal articles, legal materials are analyzed descriptively qualitatively. The results of this study conclude, the idea of periodizing the term of office of DPR and DPD members based on a constitutional democracy perspective, requires revision of the addition of paragraphs to Articles 76 and 252 of the MD3 Law, relating to the affirmation of how many years in office are considered one period, both in the DPR and DPD and also need to be revised Article 76 paragraph (4), and Article 252 paragraph (5) of the MD3 Law, relates to the idea of periodizing the term of office for only two terms and the most relevant institution is given the authority to assess whether candidates for council members have had two terms or not, the General Election Commission (KPU).
Key Words: Periodization of tenure; DPR and DPD members; constitutional democracy


Abstrak
Tidak adanya aturan periodisasi masa jabatan anggota DPR dan DPD baik di konstitusi maupun undang-undang sehingga terjadilah kekosongan hukum, persoalan mengenai tidak adanya periodisasi masa jabatan bagi DPR dan DPD menjadi penting karena dilihat dari sejarah otoritarianisme masa orde baru terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam banyak kasus orang berkuasa yang lama justru sering menyalahgunakan kekuasaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, apa urgensi periodisasi masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam perspektif demokrasi konstitusioal? Kedua, bagaimana gagasan periodisasi masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam perspektif demokrasi konstitusioal? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, buku dan jurnal, bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, gagasan periodisasi masa jabatan anggota DPR dan DPD berdasarkan perspektif demokrasi konstitusional, maka diperlukan revisi penambahan ayat pada Pasal 76 dan 252 UU MD3, berkaitan tentang penegasan berapa tahun menjabat dianggap satu periode, baik di DPR dan DPD serta perlu direvisi juga Pasal 76 ayat (4), dan Pasal 252 ayat (5) UU MD3, berkaitan tentang gagasan periodisasi masa jabatan hanya dua periode serta lembaga yang paling relevan diberikan kewenangan untuk menilai apakah calon anggota dewan sudah dua periode apakah belum adalah Komisi Pemilahan Umum (KPU).
Kata-kata Kunci: Periodisasi masa jabatan; anggota DPR dan DPD; demokrasi konstitusional

Keywords

Periodization of tenure DPR and DPD members constitutional democracy

Article Details

How to Cite
Tsabbit Aqdamana. (2023). Gagasan Periodisasi Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional. Lex Renaissance, 7(3), 601–616. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art11

References

  1. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis, Setara Press, Malang 2015.
  2. Chaidir, Ellydar, Negara Hukum Demokrasi, dan Konstalasi Ketatanegaraan, Total Media, Jakarta, 2007.
  3. Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, Raja Grafindo Persada, Yogyakarta, 2010.
  4. Kamis, Margarito, Pembatasan Kekuasaan Presiden, Setara Press, Malang, 2014.
  5. Mahfud MD, Moh, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2006.
  6. Thaib, Dahlan, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Total Media, Yogyakarta, 2009.
  7. Azmi, “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Negara Hukum yang Berketuhanan”, Jurnal Al Qalam, Vol. 35, No. 1, 2018.
  8. Fitri, Alfa dan Wicipto Setiadi, “Presidensial Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1, Maret 2022.
  9. Ode Fatihatul Khaerunnailla, Wa, “Urgensi Pembatasan Masa Periode Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 1, Juni 2018.
  10. Seran, “Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3, September 2019.
  11. Slamet Kurnia, Titon, “Hukum dan Keadilan: Isu Bagian Hulu dan Hilir”, Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum FH UKSW, Vol. 10 No. 1, 2016.
  12. Suriadinata, Vincent, “Pembatasan Periodisasi Keanggotaan Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum ALETHEA FH UKSW, Vol. 1 No. 1, 2017.
  13. Jingga, Rangga Pandu Asmara, “Asman Abnur Menteri PAN-RB Pengganti Yuddy Chrisnandi”, 2016, dalam https://sumbar.antaranews.com/berita/182972/asman-abnur-menteri-pan-rb-pengganti-yuddy-chrisnandi, di akses pada 26 November 2022, pukul 21.12 WIB.
  14. Ismail, Rachmadin, “Ceu Popong: Di Dunia Politik, Usia 100 Tahun Juga Boleh”, 2014, dalam https://news.detik.com/wawancara/d-2709173/ceu-popong-di-dunia-politik-usia-100-tahun-juga-boleh, di akses dari pada 22 November 2022 Pukul 22:45 WIB
  15. Safitri, Eva, “Masa Jabatan Anggota DPR Tak Dibaasi UU MD3 Digugat”, 2020, dalam https://news.detik.com/berita/d-4858347/masa-jabatan-anggota-dpr-tak-dibatasi-uu-md3-digugat, di akses dari pada 22 November 2022 Pukul 23:00 WIB
  16. Sahid, Rahmat, “Usia 57, Karir Politik Tjahjo Kumolo Paripurna”, 2014, dalam https://nasional.sindonews.com/berita/931246/12/usia-57-karir-politik-tjahjo-kumolo-paripurna, di akses dari pada 22 November 2022 Pukul 22:12 WIB
  17. Widisatuti, Rina, “Terungkap, Begini Kronologi Suap Gula Bulog ke Irman Gusman”, 2017, dalam https://nasional.tempo.co/read/832658/terungkap-begini-kronologi-suap-gula-bulog-ke-irman-gusman, diakses dari pada 26 November 2022, pukul 21.40 WIB.
  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  19. Undang-Undang No. 2 Tahun 2008
  20. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
  21. Undang-Undang No. 17 Tahun 2014
  22. Undang-Undang No. 42. Tahun 2014
  23. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
  24. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
  25. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-IV/2008