Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the legal policy behind Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection and the right to privacy as a basic fundamental rights through Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The presence of personal data protection arrangements is a necessity and besides, the increasing penetration of internet users and the development of information and communication technology has a very significant impact on human life. Thus causing access to the world to be borderless, which means that everyone is able search for information and do anything on the internet. With unlimited open access, it can bring up the potential for illegal acts through the internet. This research is a normative legal research that examines the rules of law with a statutory approach. This study concludes that the legal politics of Law Number 27 of 2022 is democratic and responsive legal politics and is in line with the values contained in the national philosophy of Indonesia.
Key Words: Legal politics; personal data protection; privacy


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta hak atas privasi sebagai fundamental dasar melalui Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadiran pengaturan perlindungan data pribadi menjadi suatu keniscayaan, di samping penetrasi pengguna internet yang semakin meningkat dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan manusia. Sehingga menyebabkan akses terhadap dunia menjadi tanpa batas (borderless) yang berarti bahwa setiap orang dapat mencari informasi dan melakukan apapun di dunia internet. Dengan keterbukaan akses yang tanpa batas, dapat memunculkan potensi perbuatan melawan hukum melalui sarana internet. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji kaidah perundang-undangan dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan jika politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 merupakan politik hukum yang demokratis dan bersifat responsif dan telah sejalan dengan nilai yang terkandung di dalam falsafah bangsa Indonesia.
Kata-kata kunci: Politik hukum; perlindungan data pribadi; privasi

Keywords

Legal politics personal data protection privacy

Article Details

How to Cite
Fauzy, E., & Nabila Alif Radika Shandy. (2023). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3), 445–461. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art1

References

  1. Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
  2. Budhijanto, Danrivanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi & Konvergensi, Cetakan Pertama, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
  3. Eide, Asbojrn, The Universal Declaration of Human Rights: A Commentary, Cetakan Pertama, Oslo, 1992.
  4. Gerald, Ferera R., CyberLaw Text and Cases, Cetakan Pertama, Trejo Production, South Western, 2004.
  5. Irawan, Candra, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Cetak Pertama, Mandar Maju, Bandung, 2011.
  6. Marzuki, Suparman, Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2007.
  7. MD, Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Ketujuh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
  8. Rais, Muhammad Amien, Agenda Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2008.
  9. Rosadi, Shinta Dewi, Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Cetakan Pertama, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.
  10. Sri R.O. dan Niken S, Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H., PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
  11. Sulistyowati I. dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Cetakan Pertama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.
  12. Sungguno, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
  13. Suseno, Franz Magnis, Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Ctk Pertama, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.
  14. Ananthia Ayu D, dkk, Perlindungan Hak Privasi atas Data Diri di Era Ekonomi Digital, Kepaniteraan dan Sektretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2019.
  15. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Laporan Profil Internet Indonesia 2022, 2022.
  16. Laporan Perencanaan Pembangunan Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi, Departemen Hukum dan HAM, BPHN, Jakarta, 2008.
  17. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
  18. Nugraha, Rahadian Adi, “Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012.
  19. Budhijanto, Danrivanto, “The Present and Future of Communication and Information Privacy in Indonesia”, Jurnal Hukum Internasional Unversitas Padjadjaran Vol. 2, No. 2, 2003.
  20. Dewi, Sinta, “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia”, Jurnal Yustisia, Vol. 5, No. 1, 2016.
  21. Ekawati, Dian, “Perlindugan Hukum Terhadap Nasabah Bank yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skimming Ditinjau dari Perspektif Teknologi Informasi dan Perbankan”, Jurnal Unnes Law Review Vol. 1, No. 2, 2018.
  22. Kang, Jerry, "Information Privacy in Cyberspace Transactions", Jurnal Stanford Law Review Edisi No. 1, Vol 50, 1998.
  23. “Cambridge Analytica dan Peran Negara dalam Perlindungan Data Pribadi, https://katadata.co.id/pingitaria/digital/5e9a498e8de68/cambridge-analytica-dan-peran-negara-dalam-perlindungan-data-pribadi, diakses pada 01 Desember 2022.
  24. “Inilah 7 Kasus Dugaan Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2022” https://nasional.tempo.co/read/1632043/inilah-7-kasus-dugaan-kebocoran-data-pribadi-sepanjang-2022, diakses pada 27 November 2022.
  25. “Kasus Kebocoran Data di Indonesia Selama 2021, Termasuk Sertifikat Vaksin Jokowi”, https://www.suara.com/tekno/2022/01/01/015822/daftar-kasus-kebocoran-data-di-indonesia-selama-2021-termasuk-sertifikat-vaksin-jokowi?page=2, diakses pada 27 November 2022.
  26. “Kronologi Pembobolan Facebook oleh Cambridge Analytica”, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180322194919-185-285163/kronologi-pembobolan-facebook-oleh-cambridge-analytica, diakses pada 01 Desember 2022.
  27. “Lika-Liku Perjalanan RUU PDP Disahkan jadi UU, Butuh Waktu 10 Tahun”, https://teknologi.bisnis.com/read/20221019/84/1589042/lika-liku-perjalanan-ruu-pdp-disahkan-jadi-uu-butuh-waktu-10-tahun, diakses pada 03 Desember 2022.
  28. “Pengesahan UU PDP Era Baru Tata Kelola Data Pribadi”, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/523832/pengesahan-uu-pdp-era-baru-tata-kelola-data-pribadi, diakses pada 01 November 2022.
  29. “Perjalanan UU Perlindungan Data Pribadi”, https://indonesiabaik.id/infografis/perjalanan-uu-perlindungan-data-pribadi, diakses tanggal 04 Desember 2022.
  30. “Polri Sebut Tersangka Kasus Hacker Bjorka Bertambah”, https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/12370251/polri-sebut-tersangka-kasus-hacker-bjorka-masih-bisa-bertambah, diakses pada 27 November 2022.
  31. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  32. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.