Main Article Content

Abstract

One of the causes of sexual violence is the failure of law enforcement officials to eradicate sexual predators due to acts of obstruction of justice which are often carried out by certain individuals. Obstruction of justice is an action that obstructs and obstructs the law enforcement process in various forms. This research will review the matter of how the obstruction of justice is regulated in Indonesian positive law and the forms of criminal liability for perpetrators of obstruction of justice in cases of criminal sexual violence? This research uses normative juridical methods in the form of a literature study and examines several statutory regulations. The results of his research indicate that regulations regarding obstruction of justice are contained in Article 221 of the Criminal Code and are spread across several special laws such as laws on eradicating corruption, terrorism and criminal acts of sexual violence. Regarding criminal liability, a person who commits obstruction of justice in a criminal case of sexual violence can be held accountable in the form of a maximum prison sentence of 5 years. Essentially, the regulations governing obstruction of justice in criminal acts of sexual violence are quite good, but the government is expected to immediately speed up the formation of derivative regulations or implementing regulations for the TPKS Law in the form of government regulations so that the TPKS Law can be implemented properly.
Keywords: Criminal Liability, Obstruction Of Justice, Crime of Sexual Violence


Abstrak
Salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual adalah akibat gagalnya aparat penegak hukum dalam memberantas predator seksual dikarenakan adanya perbuatan obstruction of justice yang kerap kali dilakukan oleh oknum tertentu. Obstruction of justice merupakan tindakan yang merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum dengan beragam bentuk. Penelitian ini akan mengulas bagaimana pengaturan obstruction of justice dalam hukum positif Indonesia dan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku obstruction of justice dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dalam bentuk studi kepustakaan dan mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitiannya menunjukkan pengaturan mengenai obstruction of justice terdapat dalam Pasal 221 KUHP dan tersebar dalam beberapa undang-undang khusus seperti undang-undang pemberantasan korupsi, terorisme hingga tindak pidana kekerasan seksual. Mengenai pertanggungjawaban pidana, seseorang yang melakukan obstruction of justice dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pada dasarnya pengaturan yang mengatur obstruction of justice dalam tindak pidana kekerasan seksual sudah cukup baik namun pemerintah diharapkan segera mempercepat pembentukan peraturan turunan atau aturan pelaksana dari UU TPKS dengan membentuk peraturan pemerintah (PP) sehingga UU TPKS tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Obstruction Of Justice, Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Keywords

Criminal Liability Obstruction Of Justice Crime of Sexual Violence

Article Details

How to Cite
Afifah, Y., & Julianis, D. Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Renaissance, 8(1), 91–112. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art6

References

  1. Achmad, Dipradja, Asas-Asas Hukum Pidana,  Alumni, Bandung, 1982.

  2. Matalatta, Andi, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pusat Sinar Harapan, Jakarta, 1987.

  3. Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006.

  4. O.S Hiariej, Eddy, Prinsip Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015.

  5. Hanafi, Mahrus, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

  6. Echols, John  dan Shadily, Hassan, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.

  7. Marpaung , Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

  8. Moeljatno dalam Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012. 

  9. Soesilo, R, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996. 

  10. Atmasasmita, Romli, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2000.

  11. Sedarmayanti dan Hidayat, Syarifudin, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2011. 

  12. Agustina, Shintia, dkk, Obstruction Of justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Themis Book,  Jakarta, 2015.

  13. Soekanto, Soerjono dan Mahmudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003. 

  14. Sudarto dalam Amrani, Hanafi dan Ali, Mahrus Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Press,  Jakarta, 2015.

  15. Wagiman,Wahyu Contempt of Court dalam Rancangan KUHP, Elsam, Jakarta, 2005.

  16. Allivia Putri Gandini, Kebijakan Kriminalisasi Obstruction Of Justice Sebagai Delik Korupsi Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.  

  17. Kadek Indah Bijayanti, Ngurah Oka, Pertanggungjawaban Advokat Pada Obstruction Of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9 No. 4 Maret 2020 

  18. Padil, Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 4 no 1,  2016.

  19. Hikmawati, Puteri. Kendala Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi (The Obstacles Of Implementing The Criminal Liability Of The Corporation As A Criminal Of Corruption),  Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol 8 no 1, 2017. 

  20. Artaji, Artaji, Eksistensi Pranata Contempt Of Court Dalam Peradilan Di Indonesia, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 2 No 8, 2018. 

  21. Johan Dwi Junianto, Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Media Iuris, Vol. 2 No. 3, Oktober, 2019

  22.  “kekerasan seksual di Kampus”, https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/kekerasan-seksual-dikampus/#:~:text=Digulati%20selama%20bertahun%2Dtahun%2C%20kekerasan,telah%20diadukan%20pada%20tahun%202021, diakses 7 Desember 2022.

  23. Shinta Agustina, “Tindakan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi. http://acch.kpk.go.id/document/10157/1251583/Tindakan+Menghalangi+Proses+Peradilan+TPK_
     Shinta +Agustina.pdf. (diakses 10 Desember 2022)

  24. Siti Aminah Tardi, “Obstruction of justice Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, https://kumparan.com/siti-aminah-tardi/obstruction-of-justice-tindak-pidana-kekerasan-seksual-1yypAHHzIbF/1, diakses 10 desember 2022. 

  25. Lisye Sri Rahayu, “LPSK Duga Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Pemerkosaan di Kemenkop”, https://news.detik.com/berita/d-6420268/lpsk-duga-ada-obstruction-of-justice-dalam-kasus-pemerkosaan-di-kemenkop, diakses 10 Desember 2022. 

  26. Terjemahan dari https://legal-dictionary.thefreedictionary.com/Obstruction+of+Justice (diakses 11 Desember 2022)

  27. Eddy OES Hiariej Guru Besar Fakultas Hukum UGM, “Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR” https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170721/281612420458169 (diakses 11 Desember) 

  28. Willa Wahyuni, “Pengertian, Kedudukan, dan Unsur Obstruction of Justice dalam Proses Hukum”, https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian--kedudukan--dan-unsur-obstruction-of-justice-dalam-proses-hukum-lt634e124548acb/?page=2, diakses 11 Desember 2022. 

  29. Biro Hukum Dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, “UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual”, https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4015/uu-tpks-wujud-kehadiran-negara-lindungi-korban-kekerasan-seksual, diakses 24 Desember 2022. 

  30. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

  31. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  32. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

  33. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

  34. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  35. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  36. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

  37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi