Main Article Content

Abstract

The government's accountability in managing state finances in the procurement of goods and services sector during the Covid-19 pandemic shows that the government's accountability and transparency in using APBN funds is still weak. This is reviewed from the findings made by the Indonesian Corruption Watch (ICW) regarding the management of state finances in the procurement of goods such as test kits, medicines, and health materials in handling Covid, the procedures and mechanisms of which were not conveyed to the public. This problem arises because the government is given discretion to act, especially during a pandemic where the country is in a state of emergency, which increases the opportunity for abuse of power by public officials. This study aims to review how the government is accountable for the procurement of goods and services during the Covid-19 pandemic. This research is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that government accountability in the financial sector during the pandemic has not shown optimal results because the government thought of hiding information to prevent public panic and the lack of awareness of public officials in being accountable for the use of state finances. This is certainly contrary to several laws that require transparency and accountability, the failure to implement the principles of good governance, and the failure to accommodate the fulfillment of citizens' basic rights to access information openly.
Keywords: Accountability, Procurement of Goods and Services, Covid-19 Pandemic


Abstrak
Pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara di sektor pengadaan barang dan jasa saat pandemi covid-19 menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam menggunakan dana APBN. Hal tersebut ditinjau dari temuan yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait pengelolaan keuangan negara pada pengadaan barang seperti alat uji, obat, hingga alat material kesehatan dalam penanganan covid yang prosedur maupun mekanismenya tidak disampaikan kepada publik. Persoalan ini muncul karena pemerintah dibekali diskresi untuk bertindak khususnya saat masa pandemi karena negara dalam kondisi darurat sehingga menyebabkan peluang penyalahgunaan kekuasaan semakin besar dilakukan oleh pejabat publik. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pertanggungjawaban pemerintah pada pengadaan barang dan jasa di masa pandemi covid-19. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah di sektor keuangan di masa pandemi belum menunjukkan hasil yang optimal karena adanya pemikiran pemerintah untuk menyembunyikan informasi guna mencegah kepanikan masyarakat hingga tidak adanya kesadaran dari pejabat publik dalam mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara. Hal ini tentu bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang menghendaki adanya transparansi, akuntabilitas dan terselenggaranya prinsip good governance sehingga tidak mewadahi pemenuhan hak asasi warga negara dalam mengakses informasi secara terbuka.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pengadaan Barang dan Jasa, Pandemi Covid-19

Keywords

Accountability Procurement of Goods and Services Covid-19 Pandemic

Article Details

How to Cite
Rini Maisari. (2024). Pertanggungjawaban Pemerintah Terkait Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Penyediaan Barang dan Jasa di Masa Covid-19. Lex Renaissance, 9(2), 282–308. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss2.art3

References

  1. Ansori, Lutfil, “Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Jurnal Yuridis Vol.2 No.1, Juni 2015.

  2. Arieza, Ulfa “Babak Belur Ekonomi Dihajar 1,5 Tahun Pandemi”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210811220610-532-679242/babak-belur-ekonomi-dihajar-15-tahun-pandemi, diakses 11 Januari 2023.

  3. BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, “Tinjauan Yuridis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019”, https://jakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/05/Tulisan-Hukum-PBJ-selama-pandemi-covid.pdf, diakses 24 Mei 2023.

  4. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah “Pemahamaan Dasar Pengadaan Barang/Jasa”, https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/36791/pemahaman-dasar-pengadaan-barang-jasa, diakses tanggal 11 Januari 2023.

  5. Fauzia, Ika Yunia dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al Syariah, Jakarta, Kencana, 2015, 

  6. Firdaus, Aras dan Rudy Hendra Pakpahan, “Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19”, Majalah Hukum Nasional Vol.50 No.2 2020.

  7. Handayani, Andalus Fitria dan Mohamad Ichsana Nur, “Implementasi Good Governance di Indoensia”, Jurnal Pemikiran Administrasi Negara Vol.11 No.1, Juni, 2019.

  8. Handoyo, Eko, Pendidikan AntiKorupsi, Cetakan Pertama, Ombak, Yogyakarta, 2013.

  9. Ilmi Faisal, Nur, Jenny Morasa, dan Lidia M. Mawikere, “Analalisis Sistem Pengadaan Barang dan Jasa (Penunjang Langsung) Pada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Manado”, Jurnal Riset Akuntasi Going Vol.12 No.2, 2017.

  10. Indonesia Corruption Watch “Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa saat Covid-19” Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Saat COVID-19 | ICW (antikorupsi.org), diakses tanggal 1 Januari 2023.

  11. Insi Nantika Jelita “Gara-Gara Pandemi Covid-19, Diperkirakan 30 Juta UMKM Bangkrut”, https://mediaindonesia.com/ekonomi/433606/gara-gara-pandemi-covid-19-diperkirakan-30-juta-umkm-bangkrut, diakses 11 Januari 2023.

  12. John Ferejohn dan Pasquale Pasquino, “The Law of Exceptions: Typology of Emergency Powers” (2004) 2 (2) International Journal of Constitutional Law 210, 234.

  13. Kurnia Illahi, Beni dan Muhammad Ikhsan Alia, “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK”, Jurnal Integritas Vol.3 No.2, Desember 2017.

  14. Kusumawardani, Media, dkk, “Dampak Pandemi Covid-19 Pada Kualitas Laporan Keuangan Indonesia”, Owner Riset dan Jurnal Akuntansi Vol. 6, No.3, Juni, 2022.

  15. Listiyanto, Apri, “Pembaharuan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Jurnal Rechtsvinding Vol.1 No.1, April, 2012.

  16. Maulandy Rizky Bayu Kencana “7 Temuan BPK di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dari Pajak hingga Suntikan ke Garuda Indonesia”, 7 Temuan BPK di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dari Pajak hingga Suntikan ke Garuda Indonesia - Bisnis Liputan6.com, diakses 24 Mei 2023. 

  17. Muhammad Shahib, Habib dkk, “Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran Pemerintah di Era Covid-19 Pada Website Pemerintah Daerah Se-Indonesia”, Jurnal Transformative Vol.8 N0.1, 2022.

  18. Mulyawan, Wawan dan Widia Alia, “APBN dan Pendapatan Nasional”, Islamic Economics Journal Vol.1 No.2, Desember, 2020.

  19. Murti Hantoro, Novianto, “Evaluasi Kerangka Hukum Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Persfektif Hukum Tata Negara Darurat”, Jurnal Negara Hukum Vol.12 No.2, November, 2021.

  20. Mustamu, Julista, “Peranggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup dan Hubungan Dengan Diskresi)”, Jurnal Sasi Vol.20 No.2. Juli-Desember, 2014.

  21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63.

  22. Priharjanto, Akhmad dan Yuniarto Hadiwibowo, “Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Peran PKN STAN”, Jurnal Info Artha Vol.5 No.2, November, 2021.

  23. Purnadi Purbacaraka, Perihal Kaidah Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2010.

  24. Redaksi DDTCNews, “5 Area Risiko Pengadaan Barang dan Jasa Pada Masa Pandemi Versi BPKP”, 5 Area Risiko Pengadaan Barang dan Jasa pada Masa Pandemi versi BPKP (ddtc.co.id), diakses 11 Januari 2023.

  25. Ridhwan Assel, Muhammad, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Stabilitas Ekonomi Serta Imbasnya Terhadap Kinerja Sektor Keuangan Di Indonesia (Pendekatan Cointegration, Error Correction Model dan Financial Deepening)”, Jurnal Ekonomi Vol.13 No.1, Mei 2019.

  26. Ridwan, HR Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

  27. Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

  28. Salle, Agustinus, “Makna Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”, Jurnal Elektronik Universitas Cenderawasih Vol.1 No.1 2016.

  29. Siti Marwiyah, “Kewenangan Konstitusional Presiden Terhadap “Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa”, Masalah-Masalah Hukum Jilid 44 No 3, Juli 2015, hlm 300

  30. Teuku Ahmad Dadek (et.al), Politik Hukum Penanggulangan Wabah (Covid-19) di Indonesia, Banda Aceh, Syiah Kuala University Press, 2023.

  31. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  32. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149.

  33. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.

  34. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.

  35. XalmaKaldera, Nawang Muthi Aulia, Hani Adila Faza, “Peran BPK sebagai lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara”, Jurnal Fundamental Justice Vol.1 No.2, September, 2020.

  36. Y. Amtiran, Paulina dan Aldarine Molidya, “Pengelolaan Keuangan Negara”, Journal of Management Vol.12 No.2, 2020.

  37. Zubarita, Fatma Reza, “Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Covid-19 Terhadap Penggunaan Anggaran Di Masa Pandemi” Lex Renaissance  Vol. 7, No. 2, 2022.