Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the relationship between the neglect in drug control and the potential for criminal liability in cases of acute kidney failure in children that occurred in 2022. This is a normative legal research which the objects are legal actions by the government and drug manufacturers within the framework of public policy, and the potential violations of criminal law within them. The results of this study conclude that law and public policy share a close link, that the author considers that in the case of administering drug control there has been a negligence which caused fatalities. In addition, both legal subjects in the form of officials who are authorized in the field of drug control while in circulation and producers can be subject to criminal liability as regulated in a number of statutory regulations. This study recommends immediately strengthening the oversight function of drug distribution by the government by accelerating the ratification of regulations, as well as prioritizing criminal law enforcement with a justice orientation and victim recovery for negligent officials and corporations.
Keywords: Acute Kidney Failure, Public Policy, Criminal Liability.


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara kegagalan dalam pengawasan obat dan potensi pertanggungjawaban pidana dalam kasus gagal ginjal akut kepada anak yang terjadi pada 2022 silam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan objek penelitian berupa tindakan hukum pemerintah dan produsen obat dalam kerangka kebijakan publik, serta potensi pelanggaran hukum pidana di dalamnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum dan kebijakan publik memiliki titik taut yang begitu erat, sehingga penulis menilai bahwa dalam hal penyelenggaraan pengawasan obat terdapat kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, baik subjek hukum berupa pejabat yang berwenang di bidang pengawasan obat selama beredar maupun produsen dapat dikenai pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merekomendasikan agar segera memperkuat fungsi pengawasan peredaran obat oleh pemerintah melalui percepatan pengesahan regulasi, serta memprioritaskan penegakan hukum pidana dengan orientasi keadilan dan pemulihan korban terhadap pejabat yang lalai dan korporasi.
Kata-kata Kunci: Gagal Ginjal Akut, Kebijakan Publik, Pertanggungjawaban Pidana.

Keywords

Acute Kidney Failure Public Policy Criminal Liability

Article Details

How to Cite
Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma. (2023). Pertanggungjawaban Pidana atas Kegagalan Pengawasan Obat: Studi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia Tahun 2022. Lex Renaissance, 7(4), 691–709. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art2

References

  1. Adami, Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajagrafindo, Jakarta, 2001

  2. Amir, Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012. 

  3. Andi, Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994. 

  4. Awan Y., Abdoellah dan Yudi Rusfiana, Teori dan Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung 2016.

  5. Cekli Setya, Pratiwi, dkk, Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, LeIP, Jakarta, 2016. 

  6. Chairul, Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Terhadap teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011. 

  7. Faried, Ali, Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dan Otonom, Refika Aditama, Bandung, 2012. 

  8. Hesel Nogi, Tangkilisan, Implementasi Kebijakan Publik, Lukman Offset YPAPI, Yogyakarta, 2003.

  9. Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014. 

  10. Imawan, Sugiarto dan Moh. Taufik, Hukum dan Kebijakan Publik: Peran Negara dan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Tanah Air Beta, Yogyakarta, 2019. 

  11. Juniarso, Ridwan dan Achmad Sodik S, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2017. 

  12. Lukman, Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Deepublish, Yogyakarta, 2020. 

  13. Mahrus, Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2017. 

  14. Moelajtno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015. 

  15. Nuryanti, Mustari, Pemahaman Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan Publik, Leutikaprio, Yogyakarta, 2015.

  16. P.A.F., Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997. 

  17. Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2008. 

  18. Van, Bemmelem, Hukum Pidana 1, Bina Cipta, Bandung, 1984. 

  19. Amrani Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 11, 1999.

  20. Budiman Syarif, “Analisis Hubungan Antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 11, No. 2, 2017. 

  21. Massie Roy G.A., “Kebijakan Kesehatan: Proses, Implementasi, Analisis dan Penelitian”, Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, Vol. 12, No. 4, 2009. 

  22. Notosoedirjo dan Latipun, 2005, terdapat dalam Nuraminullah Dwi Putra, “Pelayanan Kesehatan Preventif Di Puskesmas Sei Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No. 4, 2015.

  23. Sari Hikma Dian, “Asas dan Fungsi Pemerintahan: Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta Fungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik”, Open Science Framework, Versi 1, 2022. 

  24. Solechan, “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik”, Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 3, 2018. 

  25. Adyatama Egi, “Lesu Darah Penjual Remedi”, Majalah Tempo Edisi 30 Oktober 2022, terdapat dalam https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/167297/industri-farmasi-galau-karena-larangan-obat-sirop , diakses pada 5 Januari 2023.   

  26. Dongoran Husein Abri, “Buruk Obat Ginjal Binasa”, Majalah Tempo Edisi 30 Oktober 2022, terdapat dalam https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/167304/benarkah-bpom-melindungi-industri-farmasi-dalam-kasus-gagal-ginjal-akut , diakses pada 5 Januari 2023. 

  27. Rikang Raymundus, “Trauma Bunda Pada Sirop”, Majalah Tempo Edisi 30 Oktober 2022, terdapat dalam https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/167299/hidup-mati-balita-akibat-gagal-ginjal-akut,  diakses pada 5 Januari 2022.

  28.  Syarifah, “Pemerintah Gratiskan Biaya Pengobatan Pasian Gagal Ginjal Akut”, terdapat dalam https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-gratiskan-biaya-pengobatan-pasien-gagal-ginjal-akut, diakses pada 5 Januari 2023 

  29. Tarmizi Siti Nadia, “Kemenkes Terbitkan Tata Laksana Penanganan Gagal Ginjal Akut Pada Anak”, terdapat dalam https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20221017/1241291/kemenkes-terbitkan-tata-laksana-penanganan-gagal-ginjal-akut-pada-anak/, diakses pada 5 Januari 2023. 

  30. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   

  31. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Nomor 22/1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)

  32. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 144/2009 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)

  33. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara No. 292/2014 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601)

  34. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Nomor 180/2017)