Main Article Content

Abstract

produced only satisfy the political principles and hence are problematic. The issues with the Job Creation Law are not only at the legislative stage; but at the level of normative substance whereby there are several problematic articles. For instance, in terms of wages, the phrase "necessities for a decent living" as regulated in Article 88 has been removed, alterations to Article 151 which have the potential for unilateral layoffs, and the repeal of Article 59 regarding PKWT which was previously regulated in the Employment Law. The formulation of the problem in this article is what are the legal politics in the Job Creation Law, especially in the industrial relations aspect and the implications of the norms of the Law? The research method used is juridical-normative research using a conceptual approach and a statutory approach. Meanwhile, the data used is secondary data which includes primary, secondary and tertiary legal materials. The findings in this article show that the legal politics of the Job Creation Law in the industrial relations aspect only fulfill political rules, but fail to fulfill the rights and interests of workers. Apart from that, several problematic articles were found in the Employment Chapter of the Job Creation Law, for example regarding wages, layoffs, PKWT, and so on. In this regards, the Job Creation Law is unable to address problems in the industrial relations aspect, because at the substantive level, problematic norms have the potential to injure the workers/employees who are in a weaker position.
Keywords: Legal Politics, Job Creation Law, Industrial Relations.


Abstrak
Arah kebijakan dalam UU Cipta Kerja tampak bernuansa politis dan tidak terlepas dari negosiasi kepentingan antara penguasa dan pengusaha. Akibatnya, produk hukum yang dihasilkan hanya memenuhi kaidah politis dan problematis. Permasalahan dalam UU Cipta Kerja tidak hanya pada tahap legislasi, namun dalam tataran substansi norma pun terdapat beberapa pasal bermasalah. Misalnya, dalam hal pengupahan dihapusnya frasa “kebutuhan hidup layak” yang diatur dalam Pasal 88, berubahnya Pasal 151 yang berpotensi pada PHK sepihak, dan dicabutnya Pasal 59 terkait PKWT yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Rumusan masalah dalam artikel ini ialah apa politik hukum dalam UU Cipta Kerja khususnya pada aspek hubungan industrial dan implikasi dari norma-norma UU tersebut? Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Sedangkan data yang digunakan ialah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Temuan dalam artikel ini menunjukkan bahwa politik hukum UU Cipta Kerja pada aspek hubungan indsutrial hanya memenuhi kaidah politik semata, namun gagal memenuhi hak dan kepentingan buruh. Selain itu, ditemukan beberapa pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan, misalnya terkait pengupahan, PHK, PKWT, dan sebagainya. Dengan demikian, UU Cipta Kerja tidak dapat menjawab permasalahan dalam aspek hubungan industrial, karena dalam tataran substansi norma yang bermasalah berpotensi merugikan buruh/pekerja yang berada pada posisi lemah.
Kata kunci: Politik Hukum, UU Cipta Kerja, Hubungan Industrial.

Keywords

Legal Politics Job Creation Law Industrial Relations

Article Details

How to Cite
Fauzi, A. F. (2023). Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Pada Aspek Hubungan Industrial. Lex Renaissance, 8(1), 20–38. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art2

References

  1. A Winters, Jeffrey. Oligarki (Jakarta: Gramedia, 2011).

  2. Hernawan, Ari. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (Yogyakarta: UII Press, 2019)

  3. Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi (Depok: Rajawali Pers, 2020).

  4. M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

  5. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajagrafindo, 2020).

  6. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005).

  7. Mertokusumo, Sudikno. Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia. (Yogyakarta, Genta Publishing, 2019).

  8. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2022)

  9. Mochtar, Zainal Arifin. Dan O.S Hiariej, Eddy. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Indonesia, Red and White Publishing, 2021).

  10. Mochtar, Zainal Arifin. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, (Yogyakarta: EA Books, 2022).

  11. Nonet, Philipe dan Selznick, Philipe. Hukum Responsif, (Yogyakarta: Nusa Media, 2017).

  12. Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis (Bandung: Sinar Baru, 2016)

  13. Soepomo, Iman. Pengantar Hukum Perburuhan, Edisi Revisi (Jakarta: Djembatan, 2003).

  14. Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015).

  15. Sumardjono, Maria SW. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, (Yogyakarta, 2014).

  16. Widiastiani, Nindry Sulistya. Pengantar Hukum Perburuhan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. (Yogyakarta: Kanisius, 2022).

  17. Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

  18. Buana, M. S., & Budiman, R. Indonesia’s minimum wage policy after the omnibus law: A comparative analysis from Islamic principles. UUM Journal of Legal Studies, 13(2), 187-214. (2022) https://doi.org/10.32890/uumjls2022.13.2.8

  19. Fudge, J. The future of the standard employment relationship: Labour law, new institutional economics and old power resource theory. Journal of Industrial Relations, Vol. 59, Issue 3, (2017)., hlm 378. https://doi.org/10.1177/0022185617693877

  20. Hernawan, Ari. Hukum dan Kekuasaan dalam Hubungan Industrial. Jurnal Mimbar Hukum, (Edisi Khusus November, 2011).

  21. Hernawan, Ari. Industrial Relations in Perspektive of Justice Theory by Jhon Rawls, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 2. Juni 2014.

  22. Izzati, Nabyla Rzifa dan Sesunan, Mas Muhammad Gibran. ‘Misclassified Partnership’ and the Impact of Legal Loophole on Workers. Bestuur, FH UNS. Vol. 10. No. 1. Tahun 2022.

  23. Kertas Kebijakan, “Catatan Kritis Terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

  24. Mahfud MD, Mengefektifkan Kontrol Hukum Atas Kekuasaan, Jurnal Ius Quia Iustum. Vol. 3. No. 6. Tahun 1996.

  25. Mahy, Petra. Indonesia’s Omnibus Law on Job Creation: Legal Hierarchy and Responses to Judicial Review in the Labour Cluster of Amendments. Asian Journal of Comparative Law 17, 51–75. (2022). https://doi.org/10.1017/asjcl.2022.7

  26. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial

  27. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  28. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  29. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

  30. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

  31. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak

  32. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

  33. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Cipta Kerja