Main Article Content

Abstract

LPS, which functions to guarantee bank customer deposits, often faces various challenges, especially with the existence of digital banks. This research discusses two matters. First, what challenges will the digital bank face in relation to the LPS guarantee program. Second, efforts can be made to answer these challenges. This is a type of normative research using a statutory research approach. The research process carried out by the author resulted in an answer that the current LPS program and regulations have not been able to accommodate the legal certainty of deposit guarantees for digital bank customers, including competition in digital bank interest rates exceeding the LPS guarantee interest, regulations that have not fully accommodated the needs of digital banks and the risk of attacks in cybercrime. This legal uncertainty will certainly pose quite a big risk considering that the rapid growth of digital banks is currently not matched by the certainty of obtaining deposit guarantees. Referring to the research results, the author suggests that LPS create deposit guarantee claim regulations that are not only suitable for traditional banks, but also for digital banks. Such as the legality of proof of electronic savings, digital bank compliance in providing interest to customers and other policies that can be made by LPS and OJK as well as forming regulations regarding the use of AI in the banking and financial sector.
Keywords: Legal Certainty, LPS Program, and Digital Bank Challenges.


Abstrak
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah bank kerap menghadapi berbagai tantangan khususnya dengan eksistensi bank digital. Penelitian ini akan membahas mengenai dua hal. Pertama, tantangan apa saja yang akan dihadapi oleh bank digital dalam kaitannya dengan program penjaminan LPS. Kedua, upaya apa yang dapat dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan penelitian perundang-undangan. Proses penelitian yang dilakukan oleh penulis menghasilkan sebuah jawaban bahwa program dan regulasi LPS saat ini belum mampu mengakomodir kepastian hukum penjaminan simpanan bagi nasabah bank digital di antaranya ialah persaingan suku bunga bank digital melebihi bunga penjaminan LPS, regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan bank digital serta resiko serangan kejahatan siber. Ketidakpastian hukum tersebut tentu akan menimbulkan resiko yang cukup besar mengingat pesatnya pertumbuhan bank digital saat ini tidak diimbangi dengan kepastian untuk mendapatkan penjaminan simpanan. Merujuk pada hasil penelitian, penulis menyarankan agar LPS membuat regulasi klaim penjaminan simpanan yang bukan hanya sesuai untuk bank tradisional, melainkan juga untuk bank digital. Seperti legalitas bukti simpanan elektronik, kepatuhan bank digital dalam memberikan bunga terhadap nasabah dan kebijakan lain yang dapat dibuat LPS maupun OJK serta membentuk regulasi terkait penggunaan AI pada sektor perbankan dan keuangan.
Kata kunci: Kepastian Hukum, Program LPS, dan Tantangan Bank Digital.

Keywords

Legal Certainty LPS Program Digital Bank Challenges

Article Details

How to Cite
Rabah, A. R., & Antisha Shakeab, K. D. (2023). Problematika Regulasi Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Program Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Digital. Lex Renaissance, 8(1), 129–146. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art8

References

  1. Akyuwen, Roberto, Lebih Mengenal Digital Banking (Manfaat, Peluang dan Tantangan), Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Anggota IKAPI, Jakarta, 2020.

  2. Pusat Statistik, Badan, Statistik Telekomunikasi Indonesia 2020, 06300.2113, 2020. 

  3. Dewi Kharista, Perlindungan Hukum atas Data Pribadi Nasabah Bank Digital di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2022.

  4. Walker Anna, “Harnessing the Free Market: Reinsurance Models for FDIC Deposit Insurance Pricing,” Harvard Journal of Law and Public Policy, Summer, 1995.

  5. Cupian, Valentino Ugi, Noven Sarah, “Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Minat Menggunakan Bank Digital Syariah pada Generasi Z: Studi Kasus di Kota Bogor”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(02), 2022, 1679-1688, 2022.

  6. Hendarsyah Decky, “Keamanan Layanan Internet Banking dalam Transaksi Perbankan”, Jurnal: Iqtishaduna, Edisi No. 1, Vol. 1, 2012.

  7. Hafifdudin, Iqbal Muahmmad, Arifin Annisaul, “Analisis Aktivitas dan Pola Serangan Eternalblue dan Wannacry Ransomware yang Beraksi pada Jaringan”, Jurnal Proceeding of Applled Science, Edisi No. 2, Vol. 6, 2020.

  8. Kalama Hansel, Firmansyah Hery, “Urgensi Sistem Hukum Berbasis Legal Community Empowerment dalam Upaya Meminimalisasi Korban Perdagangan untuk Tujuan Seksual terhadap Perempuan di Indonesia”, Jurnal Era Hukum, Edisi No. 2, Vol. 2, 2017.

  9. Suwardana Hendra, “Revolusi Industri 4.0 Berbasis Mental”, Jurnal Universitas Kadiri Kediri, Vol.1, No.2, 2018.

  10. Sautunnida Lia, “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia”, Jurnal: Kanun Ilmu Hukum Edisi No. 2, Vol. 20, 2018.

  11. Suharbi Akbar, Margono Hendro, “Kebutuhan transformasi bank digital Indonesia di era revolusi industri 4.0”, Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, Vol. 4 No. 10, 2022.

  12. Rika Mawarni, “Penerapan Digital Banking Bank Syariah sebagai Upaya Cusromer Retantion pada Masa Covid-19”, Jurnal Al-Iqtishod, Edisi No. 2, Vol. 9, 2021.

  13. Andrianto Robertus, “Ini Daftar Bunga Deposito Selangit Bank Digital, Tertarik?”, 2022 dalam https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220209152125-72-314124 /ini-daftar-bunga-deposito-selangit-bank-digital-tertarik, diakses pada 25 Maret 2023.
  14. Karnadi Alif “Pengguna Bank Digital RI Diproyeksi Capai 75 Juta Pada 2026”, 2022 dalam https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-bank-digital-ri-dipro-yeksi-capai-75-juta-pada-2026, diakses pada 24 Maret 2023.

  15. Walfajri Maizal “BI Catat Transaksi Nilai Digital Banking Capai Rp 39.841,4 Triliun di 2021”, 2022 dalam https://keuangan.kontan.co.id/news/bi-catat-nilai-transaksi-digital-banking-capai-rp-398414-triliun-di-2021, diakses pada 20 Maret 2023.

  16. Hutauruk Dina “Persaingan Bunga Simpanan Ketat, Ada Tawaran Bunga Hingga 8%”, 2022 dalam https://keuangan.kontan.co.id/news/persaingan-bunga-simpanan-bank-digital-ketat-ada-tawaran-bunga-hingga-8 diakses pada 5 Oktober 2022.

  17. Lembaga Penjamin Simpanan “Ketua DK LPS: Bunga Khusus Tidak Dilarang Tetapi Nasabah Harus Pahami Risikonya”, 2021 dalam  https://www.lps.go.id/siaran-pers/-/asset_publisher/1T0a/content/ketua-dk-lps-bunga-khusus-tidak-dilarang -tetapi-nasabah-harus-pahami-risikonya?inheritRedirect=false, diakses pada 10 September 2022.
  18. Otoritas Jasa Keuangan “Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025” dalam https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/ Strategi-Nasional-Literasi-Keuangan-Indonesia-2021-2025.aspx#:~:text=Strategi % 20Nasional%20Literasi%20Keuangan%20Indonesia%20(SNLKI)%202021%20%2D%202025,-19%20Desember%202021&text=Survei%20 Nasional z%20Literasi%20 dan%20Inklusi,keuangan%20sebesar%2076%2C19%25”, diakses pada 10 September 2022, Pukul 14.27 WIB.

  19. Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  20. Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

  21. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS

  22. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK

  23. Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanganan Klaim Penjaminan

  24. Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum

  25. Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Penjaminan Simpanan