Main Article Content

Abstract

Applications for a declaration of bankruptcy on the basis of cessie for some of the receivables result in different decisions from commercial courts. There are decisions that grant the application and there are also decisions that reject the application. The occurrence of different decisions on bankruptcy applications on the same basis results in a lack of legal certainty. This research aims to examine, analyze and explain the disparity between commercial courts in deciding bankruptcy applications on the basis of cessie for a portion of the receivables. Types of normative legal research with a statutory approach and a concept approach. Data collection techniques were carried out using library research. The data obtained will be analyzed qualitatively. The results of the research conclude, first, that there is a disparity in decisions regarding applications for declaring bankruptcy based on cessie for some of the amounts receivable due to differences in interpretation by judges in interpreting the law. Second, an effort to create legal certainty in a bankruptcy petition based on a cessie for a portion of the receivables is by making a cessie deed for a portion of the receivables before a notary. The making of the cessie deed must be attended by all parties, so that the debtor knows well to whom he must pay. the debt.
Keywords: Decision Disparity, Bankruptcy, Cessie


Abstrak
Putusan pengadilan niaga mengenai permohonan pernyataa pailit dengan dasar cessie atas sebagian jumlah piutang berbeda-beda. Terdapat putusan yang mengabulkan permohonan dan ada juga putusan yang menolak permohonan. Terjadinya perbedaan putusan permohonan pailit dengan dasar yang sama mengakibatkan ketidakak kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan menjelaskan terjadinya disparitas putusan pengadilan niaga dalam permohonan pailit dengan dasar cessie atas sebagian jumlah piutang serta upaya untuk menghadirkan kepastian hukum. Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, adanya disparitas putusan permohonan pernyataan pailit dengan dasar cessie atas sebagian jumlah piutang terjadi karena adanya perbedaan penafsiran oleh hakim dalam memaknai undang-undang; dan Kedua, upaya untuk menciptakan kepastian hukum dalam permohonan pailit dengan dasar cessie atas sebagian jumlah piutang adalah dengan membuat akta cessie atas sebagian jumlah piutang di hadapan notaris yang wajib dihadiri oleh semua pihak agar debitor mengetahui dengan baik kepada siapa dia harus membayar utangnya.
Kata-kata kunci: Disparitas Putusan, Kepailitas, Cessie

Keywords

Decision Disparity Bankruptcy Cessie

Article Details

How to Cite
Farhan Fedhitama, M., & Siti Anisah. (2023). Disparitas Putusan Permohonan Pailit dengan Dasar Cessie atas Sebagian Jumlah Piutang. Lex Renaissance, 8(1), 147–166. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art9

References

  1. Rasyid Aslim, Metode Ilmiah: Persiapan Bagi Peneliti, Cetakan Pertama, UNRI Press, Jakarta, 2005.

  2. Susanti Diah Imaningrum, Penafsiran Hukum Teori dan Metode, Sinar Grafika, Jakarta, 2019

  3. Adjie Habib, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.

  4. Budiono Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung, 2010.

  5. Indonesia Komisi Yudisial Republik, Disparitas Putusan Hakim “Identifikasi dan Implikasi”, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2014.

  6. Santoswo Lukman dan Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum (Sejarah, Pengertian, Konsep Hukum, Aliran Huum dan Penafsiran Hukum), Setara Press, Bandung, 2014.

  7. Rahardjo Satjipto, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.

  8. Syamsudin M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, Ctk. Pertama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

  9. Kusumaatmaja Mochtar, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

  10. Setiawan Rachmad dan J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, Gramedia, Jakarta, 2010.

  11. Soeharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Cetakan Ketiga, Kencana, Jakarta, 2008.

  12. Darmadi Sugijanto, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat, Mandar Maju, Bandung, 1998.

  13. Dedy Pramono, Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 3, Desember 2015.

  14. Komang Ayuk Septianingsih, Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata, Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 3, 2020.

  15. Mohammad Kamil Ardiansyah, Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 14, Nomor 2, Juli 2020.

  16. Nanda Chandra Pratama Negara, Perlindungan Hukum Debitor Atas Terpenuhinya Concursus Creditorium Dalam Permohonan Pailit Sebagai Akibat Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang, JEBLR, Vol. 1, No. 2, November 20.

  17. Risni Ristiawati, Kebebasan Hakim dalam Penegakan Hukum Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, BalRev Volume 2 Issue 1, October 2020.

  18. Siti Nur Janah, “Tinjauan Yuridis terhadap Pengalihan Piutang melalui Cessie Menurut KUHPerdata”, Journal Of Judicial Review ISSN: 1907-6479 Vol.XVIII No.1”, Batam: UIB, 2016.

  19. Sriti Hesti Astiti, Sita Jaminan Dalam Kepailitan, Yuridika: Volume 29 No 1, Januari - April 2014.

  20. Wahyu Satya Wibowo, Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Recital Review, Vol. 4 No. 2 Tahun 2022.

  21. Nanda Chandra Pratama NegaraImplementasi Prinsip Pembuktian Sederhana Sebagai Alasan Penolakan Pailit Dengan Dasar Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang, Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Janabadra, Yogyakarta, 2020.

  22. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  23. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembaharan Utang. LN. 2004/ No. 131, TLN NO.4443, LL SETNEG : 126 HLM.

  24. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. LN.2014/No. 3, TLN No. 5491, LL SETNEG: 31 HLM.

  25. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.

  26. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 21/PAILIT/2016/PN-NIAGA Sby.