Main Article Content

Abstract

The Corruption Eradication Commission (KPK) revealed the corruption case committed by Juliari P Batubara and 4 other people related to the procurement of Social Aid (BANSOS) for handling COVID-19. As many as 18 residents of West Jakarta and North Jakarta through the YLBHI victim advocacy team filed a combined lawsuit for compensation for the corruption case against Juliari P Batubara. This study aims to analyze the position of the victim in a corruption case and analyze the rejection of a claim for compensation in the corruption case of Juliari P Batubara by using progressive legal theory. This is a normative legal research that uses case, statutory and conceptual approaches. This study concludes that the position of the victim in a corruption case is divided into 2 types. That is, the direct victim is the state and the indirect victim that is subsequently divided into two more, namely the indirect an sich victim which is the community and the victim of reports on someone suspected of committing a criminal act of corruption. In the view of progressive law, the panel of judges examining the corruption case of Juliari P Batubara was shackled by legalistic-positivistic thinking in applying the provisions for merging cases contained in the Criminal Procedure Code. The panel of judges did not see that the lawsuit for compensation filed by the community was an attempt to obtain their full rights, bearing in mind that corruption was perpetrated against BANSOS funds in the face of the non-natural national disaster COVID-19 which caused a decline in people’s purchasing power and even a weakening of the national economy. This research suggests reformulation of Articles 98 – 101 of the Criminal Procedure Code regarding merging cases for compensation claims, so that procedures are simplified and accelerated recovery of victims of criminal acts can be achieved.
Keywords: Social Aid; Covid-19; Corruption; Merger of Compensation Lawsuit Cases


Abstrak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus rasuah yang dilakukan oleh Juliari P Batubara dan 4 orang lainnya terkait pengadaan Bantuan Sosial (BANSOS) penanganan COVID-19. Sebanyak 18 warga Jakarta Barat dan Jakarta Utara melalui tim Advokasi korban YLBHI mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian terhadap perkara tindak pidana korupsi Juliari P Batubara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan korban dalam perkara tindak pidana korupsi dan menganalisis penolakan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana korupsi Juliari P Batubara menggunakan teori hukum progresif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus, perundangan-undangan dan konseptual. Penelitian ini berkesimpulan bahwa kedudukan korban dalam perkara tindak pidana korupsi dibedakan menjadi 2 jenis. Yaitu, korban secara langsung adalah negara dan korban tidak langsung yang dibagi menjadi 2 yaitu korban tidak langsung an sich adalah masyarakat dan korban pemberitaan tentang dugaan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pandangan hukum progresif, majelis hakim pemeriksa perkara korupsi Juliari P Batubara terbelenggu pemikiran yang legalistik positivistik dalam menerapkan ketentuan penggabungan perkara yang ada dalam KUHAP. Majelis hakim tidak melihat bahwa gugatan ganti kerugian yang dilakukan masyarakat merupakan upaya untuk mendapatkan haknya secara utuh, mengingat korupsi dilakukan terhadap dana BANSOS dalam menghadapi bencana nasional non-alam COVID-19 yang menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat bahkan melemahnya ekonomi nasional. Penelitian ini menyarankan untuk dilakukan reformulasi Pasal 98–101 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, agar penyederhanaan prosedur dan percepatan pemulihan kerugian korban tindak pidana dapat tercapai.
Kata-kata Kunci: Bantua Sosial; Covid-19; Korupsi; Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi

Keywords

Social Aid Covid-19 Corruption Merger of Compensation Lawsuit Cases

Article Details

How to Cite
Firman Tri Wahyuono. (2023). Analisis Penolakan Gugatan Ganti Kerugian dalam Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi Juliari P. Batubara (Perspektif Teori Hukum Progresif). Lex Renaissance, 7(4), 819–835. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art9

References

  1. Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. 

  2. Danil, Elwi, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

  3. H. Ahmad Kamil, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana, Jakarta, 2012.

  4. Rahardjo, Sajipto Igede A.B Wirnata dkk, Membedah Hukum Progresif, Buku Kompas, Jakarta, 2008.

  5. Sudjito, Hukum dalam Pelangi Kehidupan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.

  6. Sunarso, Siswanto, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Cet. Pertama, Sinae Grafika, Jakarta, 2012.

  7. Waluyo, Bambang, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Cet. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

  8. A.M Mujahidin, “Hukum Progresif: Jalan Keluar dan Keterpurukan Hukum di Indonesia”, Jurnal Varia Peradian, Tahun Ke-XXII No. 257, April, 2007.

  9. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, “Diplomation as one of the Alternatives to Returning Corruption Assets Abroad”, 24 (1) Journal Legal, Ethical, and Regulatory Issues 1, 2021.

  10. Febri Handayani, “The Pernicious Consequences Of Political Corruption In Indonesia”, 1 (1) Prophetic Law Review 1, 2019.

  11. Hwian Christianto, “Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana”, Jurnal Mimbar Hukum, No. 3 Vol. 23, Oktober 2011.

  12. Wessy  Trisna,  Ridho  Mubarak,  “Kedudukan  Korban  dalam  Kasus  Tindak  Pidana Korupsi”, Jurnal Administrasi Publik, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia, 2017.

  13. Bayu Setiawan, “Penerapan Hukum Progresif Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi”, Jurnal Kosmik Hukum, No. 1, Vol. 18, Januari 2018.

  14. Mudemar A. Rasyidi, “Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama”, Jurnal Universitas Suryadarma, 2020.

  15. Ury Ayu Masitoh, Puri Indah Sukma Negara, Jazau Elvi Hasani. “Kajian Analisis Pasal 35 UNCAC: Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Education and development, Vol. 9 No. 3, Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Agustus, 2021.

  16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

  17. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  18. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  19. Putusan Pengadilan Negeri (Putusan Tingkat I) No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.JKT.Pst tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi Juliari P Batubara.

  20. ‘Berawal  dari  Laporan  Masyarakat,  Begini  Kronologi  OTT  Dugaan  Suap  BANSOS Covid-19  di  Kemensos’, https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/02531141/berawal-dari-laporan-masyarakat-begini-kronologi-ott-dugaan-suap-BANSOS?page=all, diakses pada 25 Maret 2023 pukul 13.12 WIB.

  21. ‘Dampak Besar Pandemi di Sektor Ekonomi’, Dr. Stevanus, https://www.beritayogya.com/dr-stevanus-5-dampak-besar-pandemik-di-sektor-ekonomi/, Agustus 26, 2021. diakses pada 26 Maret 2023 pukul 14.00 WIB.

  22. ‘Gugatan Ganti Rugi Kasus suap BANSOS Corona Diajukan’ https://www.kompas.tv/article/185741/gugatan-ganti-rugi-kasus-suap-BANSOS-corona-diajukan diakses pada 25  Maret 2023 pukul 13.47 WIB.

  23. ‘Gugatan Ganti Rugi Korban Korupsi Bansos Diterima, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/417089/gugatan-ganti-rugi-korban-korupsi-bansos-diterima diakses pada 26 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.

  24. ‘Kronologi Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus BANSOS Corona’, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201206015241-12578488/kronologi-mensos-juliari-jadi-tersangka-kasus-BANSOS-corona, diakses pada 25 Maret 2023 pukul 13.30 WIB.

  25. ‘Kronologi Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus BANSOS Corona’, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201206015241-12578488/kronologi-mensos-juliari-jadi-tersangka-kasus-BANSOS-corona, diakses pada 25 Maret 2023 pukul 19.00 WIB.

  26. “Bentuk  –  Bentuk  Tindak  Pidana  Korupsi”, Flora  Dianti terdapat  dalam https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e6247a037c3a/bentuk-bentuk-tindak-pidana-korupsi/ Jun. 18, 2020. Diakses pada 24 Maret 2023 pukul 09.37 WIB.  

  27. “Kerugian  Negara  Akibat  Korupsi  di  Indonesia”, terdapat dalam https://aclc.kpk.go.id/materi/bahaya-dan-dampak-korupsi/infografis/kerugian-negara-akibat-korupsi-di indonesia. Diakses pada 24 Maret 2023 pukul 09.59 WIB

  28. “Polisi Pelaku Penyiksaan Bisa Digugat, Ini Preseden Putusannya”, https://www.hukumonline.com/berita/a/polisi-pelaku-penyiksaan-bisa-digugat--ini-preseden-putusannya-lt56e7fa8879f2b#!, 15 Maret 2016, diakses pada 19 Mei 2023 Pukul 10.06 WIB

  29. Gugatan Korban Skema Ponzi Emas di PN Tangerang Dikabulkan, Aset Dikembalikan’, https://kumparan.com/kumparannews/gugatan-korban-skema-ponzi-emas-di-pn-tangerang-dikabulkan-aset-dikembalikan-1yV7aaCbNQv/full, Juli, 2022, diakses pada 19 Mei 2023 pukul 10.30 WIB