Main Article Content

Abstract

In carrying out their positions, notaries are obligated to work professionally and to refer to the Notary Code of Ethics which is regulated in Law Number 2 of 2014 on the Position of Notaries (UUJN). The existence of a notary has the aim of providing legal services to the community, especially in terms of making deeds. As legal needs increase, the need for notary services increases. Unhealthy competition that occurs between fellow notaries can of course occur in various forms and ways. The aim of this research is to identify how the notary code of ethics is enforced and the factors that cause violations of the notary's Code of Ethics which give rise to unhealthy competition between fellow notaries. This research is normative in nature where a statutory regulation approach is taken, collecting data using literature and document studies, the data analysis method used is qualitative. The results of the research include, first, efforts that can be made to enforce the code of ethics, the Central Honorary Council together with the Central Management of the Indonesian Notary Association by making regulations embodied in PDKP INI. Second, the increasing public need for legal activities that require authentic deeds, and the increasing number of people who work as Notaries, are reasons for Notaries to take actions that result in unhealthy competition among some Notaries.
Keywords: competition, notary, code of ethics


Abstrak
Notaris dalam menjalankan jabatannya harus bekerja profesional dan mengacu kepada Kode Etik Notaris yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Keberadaan notaris memiliki tujuan utuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya dalam hal pembuatan akta. Semakin bertambahnya kebutuhan hukum, semakin meningkat pula kebutuhan akan jasa notaris. Persaingan tidak sehat yang terjadi antar sesama rekan notaris tentu dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan cara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan dalam pelaksanaan kode etik notaris serta faktor penyebab pelanggaran kode etik notaris yang menimbulkan persaingan tidak sehat antar sesama notaris. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpul data dengan studi pustaka dan dokumen, metode analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan kode etik Dewan Kehormatan Pusat bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dengan membuat peraturan diwujudkan dalam PDKP INI; dan Kedua, bertambahnya kebutuhan masyarakat akan kegiatan hukum yang membutuhkan adanya akta otentik, dan bertambah banyaknya orang yang berprofesi Notaris, menjadi alasan Notaris melakukan tindakan yang mengakibatkan persaingan tidak sehat di kalangan sebagian Notaris.
Kata kunci: persaingan, notaris, kode etik

Keywords

competition notary code of ethics

Article Details

How to Cite
Prihayuningtyas, A. K., & Ana Silviana. (2023). Timbulnya Persaingan Tidak Sehat Antar Notaris Sebagai Dampak Dari Pelanggaran Kode Etik Notaris. Lex Renaissance, 8(1), 39–57. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art3

References

  1. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Rafika aditama, Bandung, 2008

  2. Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indoneia (Perpektif Hukum Dan Etika), UII Press, Yogyakarta, 2009

  3. Djuaeni, Adrian, Kode Etik Notaris, Laras, Bandung, 2014

  4. Kie, Tan Thong, Studi Notariat Beberapa mata Pelajaran dan Serba Serbi Praktek Notariat, cetakan pertama, Ichtiar Bara van Hoeve, Jakarta, 2000 

  5. Mertokusumo, Sudikno, dalam Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011

  6. Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006Untung, Budi, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT), Andi, Yogyakarta 2015Untung, Budi, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2015

  7. Anik Iftitah, Ahmad Rifa’I, “Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris”, SUPREMASI, Vol. 8, No. 2, 2018

  8. Anugrah, Yustica,   dkk, “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum,”, NOTARIUS, Vol. 13 No. 1, 2020

  9. Amir Machmud, dan Muktar Muktar, “Aspek akta Notaris Yang Dibuat Di Luar Wilayah Jabatan Notaris”, Jurnal Justice Aswaja, Vol. 1 No. 1, 2022

  10. Endang, Purwaningsih,”Bentuk Pelanggaran Notaris di ilayah Bantung erta Penegakan Hukumnya”, Jurnal Bisni dan Hukum YARSI, Vol.1, No. 2015

  11. Ezra, Prayoga Manihuruk, “Persaingan Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Dalam Perspektif Persaingan Tidak Sehat Tarif Honorarium”, Kertha Semaya, Vol. 10, No.8, 2022

  12. Felisa, Haryati, “Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau Dari Peraturan Kode Etik Notaris Indonesia (I.N.I)”, Jurnal Hukum Volkgeist, vol. 3, No. 1, 2018

  13. Imam, Suko Prayitno,  Erna Anggraini Hutabarat, “Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan Honorarium Akta Notaris”, Res Judicata, Vol. , No. 1, 2019

  14. I Wayan Paramarta Jaya, Hani Nur Widhiyanti, Siti Noer Endah, “Pertanggungjawaban Notaris Berkenaan dengan Kebenaran Substansi Akta Otentik”, Rechtidee, Vol. 12, No. 2, 2017

  15. Kunni, Afifah, “Tanggung Jawab dan perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya”, Lex Rennaisance, Vol. 1, No.2, 2017

  16. Meita Fadilah, “Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU dalam Kerangka Ekstateritorial”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.3, No.1, 2019

  17. Niru, Anita Sinaga,  “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2, 2020

  18. Riyan Saputra, Gunawan Djajaputra, “Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 01, 2018

  19. Yosephine, Monica Sriulina Tobing, “Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Norma Kode Etik Notaris Atas Pelanggaran Etik Oleh Notaris Di Kota Medan Dan Kabupaten Deli Serdang”, Juristic Univeritas Audi Indonesia, Vol. 1, No. 1, 2021

  20. Achmad Maarif, Implementasi Kode Etik Notaris Dalam Aktivitas Notaris Sebagai Pejabat Umum, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2011

  21. Asri Muji Astuti, Honorarium Notaris Sebagai Upaya Untuk Mmelindungi Hak Notaris Guna Kepastian Dan Keadilan (Studi di Kota Malang), Tesis, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, 2016

  22. Ayu alwiyandari, Larangan Membuat Akta Melebihi Batas Kewajaran Yang Ditentukan Dewan Kehormatan Pusat (Studi Pasal 4 Angka 16 Kode Etik Jabatan Notaris), Tesis, Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018

  23. Felly Faradina, Persaingan Tidak Sehat Antar Rekan Notaris Sebagai Dampak Dari Penetapan Tarif Jasa Notaris Dibawah Standar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris, Tesis Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Depok, 2011

  24. Naufal Abdurrahman, Praktik Penetapan Honorarium Notaris Terkait Jasa Pembuatan Akta Otentik, Tesis Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Palembang, 2021

  25. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 

  26. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491

  27. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

  28. Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/II/2018, tanggal 10 Desember 2018

  29. Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, tanggal 29-30 Mei 2015