Main Article Content

Abstract

Carrying out an auction is the payment of the auction object from the buyer to the auction seller, with the aim of paying off the debtor's debt to the creditor. However, in its implementation obstacles often arise such as the auction object cannot be controlled by the winning party. This research aims to determine legal protection for auction winners, as well as other obstacles faced by auction winners. In this research, the approach methods applied include: case approach methods through court decisions and statutory regulations. The legal materials used in this research use secondary legal materials in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of this research are legal protection for the rights of auction winners in the form of repressive protection contained in HIR, Vendu Regulation, PMK No. 213/PMK.06./2020, and the Civil Code. To obtain their rights, they can make real execution efforts. Meanwhile, in this research, the obstacles that influence the auction winner are non-juridical obstacles.
Keywords: Execution; Mortgage right; Legal protection


Abstrak
Pelaksanaan lelang merupakan pembayaran objek lelang dari pembeli kepada penjual lelang, dengan tujuan pelunasan hutang debitur kepada kreditur. Namun, dalam pelaksanaanya sering muncul hambatan seperti objek lelang tidak bisa dikuasai oleh pihak pemenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemenang lelang, serta hambatan lain yang dihadapi pemenang lelang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan kasus melalui pendekatan putusan pengadilan dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pemenang lelang berupa perlindungan represif yang terdapat dalam HIR, Vendu Reglement, PMK No. 213/PMK.06./2020, dan KUHPerdata. Untuk mendapatkan haknya dapat melakukan upaya eksekusi riil. Hambatan yang berpengaruh pada pemenang lelang berupa hambatan non yuridis.
Kata-kata kunci: Eksekusi; Hak Tanggungan; Perlindungan Hukum

Keywords

Execution Mortgage right Legal protection

Article Details

How to Cite
Azzahra, S. F., & Badriyah, S. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Atas Objek Eksekusi Hak Tanggungan. Lex Renaissance, 8(1), 167–184. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art10

References

  1. Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2018.

  2. Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Pertama. Jakarta: Erlangga, 2013.

  3. Asuan. “Perlindungan Hukum Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.” Solusi , ISSN Print 0216-9835; ISSN Online 2597-680X Vol 19, no. No.2 (2021): p.272-289. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.365.

  4. Dhebora, Heppy. “Analisi Yuridids Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Yang Beritikad Baik Melalui Lelang (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1017/K/PDT/2017),” 2021.

  5. Gue, Rindi Restu Tanti, Cevonie M. Ngantung, and Marnan A. T. Mokorimban. “Beberapa Hambatan Pada Eksekusi Hak Tanggungan Untuk Perlindungan Hukum Bagi Kepentingan Kreditur.” Lex Crimen Vol. X/No. 13/Des/2021 X, no. 13 (2021): 113–22.

  6. Hapsari, Elisabeth Putri, and Mochammad Dja’i. “Eksekusi Objek Hak Tanggungan Untuk Pelunasan Kredit Macet,.” Legalitatium Vol 1, no. No.1 (2019).

  7. Hutapea, Jessica A Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Yang Tidak Mencapai Nilai Maksimum.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 3 (2021): 404–14. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i03.p03

  8. Jufri, Supriadi, Anwar Borahima, and Nurfaidah Said. “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 4, no. 2 (2020).

  9. Karianga, Saray Henriyani, Merry E. Kalalo, and Ralfie Pinasang. “Implementasi Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.” Lex Et Societatis Vol. VI/No. 4/Jun/2018 Vol 6, no. No.4 (2018).

  10. Pratama, Ghani Yoga. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemenenag Lelnag Eksekusi Hak Tanggungan.” UUniversitas Islam Indonesia, 2018.

  11. PS, Bambang Catur. “Pengamanan Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1468.

  12. Putri, Desi Aeriani. “Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Lelang Terhadap Pengosongan Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.” Universitas Sumatra Utara, 2020.

  13. Roulina, Lingga, and Widjaja Gunawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Atas Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Sehingga Balik Nama Tidak Dapat Diproses (Studi Kasus Putusan Nomor 151/PDT/2019/PT.BTN).” Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan Vol 1, no. No.1 (2021): p.162-185.

  14. Setiawan, Dika Dwi. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Yang Tidak Dapat Menguasai Tanahnya.” Universitas Jember, 2019.

  15. Windajani, Imma Indra Dewi. “Hambatan Eksekusi Hak Tanggungan Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Yogyakarta,.” Mimbar Hukum, 2017.

  16. ———. “Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Yogyakarta,” 2017.

  17. Yusuf, Adrian Hasfi. “Perlindungan Hukum Pembeli Lelang Obyek Hak Tanggungan Yang Dibatalkan Pengadilan Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Di Kota Pekalongan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2021.

  18. Hakim, Nor Fuad Al. “Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Hak Tanggungan,” 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-parepare/baca-artikel/13594/Perlindungan-Hukum-Pemenang-Lelang-Hak-Tanggungan.html

  19. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

  21. Surat Edaran Mahkamh Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

  22. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata