Main Article Content

Abstract

Regulatory dynamics in Indonesia are facing over-regulation or over-lapping caused by irregularities in the legislative institutions organization and harmonization of regulations. This is also inseparable from the sectoral ego of each institution. The presence of the Job Creation Law through the omnibus law method is considered a solution to overcome the problem of national regulations, but the existence of this law presents a new problem, namely the increasing number of derivative regulations that must be issued. This research focuses on two main issues: first, the legal and political capability of harmonizing regulations under the law through the Job Creation Law. Second, the urgency of establishing a National Legislation Center to overcome over-regulated and over-lapping regulations under the law This study uses a normative juridical type with literature studies. Data obtained from primary and secondary sources and analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the legal politics of harmonization of the Job Creation Law does not have the capability to overcome the problems of laws and regulations under overlapping laws. Next, it is necessary to establish the Central National Legislative Body as a state institution under the President at the Ministry level with the function of controlling statutory regulations under the law so that they are not over-regulated or over-lapping.
Keywords: Central Agency for National Legislation, Job Creation Law, Politics of Law


Abstrak
Dinamika regulasi di Indonesia menghadapi situasi over-regulated atau over-lapping yang disebabkan oleh ketidakteraturan lembaga legislasi dalam menata dan mengharmonisasikan regulasi. Hal ini juga tidak terlepas dari ego sektoral masing-masing lembaga. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja melalui metode omnibus law dianggap sebagai solusi untuk mengatasi persoalan regulasi nasional tersebut, akan tetapi keberadaan undang-undang tersebut menghadirkan persoalan baru, yakni makin banyaknya regulasi turunan yang harus diterbitkan. Penelitian ini menitikberatkan pada dua masalah utama. Pertama, kapabilitas politik hukum harmonisasi peraturan di bawah undang-undang melalui UU Cipta Kerja. Kedua, urgensi pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional untuk mengatasi over-regulated dan over-lapping peraturan di bawah undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari sumber-sumber primer maupun sekunder dan ditelaah secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa politik hukum harmonisasi UU Cipta Kerja tidak memiliki kapabilitas untuk mengatasi problematika peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang tumpang tindih. Berikutnya, perlu untuk dibentuk Badan Pusat Legislasi Nasional sebagai lembaga negara di bawah Presiden setingkat Kementerian dengan fungsi mengontrol peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang agar tidak over-regulated maupun over-lapping.
Kata Kunci: Badan Pusat Legislasi Nasional, Politik Hukum, UU Cipta Kerja

Keywords

Central Agency for National Legislation Job Creation Law Politics of Law

Article Details

How to Cite
Mario Agritama S W Madjid, Muhammad RM Fayasy Failaq, Vina Rohmatul Ummah, & Ade Yulfianto. (2024). Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Urgensi Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional. Lex Renaissance, 8(2), 189–213. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art1

References

  1. Lev, Daniel S. “Hukum Dan Politik Di Indonesia (Kesinambungan Dan Perubahan)” (1990).

  2. Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Depok: Rajawali Pers, 2017.

  3. _____________________. “Perihal Menata Regulasi.” In Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), 2019.

  4. _____________________. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta: EA Books, 2022.

  5. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional: Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta, 2008)

  6. Rudy, Aristoteles, and Robi Cahyadi Kurniawan. Model Omnilaw: Solusi Pemecahan Masalah Penyederhanaan Legislasi Dalam Rangka Pembangunan Hukum. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2021.

  7. Syaukani, Imam, and A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999.

  8. Adhayanto, Oksep, and Pery Rehendra Sucipta. “Lembaga Tungal Pengelola Regulasi: Dasar Pemikiran Dan Tawaran Implementasinya Dalam Ketatanegaraan Indonesia.” Veritas et Justitia 7, no. 2 (2021): 431–458.

  9. Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 17–37.

  10. Chandranegara, Ibnu Sina. “Bentuk-Bentuk Perampingan Dan Harmonisasi Regulasi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 3 (2019): 435–457.

  11. Failaq, Muhammad R M Fayasy, and Mario Agritama S W Madjid. “Tinjauan Demokrasi Partisipatif Dan Peluang Penerapan E-Vote Pada Pemilu 2024.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 2, no. 1 (2022).

  12. Firdaus, Firdaus, and Donny Michael. “Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasianrancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian Atau Rancangan Peraturan Dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perund.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 3 (2019): 323–338.

  13. Fitryantica, Agnes. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law.” Gema Keadilan 6, no. 3 (2019): 300–316.

  14. Madjid, Mario Agritama S W. “Politik Hukum Pembatasan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pembentukan Kementerian Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara: Politics of Law of Limitation of The President’s Prerogative in the Formation of Ministries Based on The State Ministry Law.” Constitution Journal 1, no. 2 (2022): 169–188.

  15. Massicotte, Louis. “Omnibus Bills in Theory and Practice.” Canadian parliamentary review 36, no. 1 (2013): 13–17.

  16. Muhtada, Dani, and Ayon Diniyanto. “Penataan Regulasi Di Indonesia Melalui Lembaga Independen.” Pandecta Research Law Journal 16, no. 2 (2021): 279–291.

  17. Nababan, Budi Santho Parulian, Faisal Akbar, Afnila Afnila, and Mirza Nasution. “Kewenangan Pemerintah Pusat Melalui Menteri Hukum Dan HAM Dalam Mengevaluasi Peraturan Perundang-Undangan.” USU LAW JOURNAL 7, no. 6 (n.d.): 200–205.

  18. _____________________. “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 1–10.

  19. Rilo, Pambudi, Adhayanto Oksep, and Rehendra Sucipta Pery. “LEMBAGA TUNGGAL PENGELOLA REGULASI: DASAR PEMIKIRAN DAN TAWARAN IMPLEMENTASINYA DALAM KETATANEGARAN INDONESIA.” Veritas et Justitia 7, no. 2 (2020).

  20. Rishan, Idul, and Imroatun Nika. “Inkompatibilitas Metode Omnibus Law Dalam Penyederhanaan Regulasi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1 (2022): 166–188.

  21. Rochim, Risky Dian Novita Rahayu. “Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kebebasan Hakim.” Brawijaya University, 2014.

  22. Sanjaya, Dixon, and Rasji Rasji. “PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (2021): 3255–3279.

  23. Setiadi, Wicipto. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 39.

  24. Sodikin. “Paradigma Undang-Undang Dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan Dengan Norma Hukum Yang Berlaku Di Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 143.

  25. Sumodiningrata, Aprilian, Azuan Helmib, and T B Rifat Pc. “Desain Lembaga Khusus Bidang Legislasi Dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Partisipatif.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 3 (2022): 380–395.

  26. Wibowo, Bagas Novantyo, Lita Tyesta ALW, and Untung Sri Hardjanto. “KEWENANGAN EXECUTIVE REVIEW OLEH BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM PENATAAN REGULASI.” Diponegoro Law Journal 10, no. 1 (2021): 69–82.

  27. Winata, Muhammad Reza, and Ibnu Hakam Musais. “Menggagas Formulasi Badan Regulasi Nasional Sebagai Solusi Reformasi Regulasi Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (2021): 303–321.

  28. KontraS. “Temuan Tindakan Kekerasan Aparat & Pembungkaman Negara Terhadap Aksi-Aksi Protes Menolak Omnibus Law Di Berbagai Wilayah.” Kontras.org.

  29. Oktaryal, Agil. “Bahaya Omnibus Law Terhadap Demokrasi.” Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK) Indonesia. Last modified 2019. Accessed November 12, 2022. https://pshk.or.id/blog-id/bahaya-omnibus-law-terhadap-demokrasi/

  30. Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Civil Law Dan Common Law, Temukan Bedanya Di Sini.” Hukum Online.

  31. Putra, Antoni. “Ironi Penyederhanaan Regulasi Di Cipta Kerja.” Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK) Indonesia.

  32. Sholikin, M. Nur. “Benang Kusut Reformasi Regulasi.” Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK) Indonesia. Last modified 2023. https://pshk.or.id/rr/benang-kusut-reformasi-regulasi/.

  33. Taher, Andrian Pratama. “Efektifkah Badan Pusat Legislasi Nasional Ala Jokowi?” Tirto.Id. Last modified 2019. Accessed November 12, 2022. https://tirto.id/efektifkah-badan-pusat-legislasi-nasional-ala-jokowi-deJU.

  34. World Economic Forum. “Efektivitas Legislatif Indonesia Masih Rendah.” Databoks. Last modified 2016. Accessed November 12, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/12/08/efektivitas-legislatif-indonesia-masih-rendah.

  35. Sapria, Erik. “Sinkronisasi Dan Harmonisasi Pembentukan Regulasi Pusat Dengan Daerah Dalam Rangka Penataan Regulasi Sebagai Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia.” In Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 Penataan Regulasi Di IndonesiaPenataan Regulasi Di Indonesia. Jember: UPT Penerbitan Universitas Jember, 2017.

  36. SY, Helmi Chandra. “Penataan Peraturan Menteri Sebagai Upaya Reformasi Regulasi Di Indonesia.” Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia (n.d.): 2.

  37. Usfunan, Jimmy Z. “Mengharmonisasikan Undang-Undang Melalui Omnibus Law Model Indonesia.” In Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 Penataan Regulasi Di Indonesia. Jember: UPT Penerbitan Universitas Jember, n.d.