Main Article Content

Abstract

The problem in this study is how a law analysis of abusers and drug dealers is reviewed using the theory of social control and then analysis of the social-control theory of drug abuse in a high court ruling No.37/ PID.SUS /2017/PT. Kalbar, The study aims to know an analysis of the law of idling against abuser and drug dealers in Indonesia is reviewed using the theory of social control and know an analysis of the social-control theory of drug abuse in the Supreme Court ruling No.37/ PID.SUS /2017/PT. Kalbar, The study employed a normative-research method using a constitutional, case and conceptual approach. Law enforcement against drug abuse in the name of the '35' 2009 'law on narcotics to distinguish between dealers and abusers, against abusers given protection and rehabilitation can be but can be subject to a subject that can be convicted and lose rehabilitation rights unless it can be proven or proved a victim of abuse but with dealers eradicated using the criminal justice system, a person commits a crime there must be a reason, in the theory of social control, it explains that a crime can occur because one lacks social ties, One verdict on narcotics is high court ruling No.37/ PID.SUS /2017/PT. Kalbar is about trafficking narcotics in a large sajingan area.
Keywords: Law Enforcement, Dealers, Narcotics


Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika ditinjau menggunakan teori kontrol sosial kemudian analisis teori kontrol sosial terhadap penyalahgunaan narkotika dalam putusan pengadilan tinggi nomor 37/Pid.Sus/2017/PT.Kalbar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Indonesia ditinjau menggunakan teori kontrol sosial dan mengetahui analisis teori kontrol sosial terhadap penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 37/PID.SUS/2017/PT.Kalbar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yakni dengan adanya Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk membedakan antara pengedar dan penyalahguna, terhadap penyalahguna diberikan perlindungan dan rehabilitasi namun dapat dijadikan subyek yang dapat dipidana dan kehilangan hak rehabilitasi kecuali dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna akan tetapi terhadap pengedar diberantas menggunakan sistem peradilan pidana. Seseorang melakukan kejahatan pasti ada suatu alasan, di dalam teori kontrol sosial ini menjelaskan bahwa suatu tindak kejahatan dapat terjadi yakni dikarenakan seseorang kurang memiliki ikatan sosial, salah satu putusan mengenai narkotika yakni Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 37/Pid.Sus/2017/PT.Kalbar yakni mengenai pengedaran narkotika jenis shabu di wilayah Sajingan Besar.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pengedar, Narkotika

Keywords

Law Enforcement Dealers Narcotics

Article Details

How to Cite
Nabila Azmi Rahmaningrum. (2024). Tinjauan Perdagangan Narkotika Berdasarkan Teori Kontrol Sosial (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 37/PID/2017/PT.Kalbar). Lex Renaissance, 8(2), 249–268. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art4

References

  1. FR, Juliana Lisa dan W, Nengah Sutrisna. Narkoba, Psikotropika dan Ganguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum, Nuha Medika, Yogyakarta, 2013.

  2. Iskandar, Anang. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Kompas Gramedia, 2019.

  3. Rifai, Achmad. Narkoba Di Balik Tembok Penjara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.

  4. Anarta, Fikri dkk. “Kontrol Sosial Keluarga Dalam Upaya Mengatasi Kenakalan Remaja”. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Mayarakat Program Studi Keseahteraan Sosial FISIP UNPAD.Vol.2 No.3. 2021.

  5. Ardika, I Gede Darmawan dkk, “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Konstitusi Hukum, Vol.1, No.2, 2020.

  6. Helen, Nanda dkk, “Kontrol Sosial Masyarakat Terhadap Anak Penyalahguna Inhalan di Kabupaten Bangka Tengah”, Peksos: Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial, Vol.19, No.2.

  7. Hikmawati, Puteri. “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika”, Jurnal Negara Hukum, Vol.2, No.2. 

  8. Iskandar, Farid. (2021). “Pelaksanaan Pertanggungawaban Pidana Pengedar Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika”, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol.2 No.2, 2021.

  9. Jainah, Zainab Ompu dkk “Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Bisnis Narkotika Tanaman Jenis Ganja Butto 31 Kg dalam Bentuk Paket Secara Terorganisir di Pelabuhan Bekauheni (Studi Putusan Nomor: 149/Pid.Sus/2022/Pn.Kla), Pagaruyuang Law Journal, Vol.6, No.2, 2023.

  10. Jamal, Irwansyah Muhammad.  “The Early Preventive Effort of Narcotic Abuse at Senior High School (SMA) in Aceh Besar and Sabang (A Study According to Islamic Law)” , Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol.4, No.1.

  11. Kusumawardhani, Dwinanda Linchia Levi Henindyah Nikolas. “Strategi Penanggulangan Perkembangan Penyalahgunaan Narkotika di Era Globalisasi”, Jurnal Suara Pengabdian, Vol.1, No.4, 2022.

  12. Lukman, Gilza Azzahra dkk, “Kasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Penvegahannya di Kalangan Remaja”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JJPM), Vol. 2, No.3.

  13. Mahdalena, Yusra dan Bukhari Yusuf. “Kontrol Sosial Masyarakat Terhadap Operasional Kube (Kelompok Usaha Bersama) (Studi Kasus di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah .Vol.2 No.2. 2017.

  14. Maireza, Ayu dan Putra, Eka Vidya. “Pengendalian Represif oleh Keluarga Pada Pelaku Penyalahgunaan Narkoba”, Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan, Vol.5, No.4.

  15. “Narkoba Sebagai Potret Malfungsi Kontrol Sosial”, https://kepri.bnn.go.id/narkoba-sebagai-potret-malfungsi-kontrol-sosial/, diakses pada 23 Agustus 2023.

  16.  “Studi Kasus Penegakan Hukuman Mati bagi Tindak Pidana Narkotika”, https://kepri.bnn.go.id/studi-kasus-penegakan-hukuman-mati-bagi-tindak-pidana/, diakses pada Jumat, 15 September 2023.

  17. “Peningatan, ada 4,8 Juta Penduduk Terpapar Narkotika”, https://www.kompas.id/baca/metro/2023/03/25/peringatan-ada-48-juta-penduduk-terpapar-narkotika , diakses pada 17 November 2023. Pukul 9.23.

  18. “Narkoba/NAPZA”, https://rs.unud.ac.id/narkoba-napza/, diakses pada 22 November 2023, pukul 21.29.

  19. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  20. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 37/PID.SUS/2017/PT.KALBAR.