Main Article Content

Abstract

The imposition of sanctions for criminal acts of corruption is currently ineffective and has not developed in accordance with current legal requirements. It can be seen that state financial losses continue to increase every year. This study aims to analyze the concept of imposing prison sentences in acts of corruption by reconstructing regulations that have so far relied on punishment that normatively relies on corporal punishment. With this reconstruction study, there will be effective punishment for perpetrators of corruption. As a normative legal research, this research uses a legal approach and a conceptual approach. Therefore, in conducting the study it was limited to the laws and regulations related to the object to be examined, namely the law that regulates criminal acts of corruption is Law Number 31 of 1999, as amended in Law Number 20 of 2001 on Corruption Eradication and legal literature. The results of the study concluded that the policy that must now be fought for as a form of legal reform in Indonesia is the return of assets resulting from corruption crimes which are not only aimed at impoverishing the perpetrators of corruption so that their lives become miserable, but can also be used as an effort preventive or prevention of criminal acts of corruption. This study suggests that reconstruction of the imposition of imprisonment for criminal acts of corruption be carried out so that the state does not suffer further losses from imprisonment which is no longer relevant to current legal requirements.
Keywords: Reconstruction, Imprisonment, Corruption


Abstrak
Penjatuhan sanksi tindak pidana korupsi sekarang ini tidaklah efektif dan tidak berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum terkini. Hal ini dapat dilihat bahwa kerugian keuangan negara terus meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penjatuhan sanksi pidana penjara dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan rekonstruksi pengaturan yang selama ini mengandalkan pemidanaan yang secara normatif mengandalkan pidana fisik. Dengan adanya kajian rekonstruksi ini maka akan ada pemidanaan yang efektif bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Oleh karena itu, dalam melakukan kajian hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek yang akan diteliti yaitu undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan literatur hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan yang kini harus diperjuangkan sebagai bentuk pembaharuan hukum di Indonesia adalah dengan adanya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata bertujuan untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi sehingga hidup mereka menjadi menderita, tetapi juga dapat dijadikan sebagai upaya preventif atau pencegahan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menyarankan untuk dilakukan rekonstruksi penjatuhan sanksi pidana penjara dalam tindak pidana korupsi agar negara tidak semakin rugi dengan sanksi pidana penjara yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum terkini.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Pidana Penjara, Tindak Pidana Korupsi

Keywords

Reconstruction Imprisonment Corruption

Article Details

How to Cite
Nabila Ihza Nur Muttaqi. (2024). Rekonstruksi Konsep Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Lex Renaissance, 8(2), 269–289. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art5

References

  1. Adji, Indriyanto Seno, 2006, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Penerbit Konsultan Hukum Prof. Seno Adji dan Rekan, Jakarta.

  2. Ali, Mahrus, 2020, Isu-Isu Kontemporer Hukum Pidana, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta.

  3. Ali, Mahrus, Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2016.

  4. Alkostar, Artidjo, 2008, Korupsi Politik di Negara Modern, FH UII Press, Yogyakarta.

  5. Arifin, 2011, Ketika Mayarakat Desa Berubah (Perspektif Teoritis dan Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Perumahan), STPN Pers, Yogyakarta.

  6. Atmasasmita, Romli dan Kodrat Wibowo, Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia, Prenadamedia Grup, Jakarta, 2016.

  7. Danil, Elwi, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

  8. Hasmira, Mira Hasti, 2015, Bahan Ajar Sosiologi Hukum, Universitas Negeri Padang, Padang.

  9. Husein, Yunus, Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan & Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2019. 

  10. Kusumah, Mulyana W. dan Paul S.Baut (editor), 1998,  Hukum, Politik dan Perubahan Sosial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.

  11. Mulyadi, Lilik, 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan), Citra Aditya Bakti, Bandung.

  12. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

  13. Pujiono, 2021, Tindak Pidana Korupsi, Universitas Terbuka, Banten.

  14. Robert Cooter dan Thomas Uleen, 2000, An Introduction of Law and Economics Edisi ke-3, Addison-Wesley.

  15. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

  16. Sudjito, 2012, Hukum dalam Pelangi Kehidupan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

  17. Yunus Husein, “Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan & Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2019.

  18. Ade Mahmud, Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49 No.3, Juli 2020.

  19. Daniel N. Robinson, Punnishment, Forgiveness, and the Proxy Problem, Notre Dame Journal of Law, ethics and Public Policy, 2004.

  20. Deni Nuryadi, Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 2, September 2016.

  21. Dey Ravena, Wacana Konsep Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Wawasan Hukum, Volume 23 No. 02, September 2010.

  22. Elizabeth Ghozali, Pemberantasan Korupsi dalam Kerangka Perspektif Politik Hukum Pidana, Fiat Iustitia: Jurnal Hukum Volume 2 No. 1 September 2021.

  23. Irwan Hafid, “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Economic Analisys of Law”, Jurnal Lex Renaissan Nomor 1 Volume 6, Juli 2021.

  24. Jimly Asshiddiqie, Judicial Review: Kajian Atas Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2000 tentang Tim Gabungan Tindak Pidana Korupsi, Majalah Hukum dan HAM, Edisi ke Sepuluh Tahun ke Dua, Desember, Tangerang, 2006.

  25. Muh. Najib, Meneropong Kebijakan Pengampunan Pajak Menurut Teori Economic Analysis of Law, Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara Volume 4 Nomor 1, 2018.

  26. Prim Haryadi, Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata di Indonesia, Jurnal Konstitusi Volume 14 Nomor 1, Maret 2017.

  27. Refki Saputra, “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non Conviction Based Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia)”, Jurnal Integritas Volume 3 Nomor 1, Maret 2017. 

  28. Romli Atmasasmita, Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003, Makalah disampaikan pada ceramah “Convention Against Corruption” diselenggarakan oleh Mahkamah Agung tanggal 30 Oktober 2004.

  29. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Diponegoro, Vol. 1/No. 1/April 2005.

  30. Adnan Topan Husodo, Efektivitas Penjara Khusus Koruptor, https://antikorupsi.org/id/article/efektivitas-penjara-khusus-koruptor, diakses pada tanggal 5 Agustus 2023.

  31. ICW: Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp 26,8 Triliun pada Semester I 2021, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/13/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-268-triliun-pada-semester-1-2021, diakses pada tanggal 15 Juli 2022.

  32. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  33. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  34. United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption, 2003 (Konvensi PBB Anti Korupsi, 2003).

  35. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.