Main Article Content

Abstract

This research aims to identify: first, the urgency of reconstructing the design of reviewing the regional regulations after the Constitutional Court decision, and second, reviewing the regional regulations which are in line with the system of regional government administration and the system of reviewing legislative regulations in Indonesia. This is a juridical-normative research. The results of the research conclude that: first, the urgency of reconstructing the review of regional regulations after the Constitutional Court decision is based on: a) the central government has lost control and correction of regional regulations; b) the problematic design of reviewing the regional regulations at the Supreme Court; and c) institutional problems of the Supreme Court in reviewing regional regulations. Second, the design of reviewing the regional regulations and the proposed regional legislation reviewing system, among others: a) expanding the clarification authority of the central government by canceling/revoking regional regulations whose content regulates the implementation of assistance tasks and/or regulates further elaboration of legal regulations -higher invitation by the central government/governor as a representative of the central government; and b) redesign of the Supreme Court's procedural law in reviewing statutory regulations by accommodating formal review; changing the concept of respondent to parties which include the applicant, the person providing information, and related parties; holding trials open to the public, forming a field (panel of judges) for reviewing statutory regulations; and extending the deadline for completing statutory examinations.
Keywords: testing, regional regulations, Supreme Court, and Constitutional Court.


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: pertama, urgensi rekonstruksi desain pengujian peraturan daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dan kedua, untuk mengetahui pengujian peraturan daerah yang sejalan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sistem pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, urgensi rekonstruksi pengujian peraturan daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi, didasari pada: a) pemerintah pusat telah kehilangan kontrol dan koreksi terhadap peraturan daerah; b) desain pengujian peraturan daerah yang problematik di Mahkamah Agung; dan c) problematika kelembagaan MA dalam pengujian peraturan daerah. Kedua, desain pengujian peraturan daerah dan sistem pengujian perundang-undangan daerah yang diusulkan, antara lain: a) memperluas kewenangan klarifikasi pada pemerintah pusat dengan melakukan pembatalan/pencabutan peraturan daerah yang materi muatannya mengatur pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau mengatur penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh pemerintah pusat/gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; dan b) redesain hukum acara MA dalam pengujian peraturan perundang-undangan dengan cara mengakomodasi pengujian formil; mengganti konsep termohon menjadi para pihak yang meliputi pemohon, pemberi keterangan, dan pihak terkait; melaksanakan sidang terbuka untuk umum, membentuk bidang (majelis hakim) pengujian peraturan perundang-undangan; dan memperpanjang batas waktu penyelesaian pemeriksaan pengujian perundang-undangan.
Kata kunci: pengujian, peraturan daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Keywords

testing regional regulations Supreme Court Constitutional Court

Article Details

How to Cite
Saifudin, Riza Hakiki, Y., Retno Widiastuti, Taufiqurrahman, & Wahyuningsih, A. (2023). Rekonstruksi Desain Pengujian Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Lex Renaissance, 8(1), 58–75. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art4

References

  1. Abdul Gafar Karim, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003. 

  2. Andrew Heywood, Politics, Second Edition, Palgrave Foundations, New York, 2002.

  3. Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Cet. 1, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

  4. Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Ctk 1, Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta, 2001.

  5. Ismail Hasani, Pengujian Konstitusionalitas Peraturan daerah, Cet. 1, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2020.

  6. Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Perundang-Undangan, Ctk. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

  7. Jimly Asshiddiqie, Pengujian Formil Undang-Undang di Negara Hukum, Ctk. 1, Konpress, Jakarta, 2005.

  8. Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT Buana Ilmu Populer, Jakarta, 2017.

  9. Jimly Asshiddiqie, Teori Hierarki Norma Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2020. 

  10. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Cet. ke-16, Rajawali Pers, Depok, 2020. 

  11. Sirajuddin dan Winardi, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang, 2015.

  12. Zainal Arifin Hoesein, Judicial Review Di MA Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

  13. Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 2, 2019.

  14. Jurnal Konstitusi, Vol. 15 No. 4, 2018.

  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  16. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

  17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 

  18. UU. No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 

  19. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil  

  20. Putusan MK 137/PUU-XIII/2015. 

  21. UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  22. https://www.mahkamahagung.go.id/id/hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc 

  23. www.kemendagri.go.id

  24. https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2016/07/mendagri-publikasikan-3143-peraturan-daerah-yang-dicabut.pdf

  25. http://ebtke.esdm.go.id/post/2016/06/15/1260/hambat.kapasitas.nasional.pemerintah.batalkan.3143.peraturan.daerah.bermasalah.