Main Article Content

Abstract

This research aims to determine and analyze the problems of the existing Koperasi’s supervision arrangements and the model of Koperasi’s supervision institutions as an effort to protect society in the future. This research is normative-juridical research that uses a statutory approach and a conceptual approach to analyze the formulation of the problem under study. The results of this research conclude that Law Number 25 of 1992 on Koperasi is no longer relevant for carrying out the supervisory function of koperasi(s) nowadays. Based on Law Number 25 of 1992, the government does not have the authority to supervise koperasi(s). This then becomes a loophole that financial criminals exploit to operate. This is then supported by the many cases of Savings and Loans Koperasi failure to pay, causing both material and immaterial losses to the community. Through the reformulation of Law Number 25 of 1992, the government can adopt two models of the Koperasi’s supervision institutions, namely the Financial Services Authority as a cooperative supervisory institution and the establishment of a new institution, the Koperasi Supervisory Authority.
Keywords: Koperasi, Supervisory Institutions, and Legal Protection.


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika pengaturan pengawasan koperasi yang berlaku dan model lembaga pengawasan koperasi sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat ke depannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis rumusan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan guna melakukan fungsi pengawasan koperasi saat ini. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Hal ini yang kemudian menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan untuk beroperasi. Hal tersebut kemudian didukung dengan banyaknya kasus-kasus KSP yang gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immaterial kepada masyarakat. Melalui reformulasi UU Nomor 25 Tahun 1992, pemerintah dapat mengadopsi dua model lembaga pengawasan koperasi, yaitu Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas koperasi dan pembentukan lembaga baru, Otoritas Pengawas Koperasi.
Kata Kunci: Koperasi, Lembaga Pengawas, dan Perlindungan Hukum.

Keywords

Koperasi Supervisory Institutions Legal Protection

Article Details

How to Cite
Teguh Rizkiawan. (2024). Model Lembaga Pengawasan Koperasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat. Lex Renaissance, 8(2), 346–359. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art9

References

  1. Hendrojogi, Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015

  2. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002

  3. Pandji Anogara dan Ninik Widianti, Dinamika Koperasi, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2000

  4. Shidarta, Karakteristik Penalaran dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Utomo, Jakarta, 2006

  5. Sulistyowati dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009

  6. Suhardi, Hukum Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, PT Bakti Mulia, Jakarta, 2014

  7. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

  8. Hilya Nur Alfiani, dkk, Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam dan UMKM di Indonesia, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7 No. 1, 2023

  9. Maria Ernestina Da Rato, Peran Badan Pengawas Koperasi Dalam Pengelolaan Koperasi Sebagai Upaya Meningkatkan Sistem Pengendalian Internal, Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, Vol. 1 No. 1, 2023

  10. Wildi Imanuel Kaligis, Peran Badan Pengawas Koperasi Dalam Pengawasan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, Jurnal Lex Privatum, Vol. 5 No. 10, 2017

  11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan

  13. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi

  14. Benediktus Krisna Yogatama, Benahi Ekosistem Perkoperasian, dikutip dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/07/12/benahi-ekosistem-perkoperasian, diakses pada tanggal 5 Agustus 2023

  15. Lestari Moerdijat, Koperasi di Tengah Badai Ekonomi, dikutip dari https://www.mpr.go.id/berita/Hidupkan-Kembali-Koperasi-sebagai-Bagian-dari-Pembangunan-Perekonomian-Nasional, diakses pada tanggal 3 Agustus 2023

  16. Zepanya Aprilia, 8 Kasus Koperasi Bermasalah Gagal Bayar, dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20230213180555-17-413454/ini-8-kasus-koperasi-bermasalah-yang-gagal-bayar, diakses pada tanggal 3 Agustus 2023