Main Article Content
Abstract
This research aims to determine and analyze the problems of the existing Koperasi’s supervision arrangements and the model of Koperasi’s supervision institutions as an effort to protect society in the future. This research is normative-juridical research that uses a statutory approach and a conceptual approach to analyze the formulation of the problem under study. The results of this research conclude that Law Number 25 of 1992 on Koperasi is no longer relevant for carrying out the supervisory function of koperasi(s) nowadays. Based on Law Number 25 of 1992, the government does not have the authority to supervise koperasi(s). This then becomes a loophole that financial criminals exploit to operate. This is then supported by the many cases of Savings and Loans Koperasi failure to pay, causing both material and immaterial losses to the community. Through the reformulation of Law Number 25 of 1992, the government can adopt two models of the Koperasi’s supervision institutions, namely the Financial Services Authority as a cooperative supervisory institution and the establishment of a new institution, the Koperasi Supervisory Authority.
Keywords: Koperasi, Supervisory Institutions, and Legal Protection.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis problematika pengaturan pengawasan koperasi yang berlaku dan model lembaga pengawasan koperasi sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat ke depannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis rumusan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan guna melakukan fungsi pengawasan koperasi saat ini. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Hal ini yang kemudian menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan untuk beroperasi. Hal tersebut kemudian didukung dengan banyaknya kasus-kasus KSP yang gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immaterial kepada masyarakat. Melalui reformulasi UU Nomor 25 Tahun 1992, pemerintah dapat mengadopsi dua model lembaga pengawasan koperasi, yaitu Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas koperasi dan pembentukan lembaga baru, Otoritas Pengawas Koperasi.
Kata Kunci: Koperasi, Lembaga Pengawas, dan Perlindungan Hukum.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Lex Renaissance
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
Hendrojogi, Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002
Pandji Anogara dan Ninik Widianti, Dinamika Koperasi, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2000
Shidarta, Karakteristik Penalaran dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Utomo, Jakarta, 2006
Sulistyowati dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009
Suhardi, Hukum Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, PT Bakti Mulia, Jakarta, 2014
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Hilya Nur Alfiani, dkk, Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam dan UMKM di Indonesia, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7 No. 1, 2023
Maria Ernestina Da Rato, Peran Badan Pengawas Koperasi Dalam Pengelolaan Koperasi Sebagai Upaya Meningkatkan Sistem Pengendalian Internal, Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, Vol. 1 No. 1, 2023
Wildi Imanuel Kaligis, Peran Badan Pengawas Koperasi Dalam Pengawasan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, Jurnal Lex Privatum, Vol. 5 No. 10, 2017
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi
Benediktus Krisna Yogatama, Benahi Ekosistem Perkoperasian, dikutip dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/07/12/benahi-ekosistem-perkoperasian, diakses pada tanggal 5 Agustus 2023
Lestari Moerdijat, Koperasi di Tengah Badai Ekonomi, dikutip dari https://www.mpr.go.id/berita/Hidupkan-Kembali-Koperasi-sebagai-Bagian-dari-Pembangunan-Perekonomian-Nasional, diakses pada tanggal 3 Agustus 2023
Zepanya Aprilia, 8 Kasus Koperasi Bermasalah Gagal Bayar, dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20230213180555-17-413454/ini-8-kasus-koperasi-bermasalah-yang-gagal-bayar, diakses pada tanggal 3 Agustus 2023
References
Hendrojogi, Koperasi: Asas-Asas, Teori, dan Praktik, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002
Pandji Anogara dan Ninik Widianti, Dinamika Koperasi, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2000
Shidarta, Karakteristik Penalaran dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Utomo, Jakarta, 2006
Sulistyowati dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009
Suhardi, Hukum Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, PT Bakti Mulia, Jakarta, 2014
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Hilya Nur Alfiani, dkk, Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam dan UMKM di Indonesia, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7 No. 1, 2023
Maria Ernestina Da Rato, Peran Badan Pengawas Koperasi Dalam Pengelolaan Koperasi Sebagai Upaya Meningkatkan Sistem Pengendalian Internal, Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, Vol. 1 No. 1, 2023
Wildi Imanuel Kaligis, Peran Badan Pengawas Koperasi Dalam Pengawasan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, Jurnal Lex Privatum, Vol. 5 No. 10, 2017
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi
Benediktus Krisna Yogatama, Benahi Ekosistem Perkoperasian, dikutip dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/07/12/benahi-ekosistem-perkoperasian, diakses pada tanggal 5 Agustus 2023
Lestari Moerdijat, Koperasi di Tengah Badai Ekonomi, dikutip dari https://www.mpr.go.id/berita/Hidupkan-Kembali-Koperasi-sebagai-Bagian-dari-Pembangunan-Perekonomian-Nasional, diakses pada tanggal 3 Agustus 2023
Zepanya Aprilia, 8 Kasus Koperasi Bermasalah Gagal Bayar, dikutip dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20230213180555-17-413454/ini-8-kasus-koperasi-bermasalah-yang-gagal-bayar, diakses pada tanggal 3 Agustus 2023