Main Article Content

Abstract

The 2024 election event experienced new dynamics when in 2022 the government and the DPR agreed to form four new provinces in Papua. It is certain that these four new provinces will be included in the simultaneous elections and local elections in 2024. However, the presence of new provinces in the midst of the election stages raises various problems. This research is a type of normative juridical research, using statutory and conceptual approaches. Primary and secondary legal materials collected through literature studies will be analyzed using descriptive-analytic techniques. The results of this study describe that the presence of four new provinces in Papua has added to the dynamics and challenges of holding the 2024 National General Election and Regional Head Elections, which were previously filled with complexity. The formation of the new province of Papua, which was late and carried out when the election stages had already begun, forced the government to issue a Perppu. Some of the challenges in organizing the 2024 political contest in the new province of Papua are as follows: 1) The potential for using the noken system in the Highlands and Central Papua Provinces, 2) Provision of infrastructure and facilities to support general elections and 3) Potential defense and security disturbances
Keywords: 2024 National Simultaneous, 2024 Simultaneous Election, Regional Elections New Papua Provinces


Abstrak
Perhelatan pemilihan umum 2024 mengalami dinamika baru ketika di tahun 2022 pemerintah dan DPR sepakat membentuk empat provinsi baru di Papua. Empat provinsi baru ini dipastikan akan diikutsertakan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024. Namun hadirnya provinsi baru ditengah tahapan Pemilu menambah problematika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder yang dihimpun melalui studi kepustakaan akan dianalisis menggunakan teknik analisis-deskriptif. Hasil kajian ini menguraikan bahwa hadirnya empat provinsi baru di Papua semakin menambah dinamika dan tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional 2024, yang mana sebelumnya telah dipenuhi kompleksitas. Pembentukan provinsi baru Papua yang sempat terlambat dan dilakukan ketika tahapan Pemilu sudah dimulai membuat pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Adapun beberapa tantangan penyelenggaraan kontestasi politik 2024 di provinsi baru Papua sebagai berikut: 1) Potensi penggunaan sistem noken di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah, 2) Penyediaan infrastruktur dan sarana penunjang pemilihan umum dan 3) Potensi gangguan pertahanan dan keamanan.
Kata Kunci: Pemilu Serentak 2024, Pilkada Serentak Nasional 2024, Provinsi Baru Papua

Keywords

2024 National Simultaneous 2024 Simultaneous Election Regional Elections New Papua Provinces

Article Details

How to Cite
Jauhar Nashrullah. (2024). Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional 2024 di Empat Provinsi Baru Papua. Lex Renaissance, 8(2), 214–233. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art2

References

  1. Pasaribu, Kholilullah. Noken dan Konflik Pemilu. Diedit oleh Maharddhika. Jakarta: Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, 2016.

  2. __________________. Tambal Sulam Sistem Noken. Diedit oleh Maharddhika. Jakarta: Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), 2017.

  3. Darmawan, Darmawan, dan M. Fajrul Falah. “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 241–250.

  4. Dwi Anggono, Bayu. “Pemilu Serentak di Indonesia: Kajian Sejarah dan Original Intent Pembentuk Undang-Undang Dasar.” Jurnal Majelis 2, no. 2 (2017): 13–24.

  5. Farida, Ulfa Jamilatul. “Percepatan Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Penguatan Penyelenggara Ad Hoc Untuk Pemilu Serentak 2024.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 3, no. 2 (2022): 207–231.

  6. Fuad Afgan, Khalil Zadeh. “Political Elections as an Element of Democracy.” Journal of Political Sciences & Public Affairs 04, no. 04 (2016).

  7. Lubbi, Muhammad Malikul. “Analisis Sistem Pemilihan Umum Noken Di Provinsi Papua Dalam Prinsip Demokrasi Dan Sistem Hukum Nasional.” Dharmasisya (Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia) 1, no. 2 (2021): 1–15.

  8. Nashrullah, Jauhar, dan Georges Olemanu Lohalo. “The Establishment of a New Autonomous Region of Papua in State Administrative Law Perspective.” Volksgeist 5, no. 2 (2022): 145–159.

  9. Noer Kristiyanto, Eko. “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia: Studi di Batam.” De Jure 17, no. 1 (2017): 48–56.

  10. Nugroho, Ibnu. “Transformasi Konflik Pilkada Di Tanah Papua.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 4, no. 1 (2022): 22–48.

  11. Prayudi, Prayudi. “Concurrent Elections: Separating the National and Local Elections Agenda.” Jurnal Politica 12, no. 1 (2021): 67–84.

  12. Sirajuddin, Febriansyah Ramadhan, dan Ilham Dwi Rafiqi. “Urgensi Pemisahan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Nasional dan Lokal.” Volksgeist 4, no. 2 (2021): 233–247.

  13. Subiyanto, Achmad Edi. “General Elections with Integrity as an Update of Indonesian Democracy.” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020): 355.

  14. Waluyo, Waluyo. “Model Pemilu Dengan Sistem Noken Berbasis Buddaya dan Kearifan Lokal.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 2 (2018): 295–308.

  15. Basyari, Iqbal. “Terkendala Jaringan Internet, Ratusan TPS Tidak Terapkan Sirekap.” Koran Kompas. Jakarta, 2020.

  16. Faiz, Pan Mohamad. “Senja Kala Sistem Noken di Papua.” Majalah Konstitusi. Jakarta, 2021.

  17. Haaq, Muhammad Fatihull. “Menyoal Peluang DOB Papua di Pemilu 2024.” Koran Kompas. Jakarta, September 12, 2022.

  18. Evarukdijati. “Mengawal Pemilu 2024 di Tanah Papua dengan Sistem Langsung dan Noken.” Antara Papua. Last modified 2023. Website: https://papua.antaranews.com/berita/712107/mengawal-pemilu-2024-di-tanah-papua-dengan-sistem-langsung-dan-noken.

  19. Hidayat, Dedi. “Bawaslu Soroti Tantangan Geografis Papua Jelang Pemilu 2024.” rri.co.id. Last modified 2023. Website: https://www.rri.go.id/lampung/pemilu/275786/bawaslu-soroti-tantangan-geografis-papua-jelang-pemilu-2024.

  20. Mursid, Fauziah, dan Muhammad Hafil. “Pakar: Pemekaran Papua Tetap Butuh Daerah Persiapan.” Republika.co.id. Last modified 2022. Website: https://news.republika.co.id/berita/r8si6u430/pakar-pemekaran-papua-tetap-butuh-daerah-persiapan.

  21. Prabowo, Haris. “Banyak Masalah Pemilu di Papua: Salah Kelola dan Perencanaan.” Tirto.id. Last modified 2019. Website: https://tirto.id/banyak-masalah-pemilu-di-papua-salah-kelola-dan-perencanaan-dm95.

  22. Rizal, Akhmad. “Pemilukada Serentak 2024: Dinamika, Urgensi dan Tantangan.” In 1st Conference on Social, Politics, and Culture (IACS-CSPC 2022), 136–140. Makassar: Indonesian Annual Conference Series (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sawerigading), 2022.