Main Article Content

Abstract

The criminal law reform agenda in Indonesia requires a comprehensive analysis to develop criminal supervision policies. In Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, supervision crime is considered a basic type of crime. To ensure fairness in sentencing, various points of view need to be considered, including procedures for implementing supervision over criminal supervision. The aim of this research is to analyze changes in criminal law policy in Indonesia. The method used is normative legal research with a statutory approach. The research results in this study state that the paradigm change in the criminal system from retributive, which is repressive, to restorative, based on justice. This is reflected in the national Criminal Code which includes the crime of supervision as a new type of crime that is an alternative to the crime of conditional deprivation of liberty. Judicial integration is very important to ensure that the implementation of criminal supervision in the future runs effectively and does not become a new burden in criminal law enforcement in Indonesia.
Keywords: Criminal Law Reform, Criminal Supervision, Policy.


Abstrak
Agenda pembaharuan hukum pidana di Indonesia diperlukan analisis yang komprehensif untuk mengembangkan kebijakan pidana pengawasan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengkategori pidana pengawasan sebagai jenis pidana pokok. Untuk memastikan keadilan dalam pemidanaan perlu dipertimbangkan berbagai sudut pandang, termasuk prosedur pelaksanaan pengawasan terhadap pidana pengawasan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis terhadap perubahan kebijakan hukum pidana di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan dari retributif yang bersifat represif menjadi restoratif yang berbasis keadilan. Hal ini tercermin dalam KUHP nasional yang mencakup pidana pengawasan sebagai jenis pidana baru yang bersifat alternatif terhadap pidana perampasan kemerdekaan bersyarat. Integrasi peradilan sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana pengawasan di masa mendatang berjalan dengan efektif dan tidak menjadi beban baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Kata kunci: Kebijakan, Pembaharuan Hukum Pidana, Pidana Pengawasan.

Keywords

Criminal Law Reform Criminal Supervision Policy

Article Details

How to Cite
Afifah Firdaus, & Indra Yugha Koswara. (2024). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis Tentang Pidana Pengawasan dan Asas Keseimbangan. Lex Renaissance, 9(1), 1–22. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art1

References

  1. Arief, B. N, Pidato Pengukuhan Guru Besar UNDIP-Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2007.

  2. Capera, B, “Keadilan Restoratif sebagai Paradigma Pemidanaan di Indonesia” dalam Jurnal Lex Renaissance, Vol. 6 No. 2, 2021.

  3. Faisal dan Muhammad Rustamaji, “Pembaharuan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP”, Jurnal Magister Hukum Udaya, Vol. 10 No. 2, 2021.

  4. G. S, Ramadhani dan Arief P Barda Nawawi, “Sistem Pidana dan Tindakan Double Track System dalam Hukum Pidana di Indonesia”, Diponogoro Law Journal Vol. 1 No. 4, 2012.

  5. Hajairin, Kriminologi dalam Hukum Pidana, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2017.

  6. Hajairin, Politik Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2022.

  7. Nawawi Arief, Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

  8. Nawawi Arief, Barda, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

  9. Nawawi Arief, Baeda, Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana Indonesia (Perspektif Perbandingan Hukum Pidana), Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2014.

  10. O. S. Hiariej, Eddy, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

  11. Saifullah, Tipologi Penelitian Hukum: Kajian Sejarah, Paradigma, dan Pemikiran Tokoh, Integensia Media, Malang, 2015.

  12. Gumboh, Esther, “The Penalty of Life Imprisonment Under International Criminal Law”, African Human Rights Law Journal, Vol. 1 No. 11, 2011.

  13. Heriyanto, Dodik Setiawan Nur, Muhammad Arif Setiawan, Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, dan Mahrus Ali, “The Urgency of Combating Transnational Bribery in Indonesia by Ratifying the OECD Anti-Bribery Convention”, Pakistan Journal of Criminology Vol. 15 No.4, 2023.

  14. Hikmawati, Puteri, “Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif”, Negara Hukum, Vol. 7 No. 1, 2016.

  15. Kania, Dede, “Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, Yustia, Vol. 3 No. 2, 2014.

  16. Kokong, Andrew Stevano, “Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Pemidanaan”, Lex Crimen, Vol. I, No. 2, 2012.

  17. Leonard, T, “Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia” dalam Yustisial Jurnal Hukum, Vol. 5 No. 2, 2016.

  18. Nurahman, Adiansyah dan Eko Soponyono, “Asas Keseimbangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana yang Berkeadilan”, Pandecta, Vol. 13 No. 2, 2019.

  19. PH, Agustinus, Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer”, Jurnal Hukum Prioritis, Vol. 5 No. 3, 2016.

  20. Putri, Ni Putu Yulita Damar dan Sagung Putri Purwani, “Urensi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9 No. 8, 2020.

  21. Rusydianta, Muhammad, “Reformulating Fraud Crimes Under Article 378 Of The Criminal Code Based On Restorative Justice Values”, Prophetic Law Review Vol.3 No.2, 2021.

  22. Rustamaji, F. D, “Pembaharuan Pilar Hukum Pidana dalam RUU KUHP” dalam Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 10 No. 2, 2021.

  23. Saputra, S. D, “Kebijakan Penjara pada Pidana Ringan dalam Hukum Pidana yang Berkeadilan dan berkeindonesiaan” dalam Wajah Hukum, 2021.

  24. Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, and Hukum Pidana, Alumni Bandung, Bandung, 1986.

  25. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

  26. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6842.