Main Article Content

Abstract

This research is motivated by the rapid increase in cases of child neglect by parents in Indonesia in the last 3 years. Legally related to the criminal act of child neglect, there are several legal arrangements that regulate. This research has two problem formulations as follows, first, how is the legal regulation of parents who neglect children in the criminal act of neglect in terms of criminal law in Indonesia? Second, what are the legal consequences for parents who neglect children in the criminal act of neglect in terms of criminal law in Indonesia? The research method used is normative legal method, which examines mere secondary data such as the 1945 Constitution, Old Criminal Code, New Criminal Code, PKDRT Law, Child Protection Law, journals, articles, scientific works, and dictionaries. The results obtained from this study indicate that the current legal arrangements for parents who neglect their children refer to Article 76 letter b jo Article 77 letter b of the Child Protection Law. In addition, the legal consequences for parents who neglect their children are a prison sentence with a maximum of 5 years and a fine with a maximum of Rp. 100,000,000. Suggestions from this research are addressed to parents and KPAI to carry out their duties, obligations, and responsibilities as well as possible.
Keywords: Criminal Law, Parents, Child Neglect.


Abstrak
Permasalahan Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lajunya peningkatan kasus penelantaran anak oleh orang tua di Indonesia dalam 3 tahun terakhir. Secara hukum terkait tindak pidana penelantaran anak terdapat beberapa pengaturan hukum yang mengatur. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah sebagai berikut: pertama, bagaimana pengaturan hukum terhadap orang tua yang menelantarkan anak dalam tindak pidana penelantaran ditinjau dari hukum pidana di Indonesia? Kedua, bagaimana akibat hukum terhadap orang tua yang menelantarkan anak dalam tindak pidana penelantaran ditinjau dari hukum pidana di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu meneliti data sekunder belaka seperti UUD 1945, KUHP Lama, KUHP Baru, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, jurnal, artikel, karya ilmiah, dan kamus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap orang tua yang menelantarkan anak yang berlaku saat ini yaitu merujuk pada Pasal 76 huruf b jo Pasal 77 huruf b UU Perlindungan Anak. Selain itu, akibat hukum bagi orang tua pelaku penelantaran anak adalah hukuman penjara dengan maksimal 5 tahun dan hukuman denda dengan maksimal Rp. 100.000.000. Saran dari penelitian ini ditujukan kepada orang tua dan KPAI agar menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Orang Tua, Penelantaran Anak.

Keywords

Criminal Law Parents Child Neglect

Article Details

How to Cite
Manisha Ramadanni, & Somawijaya. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Orang Tua Yang Menelantarkan Anak Ditinjau Dari Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Renaissance, 8(2), 290–306. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art6

References

  1. Eleanora, Fransiska Novita et al., Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Madza Media, Malang, 2021.

  2. Hamzah, Andi, KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

  3. Kusumaatmadja, Mochtar, dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, P.T. Alumni, Bandung, 2016.

  4. Mertha, I Ketut et al., Buku Ajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2016.

  5. Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, P.T. Alumni, Bandung, 2013.

  6. Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Depok, 2019.

  7. Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2018.

  8. Eka Dewi Adnan, Syahruddin Nawi, Dachran S. Busthami, “Efektifitas Tanggungjawab Ayah Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian (Studi Putusan di Pengadilan Agama Klas 1B Sungguminasa Nomor 1038/Pdt.G/2021/PA.SGM),” Jurnal Lex Generalis, Vol. 3 No. 10, 2022.

  9. Esterina Fransi Rompas, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penelantaran Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Lex Administratum, Vol. 5 No. 2, 2017.

  10. Nancy Rahakbauw, “Faktor-Faktor Anak Ditelantarkan dan Dampaknya (Studi di Kota Ambon),” Jurnal Insani, Vol. 3 No. 1, 2016.

  11. Recky Angellino C. Roring, “Analisis terhadap Penelantaran Anak dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Lex Crimen, Vol.8 No. 2, 2018.

  12. Ruryarnesti, “Strategi Coping Remaja Korban Parental Abuse ditinjau dari Status Sosial Ekonomi Orangtua dan Gender Korban,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. 3 No. 1, 2014.

  13. Shinta Agustina, “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44 No. 4, 2015.

  14. Ali Mahmudan, “Kasus Kekerasan Anak Paling Marak di Indonesia pada 2021”, 2021, https://dataindonesia.id/varia/detail/kasus-kekerasan-anak-paling-marak-di-indonesia-pada-2021#:~:text=Terdapat%202.982%20kasus%20terkait%20pelanggaran,fisik%2Fpsikis%20sebesar%201.138%20kasus, diakses tanggal 20 Juni 2023.

  15. CNN Indonesia, “Viral Anak Laki-Laki Dipasung di Bekasi, Orang Tua Diperiksa”, 2022, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220722084239-12-824694/viral-anak-laki-laki-dipasung-di-bekasi-orang-tua-diperiksa/amp, diakses tanggal 30 Agustus 2023.

  16. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Bersejarah, Komisi III DPR RI dan Pemerintahan Sahkan RUU KUHP Jadi UU”, 2022, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42223/t/Bersejarah%2C+Komisi+III+DPR+RI+dan+Pemerintah+Sahkan+RUU+KUHP+Jadi+UU, diakses tanggal 8 Juli 2023.

  17. Febriana Sulistya Pratiwi, “Sebanyak 21.241 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan pada 2022”, 2023, https://dataindonesia.id/varia/detail/sebanyak-21241-anak-indonesia-jadi-korban-kekerasan-pada-2022#:~:text=Secara%20rinci%2C%20ada%209.588%20anak,anak%20yang%20menjadi%20korban%20penelantaran, diakses tanggal 20 Juni 2023.

  18. Febri Argo Kurniawan, “Aspek Pidana Penelantaran Anak oleh Orang Tua”, 2022, http://eprintslib.ummgl.ac.id/2485/1/16.0201.0073_BAB%20I_BAB%20II_BAB%20III_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, diakses tanggal 10 Juli 2023.

  19. Lilik Mulyadi, “Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.”, 2017, https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_ file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf, diakses tanggal 30 Agustus 2023.

  20. Media Indonesia, “4.230 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Indonesia Sepanjang 2023”, 2023, https://m.metrotvnews.com/read/k8oCL0dL-4-280-kasus-kekerasan-seksual-terjadi-di-indonesia-sepanjang-2023, diakses tanggal 2 Juli 2023.

  21. Ombudsman Republik Indonesia, “Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Anak”, 2023,   https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--memutus-rantai-kekerasan-terhadap-anak#:~:text=Menurut%20World%20Health%20Organization%20, diakses tanggal 10 Juli 2023.

  22. Unicef, “Convention on the Rights of the Child”, 1989, https:// www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/ProfessionalInterest/crc.pdf, diakses tanggal 20 Juni 2023.

  23. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

  24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1.

  25. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 95.

  26. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 297.